Sabtu, April 20, 2024

Setumpuk Masalah Guru untuk Mas Nadiem

Satriwan Salim
Satriwan Salim
Penulis adalah guru di SMA Labschool Jakarta. Organisasi: Saat ini sebagai Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G); Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia/FSGI (2017-2020); Plt. Ketua Umum Serikat Guru Indonesia/SEGI Jakarta (2017-2020); Pengurus Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI); dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia/AGPPKnI (2019-2024). Karya Buku: 1. Judul: Guru Menggugat! (Penerbit Indie Publishing, 2013) 2. Judul: Guru untuk Republik, Refleksi Kritis tentang Isu-isu Pendidikan, Kebangsaan dan Kewarganegaraan (Penerbit Indie Publishing, 2017)

Nadiem Makarim baru saja dilantik sebagai Mendikbud, menggantikan Muhadjir Effendi. Tugas rumah di Kemdikbud, khususnya penyelesaian persoalan guru yang menumpuk belumlah rampung. Publik yang terkejut dipilihnya Nadiem sebagai Mendikbud adalah satu hal yang melahirkan harapan sekaligus kecemasan. Kita harap-harap cemas dengan Mendikbud baru ini.

Diantara persoalan guru yang bisa dirangkum dalam tulisan singkat ini adalah: Pertama, perihal kompetensi guru. Kompetensi guru skala nasional masih menyimpan segudang masalah. Sebagai bukti mari tengok angka-angka capaian Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional, berturut-turut dari tahun 2015-2017 (skala 0-100) sebagai berikut: 43,74; 65,82; 68,23 (Guru TK); 40,14; 63,80; 62,22 (Guru SD); 44,16; 65,33; 67,76 (Guru SMP); dan 45,38; 66,66; 69,55 (Guru SMA), (Kemdikbud, 2018).

Rata-rata capaian nilai UKG nasional pada 2017 sebesar 66,94. Angka yang jauh dari harapan. Secanggih apapun perangkat aplikasi dan kurikulum yang Mas Nadiem disain nanti, jika guru belum dibenahi kompetensinya maka akan sia-sia belaka.

Harus ada grand design pengelolaan guru yang dibuat Kemdikbud. Benar-benar holistik dari hulu ke hilir. Di hulu mulai dari rekrutmen mahasiswa calon guru di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Fungsi LPTK sebagai lembaga yang menyiapkan, melatih dan mengelola calon guru menjadi problematika tersendiri yang juga jadi PR-nya Mas Nadiem. Harus ada perubahan radikal membenahinya: Menata ulang keberadaan FKIP/LPTK tidak bermutu yang tersebar di daerah, tiap semester mewisuda calon guru tetapi tak pernah ada perkuliahan.

Potret kualitas LPTK/FKIP memang memprihatinkan, menurut Kemristekdikti (KOMPAS, 12 Maret 2018) dari 421 LPTK (2016), yang terakreditasi A (18 LPTK), akreditasi B (81 LPTK), sisanya akreditasi C, dan belum diakreditasi. Ke depan pemerintah harus memperketat, kalau perlu memoratorium pembukaan prodi pendidikan baru.

Bicara di hilir, bagaimana pemerintah menyiapkan dan mendistribusikan guru, sehingga masalah kekurangan guru di daerah 3T: terluar, tertinggal, dan terdepan terpenuhi. Supaya penumpukan guru di daerah tertentu tidak terus terjadi.

Ada sekitar 1,2 juta mahasiswa calon guru, lulusan LPTK sekitar 260.000/tahun, sedangkan angka kebutuhan guru PNS secara nasional 707.000. Dibutuhkan keseriusan dan keakuratan data dalam menyelesaikan kebutuhan guru nasional.

Kedua, persoalan perlindungan guru dalam menjalankan profesi. Lima tahun terakhir kekerasan yang dialami guru makin beragam, yaitu perundungan oleh siswa di kelas (sering viral karena direkam dan diunggah), orang tua, dan kepala sekolah.

Tidak hanya berbentuk kekerasan verbal, fisik, dan psikis, guru bahkan dibunuh oleh siswanya. Seperti dialami guru honorer Budi, dianiaya sampai tewas oleh siswanya di Sampang (2018), dan yang baru terjadi pembunuhan guru Alexander oleh siswanya di SMK Manado (2019) karena menegur pelaku yang merokok.

Selain guru, siswa menjadi korban kekerasan di sekolah. Menurut data Ikhtisar Eksekutif Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak 2016-2020, Kemen-PPPA (2018) sebanyak: 84% siswa mengalami kekerasan di sekolah; 45% siswa menyebutkan guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan; 40% siswa usia 13-15 tahun melaporkan mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya; 75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah; 22% siswi menyebutkan guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan; 50% anak melaporkan mengalami perundungan di sekolah.

Tingginya tingkat kekerasan di dunia pendidikan adalah tugas berat Mendikbud membereskannya. Jika standar berpikirnya dengan memproduksi aturan sebagai cara penyelesaian, maka telah terjawab.

Melalui Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Mengapa kekerasan di sekolah masih terjadi, padahal sudah ada regulasi mencegahnya? Jawabannya adalah regulasi dibuat sebagai pelengkap administrasi dan menjadi macan kertas belaka.

Para guru, kepala sekolah, siswa, orang tua, pengawas sekolah sampai birokrat pendidikan di daerah sangat jarang diberi pelatihan bagaimana pengimplementasian kedua aturan penting tersebut. Percuma teknologi pembelajaran super canggih jika guru dan siswa terus menjadi korban kekerasan, baik langsung maupun berbentuk cyber bullying. Sekolah tidak lagi menjadi lingkungan aman dan nyaman. Alhasil pendidikan dan sekolah bukan arena untuk memanusiakan manusia seperti kata Paulo Freire.

Ketiga, minimnya kesejahteraan guru honorer. Dari 3,1 juta guru secara nasional, hampir separuhnya berstatus honorer. Apakah kesejahteraan sudah diperoleh guru honorer? Jauh panggang dari api. Masih banyak guru bergaji di bawah 500 ribu/bulan dengan tumpukan tugas mengajar dan beban administrasi yang sama dengan guru tetap (ASN). Bahkan kami dari FSGI pernah bertemu di Komisi X DPR RI dengan guru honorer SD dari NTB, yang honornya 50 ribu/bulan (2018).

Sama-sama mengajar, mendidik, dengan beban administrasi yang sama beratnya, tetapi apresiasi dari negara (yayasan swasta) super minim. Secara sosial, sistem administrasi guru serupa itu telah memproduksi kasta guru tersendiri. Walaupun patut diapresiasi lahirnya Perpres No 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Melalui mekanisme P3K, guru-guru honorer berpeluang mengikuti seleksi menjadi abdi negara.

Itulah tiga poin persoalan guru paling pokok, yang mesti dipahami secara mendalam dan komprehensif oleh Mas Nadiem. Apalagi sekarang guru dikelola oleh pemerintah daerah. Wacana rekelola guru oleh pemerintah pusat ada baiknya dipertimbangkan kembali, walau terkesan maju mundur. Sementara itu, pengelolaan guru terus dihambat oleh politisasi dalam Pilkada.

Mengatur dan mengelola guru berbeda dengan mengelola layanan bisnis teknologi aplikasi Go-Jek. Tentu Mas Nadiem sangat mafhum perihal ini. Mengatur guru-guru dengan variasi: jenjang sekolah; kesejahteraan; mental kerja; kompetensi; sebaran; status; dengan size sangat besar menjadi tantangan tersendiri bagi Anda, karena terbiasa mengatur mitra Go-Jek yang hampir 2 juta orang.

Tapi mohon diinsafi, guru-guru kita masih banyak yang lama merespon pelbagai perubahan: teknologi; kebijakan pendidikan; metode mengajar; pengelolaan media pembelajaran; dan perubahan cara pandang, terakhir ini yang terpenting. Dibutuhkan kebijaksanaan menghadapinya.

Sebab yang sedang Anda kelola dan latih adalah para guru, yang katanya pahlawan tanpa tanda jasa. Relasi yang dibangun mestinya melalui pendekatan kebudayaan, kemanusiaan, dan keadaban. Kontras dengan mitra Go-Jek, yang dibangun berdasarkan relasi industri bisnis, berorientasi ekonomi dengan perusahaan Anda. Pendekatan industri bisnis itu harus Anda jauhkan dalam mengelola guru, dan pendidikan-kebudayaan umumnya.

Saya tak bisa membayangkan, kelak para guru “dipaksa” oleh regulasi Mas Nadiem, mengajar berbasis sistem teknologi informatika, hi-tech, computerized, menjawab tantangan Industri 4.0 katanya, tetapi si guru terpaksa menjadi sopir Go-Jek sepulang mengajar, demi memenuhi kebutuhan keluarganya yang tak bisa dipenuhi dari profesinya sebagai guru.

Satriwan Salim
Satriwan Salim
Penulis adalah guru di SMA Labschool Jakarta. Organisasi: Saat ini sebagai Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G); Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia/FSGI (2017-2020); Plt. Ketua Umum Serikat Guru Indonesia/SEGI Jakarta (2017-2020); Pengurus Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI); dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia/AGPPKnI (2019-2024). Karya Buku: 1. Judul: Guru Menggugat! (Penerbit Indie Publishing, 2013) 2. Judul: Guru untuk Republik, Refleksi Kritis tentang Isu-isu Pendidikan, Kebangsaan dan Kewarganegaraan (Penerbit Indie Publishing, 2017)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.