Kamis, April 25, 2024

Ada Apa dengan RUU Sisdiknas?

Khoiril Warid
Khoiril Warid
Saya adalah seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus negeri di Kota Surabaya. Saya mengambil prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional merupakan suatu hal penting untuk dikenalkan kepada para pelajar. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam pendidikan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).

Pendidikan di Indonesia saat ini diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dengan menggunakan satu sistem pendidikan. Hal tersebut menimbulkan ketidakselarasan dalam penentuan pedoman pendidikan. Oleh karena itu, disusunlah Rancangan Undang-Undang Sisdiknas baru.

RUU Sisdiknas 2022 disusun dengan berbagai alasan, diantaranya adanya perkembangan kondisi sosial politik, adanya ketidakmerataan perolehan kesempatan pendidikan yang terjadi pada beberapa kelompok masyarakat, dan masalah relevansi pendidikan untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja secara global. RUU tersebut disusun dengan tujuan mewujudkan pemerataan kesempatan, relevansi, mutu, dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia.

Namun, isi dari RUU Sisdiknas 2022 ini menuai pro dan kontra dari para pendidik. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan yang cukup signifikan isi RUU dengan UU yang tengah dijalankan. Poin penting yang menjadi sorotan adalah dihilangkannya pasal khusus penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan pada RUU Sisdiknas terbaru. Namun tetap ada dalam bentuk muatan wajib yang dituangkan dalam mata pelajaran.

Perbedaan isi pada UU Sisdiknas 2003 dan RUU Sisdiknas 2022 dapat dilihat sebagai berikut.

UU SISDIKNAS 2003:

BAB VII BAHASA PENGANTAR

Pasal 33

(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

RUU SISDIKNAS

Pasal 81

(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah mencakup muatan wajib sebagai berikut:

a. Pendidikan agama;

b. Pendidikan Pancasila;

c. Bahasa Indonesia;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. Pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kecakapan hidup; dan

j. muatan lokal.

(2) Muatan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:

a. Pendidikan agama;

b. Pendidikan Pancasila; dan

c. Bahasa Indonesia.

Pasal 84

(1) Kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:

a. Pendidikan agama;

b. Pendidikan Pancasila; dan

c. Bahasa Indonesia.

(2) Mata kuliah wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.

(3) Kurikulum Pendidikan tinggi dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi secara fleksibel, relevan, dan kontekstual.

Pro dan kontra yang ditimbulkan oleh RUU tersebut bukan tanpa sebab. Penghilangan pasal yang mengharuskan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan dapat lebih melestarikan bahasa daerah yang hampir dilupakan di perkotaan. Namun, dilihat dari sisi lain, penghilangan tersebut dapat menimbulkan perpecahan antar daerah dan dapat meninggikan ego masyarakat daerah mengenai bahasa daerah masing-masing sehingga menimbulkan perpecahan.

Penghilangan pasal khusus tersebut juga berpotensi melunturkan Bahasa Indonesia yang kini kita gunakan. Hal itu disebabkan pembelajaran sebuah bahasa lebih mudah diajarkan melalui praktik secara langsung. Jika Bahasa Indonesia tidak digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan maka akan menimbulkan telatnya siswa dalam memahami penggunaan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Meskipun Bahasa Indonesia dianggap mudah oleh masyarakat umum, nyatanya masih banyak kesalahan yang terjadi di masyarakat dalam penggunaan kata yang sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hal tersebut membuktikan penggunaan Bahasa Indonesia membutuhkan pengajaran khusus serta penerapan yang konsisten.

Rancangan RUU Sisdiknas 2022 tidak sepenuhnya buruk. Namun alangkah baiknya jika sebelum RUU tersebut disahkan, dilakukan pengkajian dan pertimbangan lebih mendalam mengenai dampak yang akan ditimbulkan. Hal tersebut perlu dilakukan demi keberlangsungan Bahasa Indonesia.

Sumber rujukan:

https://news.detik.com/berita/d-6260096/ruu-sisdiknas-2022-penjelasan-dan-link-ruu-sisdiknas-terbaru#:~:text=RUU%20Sisdiknas%202022%20adalah%20Rancangan,Undang%20terkait%20pendidikan%20di%20Indonesia

https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/135 

https://samsurijal.com/ilmu-sosial/gambar-buku-bahasa-indonesia.html?c=1 

Khoiril Warid
Khoiril Warid
Saya adalah seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus negeri di Kota Surabaya. Saya mengambil prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.