Minggu, Oktober 6, 2024

Meluruskan “Salah Paham” Cadar

MK Ridwan
MK Ridwan
Alumnus Sekolah Kebudayaan dan Kemanusiaan Ahmad Syafii Maarif, Awardee MAARIF Fellowship (MAF) MAARIF Institute for Culture and Humanity, Alumnus Qur'anic Studies IAIN Salatiga

Islam yang lahir di Jazirah Arab pada abad ke-7 masehi merupakan suatu determinasi yang tidak dapat disangkal dan dipengaruhi oleh kehendak manusia. Tidak ada seorang pun yang menginginkan bahwa Islam harus lahir di dalam masyarakat kesukuan Arab.

Kenyataan ini menegaskan bahwa proses kelahiran Islam tersebut tidak terjadi dalam ruang vakum kultural, melainkan dalam kondisi yang penuh dengan sistem moral dan kebudayaan masyarakat setempat.

Karenanya Islam hadir sebagai sesuatu yang relatif baru. Pada akhirnya, penetrasi Islam ke dalam sistem masyarakat Arab menyebabkan adanya proses adopsi, modifikasi dan filtrasi terhadap sistem kebudayaan. Dalam konteks inilah, seringkali Islam menyerap unsur-unsur lokal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajarannya.

Di sini kita bisa mulai memahami, bahwa ada konsekuensi persinggungan antara Islam dengan budaya Arab bahkan kebudayaan Timur Tengah. Lahirlah sebentuk ekspresi keislaman yang dibangun atas interaksi budaya Arab dengan sistem ajaran Islam, yang pada gilirannya membentuk apa yang disebut sebagai Islam yang identik dengan Arab.

Ini adalah suatu konsekuensi logis yang tidak bisa ditolak. Karena peradaban pertama yang mengekspresikan keislaman adalah peradaban Arab. Maka tidak heran, ketika generasi selanjutnya menjadikan ekspresi keislaman ala Arab sebagai patokan atau contoh dalam mengekspresikan keislamannya.

Namun permasalahannya kemudian, apabila Islam telah keluar dari Jazirah Arab dan memasuki sistem kebudayaan lain, apakah nilai-nilai budaya Arab yang telah bercampur dengan nilai-nilai Islam harus dipisahkan atau dibiarkan tetap melekat?

Pemahaman seperti inilah yang menimbulkan sebagian umat Islam masih meyakini bahwa budaya-budaya Arab yang telah ter(Islam)kan merupakan salah satu syariat Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang Muslim melewati batas-batas kebudayaan. Melalui penjelasan inilah kita bisa memahami lahirnya sekelompok umat Islam yang menganggap bahwa cadar adalah bagian dari syariat Islam.

Pemahaman yang lebih adil adalah cadar merupakan warisan dari proses interaksi agama dan budaya di awal kelahirannya. Sehingga, cadar adalah fenomena budaya sekaligus agama. Keduanya sangat sulit dibedakan apalagi dipisahkan. Cadar lebih mungkin disebut sebagai ekspresi keislaman tanpa harus memperdebatkan masalah teologis.

Ini didukung dengan fakta bahwa, penggunaan cadar dalam konteks abad global telah mengalami pergeseran orientasi, dari keagamaan menjadi sekadar trend kultural. Cadar sudah bukan lagi semata-mata urusan agama melainkan fenomena abad globalisasi dalam melawan imperialisme budaya Barat.

Seperti halnya kecenderungan sebagian masyarakat yang menyukai berpakaian ala Barat yang mini, cadar pun telah berubah menjadi trend busana. Faktanya banyak perempuan yang memilih memakai cadar tidak semuanya berangkat dari asumsi ideologis-keagamaan, namun sekadar fashionable, ikut-ikutan, kenyamanan dan keamanan ataupun karena sudah menjadi kebiasaan.

Dalam kesimpulannya, ekspresi keislaman dalam konteks cadar adalah suatu hal biasa. Menganjurkan maupun melarang penggunaan cadar, adalah hal yang tidak substansial. Apalagi sampai memberikan label bahwa cadar identik dengan gerakan radikalisme-terorisme adalah suatu yang tidak berdasar dan mereduksi nilai-nilai keislaman itu sendiri.

Sebagaimana model berpakaian lainnya, pemakaian cadar tidak membawa dampak negatif terhadap realitas sosial di tataran civil society maupun negara. Orang bercadar, tidak mengesankan bahwa mereka mengganggu dan merugikan orang lain, apalagi hal tersebut masih dalam bingkai prinsip kebangsaan.

Adanya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan cadar, adalah ketakutan yang dilebih-lebihkan (phobia). Ataupun kesulitan berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang-orang yang bercadar juga merupakan bentuk lain ketidakbijaksanaan.

Sebentuk kecurigaan dan ketakutan akut terhadap kelompok ataupun seorang yang menggunakan cadar adalah buah hegemoni wacana Barat tentang fenomena terorisme yang berawal dari peristiwa 9/11 di Amerika Serikat. Sehingga melahirkan sinisme terhadap kelompok bercadar sebagai kelompok eksklusif dan tidak mau berbaur dengan masyarakat luas.

Namun ketika proses pelarangan penggunaan cadar diorientasikan sebagai aksi penanggulangan gerakan radikalisme-terorisme, hal tersebut merupakan kesalahan metodologi. Secara psikologis, seseorang menggunakan cadar karena dorongan religiusitas dan urusan privasi. Pendekatan regulatif dan represif tidak akan membuat mereka mengubah kebiasaannya tersebut. Karena tidak mudah untuk mengubah ideologi, kecenderungan dan kebiasaan seseorang.

Pelarangan penggunaan cadar justru akan mengisolasi mereka dari dunia publik. Dampaknya, mereka akan menganggap bahwa mereka adalah kelompok lain (bukan bagian dari publik). Proses pendistingsian ini pada gilirannya akan mendorong seseorang untuk menganggap bahwa yang lain adalah lawan. Pada level inilah seseorang menjadi rawan untuk diprovokasi dan dimanipulasi yang ditujukan pada tindakan ekstremisme-terorisme.

Memberikan stigma negatif terlalu berlebihan dengan mencurigai dan menjauhi kelompok bercadar, justru akan berdampak buruk. Karena pada dasarnya, sebagaimana manusia pada umumnya, kelompok bercadar juga memiliki kebutuhan sosial, seperti bertegur sapa, gotong royong, dan silaturahmi.

Oleh karenanya, persoalan keagamaan tidak bisa diselesaikan menggunakan pendekatan represif. Menyelesaikan masalah keagamaan hanya bisa dilakukan dengan pendekatan negosiasi-dialogis yang berkesinambungan. Proses edukasi masyarakat dan penyemaian nilai-nilai humanitas menjadi pendekatan yang lebih efektif dan relevan dalam mencegah lahirnya kelompok-kelompok radikal-ekstremis.

MK Ridwan
MK Ridwan
Alumnus Sekolah Kebudayaan dan Kemanusiaan Ahmad Syafii Maarif, Awardee MAARIF Fellowship (MAF) MAARIF Institute for Culture and Humanity, Alumnus Qur'anic Studies IAIN Salatiga
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.