Sabtu, April 27, 2024

Akhirya Freeport Kembali Ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Arif Hidayat
Arif Hidayat
Berusaha Konsisten Membangun http://visionergroup.id/

Berawal dari petualangan penjajah Belanda Jean Jacques Dozy pada 1936, ia melakukan pendakian di gunung Papua untuk mencari ladang baru untuk dieksplorasi. Saat ia bekerja di perusahaan minyak, Nederlandsch Nieuw Giunee Petroleum Maatschappij (NNGPM). Itulah awal ditemukannya gunung emas yang sekarang ditambang oleh PT Freeport Indonesia.

Perjalanannya di gunung Papua ia tuangkan dalam sebuah catatan yang di bawa ke perpustakaan Belanda. Tulisan itu sempat mangkrak puluhan tahun karena kekacauan perang dunia ke-II. Baru sekitar 40 tahun kemudian, tepatnya di tahun 1960, seorang direktur dan pakar ahli Freeport, Forbes Wilson beserta rombongan, berbekal catatan Dozy berangkat mengunjungi gunung Papua. Hasil dari penjelajahan kedua ke gunung Papua oleh Wilson ini dituangkan dalam buku “Conquest of Copper Mountain”.

Dalam buku tersebut Wilson sangat kagum dengan apa yang ditemukannya di gunung Papua. Karena melihat hamparan biji tembaga di permukaan tanah. Ia juga menyebutkan wilayah tersebut adalah tempat terjadi mineralisasi yang tak lazim di atas ketinggian 2.000 meter dari permukaan laut.

Ia memperkirakan kandungan logamnya mencapai 40 hingga 50 persen bijih besi, tiga persen tembaga, dan masih terdapat emas dan perak di dalamnya. Dengan berbagai sumber daya yang dipekirakan ada disana dan dinamika level Internasional yang terjadi, akhirnya pada tahun 1967 ditandatanganilah kontrak pertama Freeport berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan. Berikutnya pada 1991 kontrak karya kedua kembali diteken dan berlaku 30 tahun mendatang, dengan opsi perpanjangan dua kali, masing-masing 10 tahun.

Kerugian Indonesia akibat Freeport

Kontrak yang ditandatangani di tahun 1967 itu berbuntut panjang. Dengan keberadaan pertambangan Freeport di tanah Papua, Indonesia mengalami banyak kerugian. Diantaranya adalah kerugian dari aspek pelanggaran lingkungan oleh Freeport senilai kurang lebih Rp 185 Triliun. Angka itu muncul atas hasil pemeriksaan BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia di Papua. Nilainya mencapai Rp 185,58 triliun. Temuan ini dituangkan BPK dalam hasil pemeriksaaan dengan tujuan tertentu atas penerapan kontrak karya Freeport Indonesia tahun anggaran 2013 hingga 2015. BPK menemukan setidaknya enam pelanggaran lingkungan. Dikutip dari katadata.co.id.

Pelanggaran pertama, adalah penggunaan tanpa izin kawasan hutan lindung untuk kegiatan operasional seluas minimal 4.535,93 hektare. Nilainya sekitar Rp 270 miliar. Kedua, terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar US$ 1,43 juta atau Rp 19,4 miliar sesuai kurs tengah Bank Indonesia per 25 Mei 2016. Ketiga, Freeport belum menyerahkan kewajiaban penempatan dana pasca tambang kepada Pemerintah Indonesia untuk periode 2016. Kurang lebih bernilai US$ 22,286 juta atau sekitar Rp 293 miliar.

Keempat, yang juga merupakan pelanggaran dengan nilai paling besar, yakni dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary, dan ada yang telah mencapai kawasan laut. Nilainya mencapai Rp 185 triliun. Kelima, kegiatan operasional pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) serta memperpanjang tanggul barat dan timur dilakukan tanpa izin lingkungan. Keenam, BPK menemukan bahwa pengawasan yang dilakukan Kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), belum dilaksanakan sesuai peraturan.

Itu hanya sebagian contoh kerugian yang diterima rakyat Indonesia atas pendudukan Freeport diatas bumi Papua. Yang sebenarnya masih sangat banyak kerugian yang lainnya.

Indonesia akuisisi 51 persen saham 

Setelah sekian lama Indonesia hanya menguasai 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia, dengan segala indikasi kerugian yang dialami, Adanya proses akuisisi yang sedang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini patut kita apresiasi. Terlepas dari berbagai kontroversi yang menyertai. Apalagi belakangan dikabarkan bahwa proses akuisisi ini sudah lunas dibayar per tanggal 21 desember 2018 kemarin.

“Saham PT Freeport Indonesia sudah 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum (Persero) dan sudah lunas dibayar,” ujar Presiden Joko Widodo, saat menggelar konferensi pers di Istana Negara, Jumat (21/12/2018).

Dengan kepemilikan saham 51,23 persen, tentunya Indonesia yang diwakili oleh PT Inalum akan punya suara lebih banyak dalam pengambilan keputusan bisnis perusahaan PT Freeport tersebut. Yang harapanya tentu berorientasi untuk kepentingan bangsa Indonesia.

 

Arif Hidayat
Arif Hidayat
Berusaha Konsisten Membangun http://visionergroup.id/
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.