Jumat, Maret 29, 2024

Pluralisme Hukum dan Keadilan Agraria

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.

Sampai saat ini, pengelolaan sumber daya agraria masih diwarnai konflik yang menelan banyak korban, terutama bagi masyarakat adat dan lokal. Perkumpulan HuMa Indonesia mencatat, setidaknya terdapat ratusan ribu orang dari masyarakat adat menjadi korban dari total 326 konflik sumber daya alam di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2018. Konflik yang membara tersebut melingkupi areal seluas 2.101.858 hektar.

Bila ditelisik lebih dalam, konflik pengelolaan sumber daya agraria tersebut lahir sebagai imbas dari perampasan hak ulayat masyarakat adat,” baik itu melalui skema Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHHK / HPH, HTI) dan izin konsesi tambang skala luas, menengah, maupun kecil, yang diberikan pemerintah kepada kelompok – kelompok bisnis.

Kelompok bisnis ini beroperasi dengan mengakses sumber daya agraria atas dasar legalitas hukum Negara pada wilayah-wilayah yang diklaim sebagai Hutan Negara dan atau Tanah Negara. Notabene, baik itu kawasan hutan dan atau tanah negara itu adalah cikal bakal Perampasan tanah ulayat, yang telah dimulai sejak Penetapan kawasan Hutan seluas 120 juta Hektar atau melingkupi 75 persen wilayah daratan Indonesia.

Penetapan kawasan hutan (sepihak) adalah asal usul penyebab hilangnya status hak ulayat masyarakat adat atas nama negara. Sejak penetapan kawasan ini, akses masyarakat adat atas tanah dan hutan semakin dibatasi.

Selaras dengan itu, aktualisasi hak adat dan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan perlahan-lahan disingkirkan melalui ancaman sanksi-sanksi represif. Akibatnya, konflik hak antara masyarakat adat dengan Pemerintah dan kelompok bisnis selalu membara.

Politik dan Interaksi Hukum

Fakta peminggiran hak ulayat masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya agraria adalah konsekuensi politik hukum (politicio legal concept), yang menganut sentralisme hukum negara. Sentralisme hukum menuntut kepatuhan mutlak penduduk pada hukum formil sebagai satu-satunya hukum yang diakui, sedangkan hukum lain yang hidup di masyarakat (the living law) terutama hukum adat bukanlah dianggap hukum.

Faktanya, hukum adat masih berlaku dan dipatuhi oleh banyak populasi penduduk di Indonesia. Hukum adat bekerja melalui penerapan sanksi adat dan mekanisme penyelesaian sengketa adat, biasanya hampir semua sanksi adat bertumpu pada kekuatan moral dalam kehidupan sosial, contohnya sanksi “dibuang sepanjang adat” dalam masyarakat Minangkabau.

Sanksi adat tidak semata-mata mengandalkan pembalasan fisik seperti halnya hukum negara. Sanksi adat berhubungan dengan sanksi moral, misalnya berupa pengucilan sosial sehari-hari terhadap anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran adat karena telah dianggap merusak keseimbangan sosial.

Bekerjanya hukum adat dalam masyarakat adat bukan hanya menciptakan tertib sosial namun juga berhubungan dengan harmonisasi alam-manusia. Penetapan wilayah tertentu sebagai wilayah hutan larangan, hutan keramat, lubuk keramat pada beberapa daerah di sumatera dan Kalimantan adalah bentuk ekspresi harmonisasi tersebut.

Alam bagi masyarakat adat diyakini mempunyai kekuatan metafisik yang mempersyaratkan keseimbangan alam dengan manusia sehingga apabila terjadi kerusakan mesti dipulihkan seperti sedia kala.

Hukum adat bekerja secara informal, untuk membedakannya dengan hukum Negara yang formal. Formalitas hukum tersebut menjadi basis klaim hukum Negara untuk menyingkirkan pola-pola informal hukum lain terutama hukum adat.

Dalam konteks ini, politik sentralisme hukum sejatinya selaras dengan formalitas hukum sebagai satu-satunya otoritas pencipta hukum, sedangkan hukum lain (hukum adat) dianggap hukum apabila diakui oleh hukum negara (Weak – Legal Pluralism). Indonesia-pun menganut cara nalar hukum ini.

Pluralisme Hukum

Interaksi antara hukum negara dan hukum adat memang tidak bisa dihindari dalam arena politik dan sosial. Dalam konteks ini, masyarakat adat telah menjadi entitas semi- autonom (semi-mandiri) akibat interaksinya dengan negara, yang merupakan konsekuensi dari penyatuan sebagai bangsa Indonesia.

Masyarakat adat tetap dihargai sebagai masyarakat semi – autonom dalam konstitusi kita, terutama dalam hal pengakuan hak ulayat atas pengelolaan sumber daya agraria sebagai produk politik tertinggi negara.

Pengakuan konstitusi tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam rezim peraturan sumber daya alam (Undang-undang Pokok Agraria / UUPA), yang kemudian dipertegas dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sektor kehutanan, misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/2012.

Sayangnya, pengakuan hak masyarakat adat atas sumber daya alam ini masih bersyarat, dan bersifat sektoral. Persyaratan bahwa; ‘masyarakat adat masih hidup dan tak bertentangan dengan kepentiangan nasional’ masih menjadi momok pemberlakuan hak masyarakat adat, dan dalam banyak kasus masih menjadi alasan perampasan hak masyarakat adat.

Paradigma sentralisme hukum (negara) yang masih dianut oleh hukum kita, terutama dalam pengelolaan sumber daya agraria mengakibatkan tak terselesaikannya konflik-konflik hak sumber daya alam, dan mempersempit ruang untuk pencapaian keadilan, terutama bagi kelompok-kelompok masyarakat adat.

Terobosan-terobosan hukum tentang pengakuan hak masyarakat adat semestinya diperkuat kembali, dengan meniadakan pengakuan bersyarat yang menjadi batu sandungan pengakuan hak selamai ini.

Koreksi, atau boleh dikata reformasi hukum mesti diletakkan tidak hanya pada tingkat undang-undang, namun juga menyasar pada tingkatan paradigma tentang “keberagaman keadilan” untuk alternatif dari keadilan yang hanya bertumpu pada kepastian hukum (negara), yang selama ini terbukti gagal melahirkan keadilan.

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.