Selasa, Maret 19, 2024

Ramuan Pencegahan Kekerasaan Seksual

Bagi masyarakat awam, pada umumnya kekerasan seksual diidentikkan dengan pemerkosaan. Seiring dengan perkembangan zaman bentuk kekerasaan seksual  beraneka ragam. Terhitung sejak tahun 2008-2013 ada 15 jenis kekerasaan seksual yang ditemukkan oleh Komnas Perempuan.

15 jenis bentuk kekerasaaan seksual ini bukanlah daftar final. Karena ada kemungkinan sejumlah bentuk kekerasaan seksual yang belum kita kenali akibat keterbatasan informasi. Angka kasus kekerasaan seksual terhadap perempuan sudah pasti meningkat setiap tahunnya. Baik kekerasaan secara verbal maupun non verbal di ruang privat maupun non privat. Hal ini menunjukkan perempuan belum merasa aman dari ancaman kekerasan seksual.

Mencoba deskripsikan akar permasalahan yang terjadi. Secara sadar ataupun tidak sadar kekerasaan seksual terjadi ketika pacaran. Pacaran tidak mengenal umur dan tidak ada indikator pasti bagi lawan jenis menjalin hubungan. Mengapa demikian ?. Sepasang kekasih apabila sedang dimabuk cinta hal-hal diluar kewajaran dianggap layak. Mereka menanggap itu cinta, cinta butuh pengorbanan.

Cinta sesungguhnya itu saling pengertian dan saling menghormati. Harus ada perbaikan makna cinta itu rela berkorban dan rela dimaki-maki. Bagi penulis pentingnya 3 lembaga seperti Keluarga, Agama dan Hukum untuk berperan memberikan edukasi tentang kekerasaan seksual bagi generasi penerus bangsa.

Organisasi pertama ketika manusia dilahirkan di dunia adalah keluarga. Ayah, Ibu, Abang dan adik yang menjadi barometer dalam bertindak. Perumpamaan buah tidak jatuh jauh dari pohonnya masih mujarab untuk dikonsumsi.  Apa yang dilakukan oleh orang tuanya pasti diikuti oleh anak-anaknya. Tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya terjerumus kedalam hal yang salah.

Pentingnya penanaman tentang kekerasaan seksual sebagai kejahatan luar biasa harus ditanam sedini mungkin. Edukasi melalui kata-kata, menonton film maupun tindakan langsung. Orang tua yang paham bagaimana menghadapi anak-anaknya. Anggap saja seluruh perempuan di bumi ini sebagai ibu, Kakak bahkan Nenek yang kita cintai dan sayangi secara otomatis maka kita akan respect terhadapnya.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan bagi masyarakat Indonesia memeluk agama kepercayaan masing-masing yang diakui oleh negara. Manusia menganut agama agar hidup teratur dan tidak kacau.

Seluruh ajaran agama pasti mengajarkan kasih sayang. Kasih sayang tidak terbatas kepada sesama melainkan seluruh makhluk hidup terlebih dengan penciptanya. Hanya Individu per individu yang mengetahui bagaimana hubungannya dengan pencipta. Bukan bermaksud menggurui pembaca, pentingnya mengoptimalkan kurikulum tentang kekerasaan seksual dari pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi.

Tidak sampai disitu saja, para pemuka-pemuka agama memberikan perhatian lebih pada para umatnya. Sehingga, masyarakat lebih mengerti secara teologis, filosofis dan logis apa saja yang benar dan salah untuk dilakukan.

Hukum sistem terpenting dalam pelaksaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Indonesia sebagai negara hukum sepantasnya hukum menjadi pijakkan bagi masyarakat untuk bertindak. Selama ini payung hukum secara spesifik yang mengatur tentang kekerasaan seksual tidak up to date.

Diperlukan perbaharuan untuk menambah bahkan mengurangi apa saja yang diperlukan. Melihat fenomena yang terjadi selama ini buruknya penanganan korban untuk mendapatkan akses kebenaran, keadilan dan pemulihan. Dengan momentum yang tepat pada 16 Hari Anti Kekerasaan Terhadap Perempuan masyarakat se tanah air serentak melaksanakanya.

Salah satu yang menjadi targetnya kembali mendesak DPR untuk mempercepat pengesahaan RUU PKS. Sebagaimana yang kita ketahui sejak 2015 masuk prolegnas hingga sekarang RUU PKS tidak kunjung ketuk palu. Apa yang menjadi kendala DPR lama mengesahkan RUU padahal sudah masuk dalam prolegnas? Indonesia tahun depan akan menyelenggaran pesta demokrasi. Tidak sedikit juga Anggota DPR ingin mempertahankan kedudukannya kembali.

Otomatis mereka kembali turun kedapil merayu masyarakat agar kembali memilihnya. Ditambah lagi ajang Pilpres, omong kosong hal ini tidak menganggu konsentrasi mereka untuk memenangkan jagoan masing-masing. Tawaran kepada anggota dewan yang terhormat apabila terjadi deadlock di Senayan, bisa melibatkan para ahli dan masyarakat sipil yang fokus tentang kekerasaan seksual.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan mengatur jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual selain eksploitasi seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga memberikan perlindungan tidak hanya bagi anak yang menjadi korban dari tindak pidana kekerasan seksual termasuk eksploitasi seksual, melainkan bagi setiap orang yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Penjabaran mengenai hak korban atas perlindungan, penanganan dan pemulihan juga diuraikan oleh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Selain merumuskan ancaman pidana pokok dan pidana tambahan yang bertujuan retributif sekaligus rehabilitatif, pemidanaan yang dijatuhkan akan disertai pemberatan apabila korban adalah anak.

Mengingat tindak pidana eksploitasi seksual bisa menimpa setiap orang tak terkecuali perempuan dan anak yang berada dalam kondisi relasi kuasa yang timpang dengan pelaku, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan membangun pembaharuan hukum terhadap UU Perlindungan Anak khususnya terkait pemidanaan terhadap pelaku eksploitasi seksual, dan perlindungan dan pemulihan bagi korban eksploitasi seksual bagi siapapun korban, termasuk anak yang menjadi korban eksploitasi seksual.

Selain itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mempertimbangkan bahwa pemulihan korban tetap harus menjadi prioritas. Contoh kongkritnya mendirikan lembaga konseling di masing-masing kabupaten/kota untuk membuang jauh-jauh trauma yang terjadi. Memang membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Tetapi apabila jasmani dan rohani nya sudah sehat sedia kala tidak akan menganggu rutinitasnya sehari-hari. Masa reses anggota dewan lebih dioptimalkan untuk memperkenalkan RUU baru. Dengan disahkannya RUU dipercaya dapat mengurangi terjadinya kekerasaan seksual.

Jika pengesahaan RUU PKS tidak kunjung ketuk palu. Untuk menanggulangi kekerasaan seksual dapa masa yang akan datang, intervensi negara harus dilakukan dengan menyegerakan pengesahan RUU PKS yang berorientasi pada korban. Jangan perkara kepentingan segelintir oknum merusak tatanan bangsa.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.