Jumat, Maret 29, 2024

Ada Apa Dengan Hak Angket DPR

Oleh Benni Sinaga

Hak angket yang dilakukan oleh dewan perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus mega korupsi e-ktp mencoreng nama baik DPR di mata publik, kasus mega korupsu e-ktp harusnya bisa dibongkar karena sangat merugikan masyarakat. KPK sudah berupaya supaya kasus diselesaikan dengan transparan, malah DPR membuat angket untuk membela dirinya, entah masalah politik atau masalah internal kasus ini harus diselesaikan dengan jelas dan adil.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, hak angket yang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat publik semakin curiga adanya solidaritas untuk melindungi anggota DPR dari kasus dugaan korupsi pengadan KTP elektronik atau e-KTP. “Kecurigaan kita sebagai publik, kan ada orang DPR yang disebut namanya, nah jangan-jangan melindungi teman-temannya dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan. Hak angket itu bermula dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Kompas.com)

Dalam perjalanan DPR selalu saja membuat sensasi yang tidak mendidik, mulai dari meminta bangunan megah, gaji dinaikan dan berbagai modus lainnya yang menguntungkan. Bagaimana tidak tidakkah kita ingat untuk melaporkan harta kekayaan saja susah, sehingga mencari-cari alasan. Jadi tidaklah heran lagi bahwa hak angket ini adalah sensasi baru berjemaah untuk menutupi kesalahan.

Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 28 tentang pelaporan harta kekayaan anggota dewan itu pun masih terkatung-katung. Anggota DPR yang di harapkan menjadi teladan dan di percayakan membuat UU oleh masyarakat justru melanggar UU yang dibuat.

Dimana pada UU No 28 1999 mengatakan bahwa setiap anggota DPR wajib melaporkan harta kakayaannya, tetapi kenyataannya masih banyak anggota DPR yang membangkang belum melaporkan harta kekayaan dimana dari 560 anggota dewan ada 127 lagi belum melaporkan harta kekayaannya apalagi anggota dewan yang belum melaporkan harta kekayaan. Untuk mengerjakan masalah sepele saja tidak bisa boro-boro membuat angket ada apa dengan angket DPR?.

Hal ini membuat masyarakat geram bahkan marah melihat perlakuan anggota dewan ini, lagi-lagi anggota dewan kita tidak konsisten tentang apa yang buat, kalau masyarakat melanggar UU atau aturan terus di hukum tetapi anggota dewan yang melanggar UU kenapa tidak di hukum.

Pembuatan UU No 28 ini sebenarnya dilematis dimana UU ini di buat tanpa mengenakan sanksi, kita tidak tahu apakah ini unsur kesengajaan atau lupa. Tujuan di bentuk UU kalau manurut saya sangat bagus untuk mengetahui sejauh mana harta dari anggota DPR dan menjauhkan dari penyelewengan Uang negara (KKN) tetapi berbagai alasan di buat oleh anggota DPR untuk tidak melaporkan harta kekayaannya, ada yang bilang sibuk, tidak ada waktu.

Seharus pelaporan harta kekayaan ini adalah dua bulan setelah di lantik namun sudah sampai saat ini belum juga melaporkan harta kekayaan ada apa di balik semua ini, apakah ada hubungan dengan hak Anket?. Dengan alasan sibuk mengkambinghitamkan waktu, kenapa anggota DPR yang lainnya dapat melaporkan harta kekayaanya bahkan Presiden dan wakil Presiden yang yang memiliki banyak tugas bisa melaporkan harta kekayaannya, jadi alasan sibuk bukan sebuah jawaban. Sungguh ironis memang hanya mengerjakan hal yang kecil saja anggota DPR kita tidak taat dimana mau mengerjakan hal atau pekerjaan yang besar.

Anggota DPR harus mengevaluasi kinerjanya, jangan sampai masyarakat putus harapan terhadap penyampaian aspirasi rakyat dan masyarakat kehilangan kepercayaan, untuk apa dibangun gedung yang besar kalau hanya melanggar UU dan di gaji besar kalau hanya menyengsarakan masyarakat dalam panggung sandiwara.

Disinilah peran pemerintah untuk bisa menindak lanjuti atau memberi sanksi kepada anggota DPR yang membangkang/nakal yang tidak melaporkan harta kekayaannya dan peran partai politik untuk bertindak atau memberikan sanksi kepada anggota DPR dari partainya yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Jangan masalah ini di biarkan, kalau masalah ini dibiarkan maka masalah ini menjadi bumerang bagi pembuat UU. Pemerintah harus segera menyelesaikannya karena masih banyak masalah lain yang harus diselesaikan seperti kenaikan tarif dasar listrik, harga kebutuhan pokok yang naik, kemiskinan, masalah pendidikan dan masalah lainnya. Bila penting media cetak membuat daftar dan dapil yang nama-nama DPR yang belum melaporkan hartanya supaya anggota DPR tahu rasa dan secepatnya melaporkan hartanya.

Berpihak Pada Rakyat

Dalam kampanye dahulu, anggota dewan yang sekarang menjabat menyatakan akan melakukan program untuk kepentingan rakyat. Membawa masyarakat keluar dari kemiskinan (rakyat tidak lapar), memajukan pendidikan (rakyat tidak bodoh) namun semua itu belum seutuhnya dilakukan.

Keberpihakan kepada rakyatpun sudah mulai tidak tampak. Saat kondisi jalan rusak, DPR berencana menaikkan gaji. Ataukah ini menandakan bahwa janji ketika kampanye dulu hanya sebatas janji? Sangat disesalkan bila masyarakat skeptis melihat pemerintah dapat mengangkat rakyat dari kelaparan dan kebodohan. Atau akhirnya menilai pemerintah membohongi rakyat terhadap janji-janji manis yang pernah diungkapkan. Saat ini rakyat sedang menanti bukti janji yang pernah diungkapkan itu. Berbuatlah dengan memprioritaskan kepentingan publik dan buktikan bahwa janji itu tidak tinggal janji namun dapat diwujudkan.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.