Kamis, Maret 28, 2024

Mencari Hukum Rasa Indonesia (Bagian 1)

Aby Haryono
Aby Haryono
Seorang praktisi hukum perdata yang meluangkan waktu membaca dan menulis isu sosial serta kemanusiaan.

Berdebat mengenai hukum kolonial versus hukum Indonesia tanpa mendefinisikan apa yang disebut dengan hukum Indonesia itu seperti berburu dalam kegelapan. Sistem hukum kita, sebagai bekas koloni Belanda, menganut sistem hukum eropa kontinental.

Sistem hukum kolonial ini cenderung melihat dan menafsirkan “hukum” sebagai hukum yang tertulis saja. Sebuah sistem hukum yang berakar dari sistem hukum Justinian dan Napoleon. Namun, sistem hukum “kolonial” ini diterapkan secara berdampingan dengan hukum yang juga berlaku dalam 275 teritori-teritori Hindia Belanda.

Secara garis besar hukum “kolonial” ini mengatur hubungan hukum individu dan publik. Sederhananya dapat dikatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang secara pidana adalah perbuatan yang bersifat publik. Perbuatan tersebut merugikan publik atau salah dimata publik sehingga diperlukan campur tangan negara. Sedangkan hal-hal yang merugikan secara individual diatur dalam hukum perdata.

Mengingat sistem hukum kita tersebut dan para akademisi serta praktisi kita yang terdidik oleh sistem hukum kolonial ini, semangat untuk membuat hukum pidana “karya anak bangsa” menjadi sangat sulit. Melepas kekangan prinsip-prinsip hukum eropa sedangkan hukum adat-hukum asli yang muncul dikalangan penduduk Nusantara-kini secara praktis dapat dikatakan mati suri.

Hal ini semakin menggelapkan definisikan apa itu hukum Indonesia. Upaya membentuk hukum dengan rasa Indonesia ini sebenarnya bukan upaya baru. Sejak pertengahan tahun 1960, kita telah mencoba membentuk sistem hukum khas Indonesia namun tetap modern dan secara internasional dapat diterima.

Pada zaman kolonial (dan awal kemerdekaan) hukum adat jauh lebih berkembang. hal ini terlihat dari Adatrechtbundels atau Kompilasi Hukum Adat yang secara rutin diterbitkan dari tahun 1910-1955. Perkembangan ini tidak lepas juga dari pemikir-pemikir hukum adat seperti Van Vallenhoven. Ter Haar, F. F. Holleman dan Prof. Subekti yang turut mengembangkan hukum adat. Namun kini, hukum adat hanya menjadi kajian-kajian dalam ruang kampus, atau juga terkait hukum waris.

Upaya menguatkan hukum adat ini kembali dilakukan melalui RUU KUHP. Dari frasa “hukum yang hidup di masyarakat”, pidana dukun santet hingga perzinaan dimasukkan ke dalam RUU ini. Ketika timbul perlawanan oleh kelompok masyarakat. Salah satu dalih dari penyusun RUU adalah pasal-pasal tersebut dibuat untuk memasukan unsur nasional yang tidak kolonial ke dalam produk hukum pidana kita.

Alasan yang cukup menggelikan karena hingga saat ini, kita belum berhasil menyepakati definisi konkrit apa itu hukum dengan cita rasa nasional. Apakah seluruh hukum yang dibentuk pasca kemerdekaan adalah hukum dengan cita rasa nasional? faktanya banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia (termasuk RUU KUHP) dibentuk berlandaskan hukum-hukum buatan kolonial tersebut, bahkan dapat dikatakan nyaris identik.

Upaya menangkap hukum yang hidup di masyarakat sendiri bukan merupakan urusan mudah. Tidak semua kebiasaan masyarakat dapat dikatakan sebagai hukum adat. Tidak semua hukum adat pula perlu “ditangguhkan” menjadi hukum pidana nasional. Penyusun RUU KUHP dapat dianggap gagal dalam menangkap hal ini.

Sebagai contoh, upaya perluasan pidana zina. Dalam KUHP “kolonial”, zina hanya dapat dipidana apabila salah satu pelakunya telah menikah. Namun dalam RUU KUHP, hubungan seksual diluar nikah oleh mereka yang sama-sama lajang juga dapat dipidana (termasuk juga kohabitasi).

Terkait dengan hal tersebut, di  dalam penelitiannya Van Vallenhoven melihat dalam hukum adat di Aceh, hubungan seksual di luar nikah (mukah) antara mereka yang belum menikah memang salah dan dilarang oleh hukum adat.

Namun, tingkat keseriusannya berada di bawah hubungan seksual oleh orang yang telah menikah, sebagaimana diatur dalam hukum kolonial. Perbuatan ini jelas layak untuk dipidana karena jelas pasangan dari pelaku merupakan korban yang harus dilindungi.

Oleh karena itu, menimbang tingkat keseriusannya, beberapa hal dari hukum adat memang patut ditarik ke dalam “hukum cita rasa Indonesia”. Namun perlu diperhatikan memasukan hal-hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab perorangan atau masyarakat adat ini justru semakin memperlemah eksistensi hukum adat itu sendiri.

Dalam hal tertentu, tindakan tersebut dapat menarik tanggung jawab untuk menghidupi dan menegakkan hukum adat yang awalnya ada di individu dan masyarakat hukum adat, menjadi kepada pihak ketiga (negara).

Aby Haryono
Aby Haryono
Seorang praktisi hukum perdata yang meluangkan waktu membaca dan menulis isu sosial serta kemanusiaan.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.