Jumat, April 26, 2024

Kekerasan Seksual dan Soal Paradigma Sosial Kita

Hendra Sinurat
Hendra Sinurat
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun. Saat ini aktif di PMKRI Cab. Pematangsiantar.
Wacana, tuntutan, dan desakan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kembali bergulir kencang. Bukan tanpa sebab. Wacana ini kembali hangat bermula setelah viral kasus tindakan pelecehan seksual verbal terhadap seorang pegawai honorer, Baiq Nuril yang dilakukan oleh mantan atasannya yaitu mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada 2014 lalu.
 
Ya, seperti yang telah kita tahu bersama, Baiq Nuril kemudian justru dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pada akhirnya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp. 500 juta setelah dilaporkan balik oleh mantan atasannya tersebut karena dugaan penyebaran percakapan asusila tersebut.
 
Kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal – sebagai ihwal mula polemik — yang dialami Baiq Nuril sendiri kemudian berjalan “tumpul” karena adanya “kekosongan hukum” mengingat tidak adanya aturan yang secara eksplisit mengakomodir dan dapat dijadikan landasan hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual secara verbal.
 
Ya, KUHP memang telah mengatur beberapa pasal soal penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual, namun terbatas pada konten pemerkosaan dan pencabulan; tidak ada pasal di KUHP yang secara meluas dan eksplisit mengaturnya dalam definisi kontak verbal, melainkan reduktif sebatas kontak fisik. Begitu juga dengan aturan lainnya, seperti Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang membatasi kontennya dalam lanskap Rumah Tangga.
 
Berkaca dari preseden (buruk) serta minimnya regulasi mengenai kekerasan seksual ini, sudah layaklah urgensi kehadiran dari Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini berada pada kebutuhan mendesak. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan), sebagaimana diungkapkan ketuanya, Azriana Manalu sudah sejak 2016 lalu telah menyerahkan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini untuk dikaji dan diajukan ke DPR. Namun hingga saat ini, RUU tersebut tak kunjung disahkan DPR dan pembahasannya lamban sekali. ”Wajar saja, tidak ada proyek uangnya ketika membahas beginian,” begitu anekdot liar menjawabnya.
 
Saya sendiri memang belum mendapat akses untuk membaca secara utuh isi RUU PKS ini. Dari berbagai linimasa berita yang saya baca, secara substansi, isi daripada RUU ini memuat beberapa aspek: Penindakan Pelaku, Perlindungan Korban, Perluasan Makna Kekerasan Seksual, dan Ganti Rugi terhadap Korban.
 
 
Tentu yang memiliki implikasi besar ialah soal perluasan makna kekerasan seksual tersebut. Di dalam perluasan makna kekerasan seksual pada RUU PKS yang diajukan ini dimuat secara detail 9 jenis kekerasan seksual, mengingat setelah hasil pemantauan KOMNAS Perempuan sendiri, bentuk kekerasan seksual sudah berkembang sedemikian rupa, termasuk juga soal kekerasan seksual secara verbal.
 
Mengingat sudah cukup matang dan detailnya penjabaran konten kekerasan seksual di RUU PKS ini, terlebih perumusan draft RUU PKS tersebut dibuat dari hasil kajian dan pantauan berbagai lembaga independen yang konsen ini terhadap soal ini, saya kira tidak ada hal lagi yang diperdebatkan soal kehadiran dari Undang-undang ini. Kebutuhan terhadap hadirnya aturan ini sudah final. Tinggal menunggu waktu saja untuk disahkan di DPR dan diundangkan di Lembaran Negara.
 
Hal yang menarik sebenarnya ialah soal pengaplikasian daripada UU ini nantinya di masyarakat. Mengingat budaya patriarki kita yang kuat telah menciptakan tendensi gender dan paradigma sosial kita yang cenderung memunculkan dikotomi peran: menempatkan pelakunya adalah laki-laki dan korbannya adalah perempuan – dan anak-anak. Ada rasa khawatir, pola pikir demikian senantiasa masih terpelihara dan berkembang terlebih setelah kehadiran UU PKS ini.
 
Kita tahu, UU ini memang tidak memberikan tafsir gender, namun saya merasa semangat akan kehadiran peraturan ini reduktif mengarah ke bias gender ini. Memang kita sepakat, kelompok yang rentan menjadi korban adalah perempuan, dan seringkali pelakunya adalah laki-laki, namun keadaan sebaliknya tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Semua kelompok gender saya kira berpotensi menjadi pelaku. Terlebih dalam hal sebagai pelaku-pelaku di dalam konten kekerasan seksual secara verbal.
 
Masih hangat di ingatan kita, soal euforia keberhasilan Jonathan Christie meraih medali emas di cabang Bulu Tangkis pada event Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang kemarin. Selebrasi kemenangan Jonathan Christie yang membuka kaosnya dan menampilkan otot tubuhnya mengundang komentar dan riuh di ranah media sosial. Melalui medium media sosial, banyak netizen-netizen perempuan yang ikut “histeris” dengan menampilkan komentar-komentar bernada vulgar – yang dikemas dengan jenaka — dan sebenarnya sudah mengarah ke kekerasan seksual secara verbal meski kemungkinan tidak disadari, terhadap atribut fisik Jonathan Christie tersebut.
 
Hal yang membuat saya jadi berpikir nakal, bagaimana jika rangkaian komentar-komentar vulgar-jenaka tersebut justru dialamatkan kepada atribut fisik perempuan? Bagaimana respons mereka ketika komentar vulgar yang dikemas dengan jenaka tersebut dialamatkan pada perempuan? Apakah tetap merasa lucu, menghibur atau justru mengundang ketersinggungan? Saya kira, hasilnya ini akan menimbulkan ketersinggungan kolektif.
 
Secara general, memang ada perbedaan tendensi sikap dalam menanggapi ketersinggungan antara laki-laki dan perempuan soal kekerasan seksual verbal ini. Dan ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri dalam hal pelaksanaan Undang-undang ini nantinya. Mengingat, dalam hal sebagai pelaku kekerasan seksual secara verbal ada kerumitan tersendiri dalam hal perumusannya, mengingat nilai dari keberlakuan konten kekerasan seksual secara verbal adalah soal perasaan subjektif orang yang bernilai ketersinggungan. Sementara prinsip kriminal itu sendiri harus senantiasa menempatkan adanya pelaku dan korban. Dalam artian lain, adanya pelaku kekerasan seksual secara verbal tanpa adanya korban yang merasa tersinggung tidaklah bernilai kejahatan di mata hukum.
 
Dari sisi lainnya, persoalan mental ‘victim blaming’ yang cukup kuat terhadap korban tindak kekerasan seksual di masyarakat kita juga harus patut diperhatikan. Budaya menyalahkan korban begitu lazim ditemui sehingga banyak penyintas akhirnya takut melaporkan kasus yang dialami. Para penyintas khawatir akan mendapat stigma buruk.
 
Kita melihat meski keseteraan gender dan perlindungan terhadap kaum perempuan sebagai korban kekerasan seksual sudah deras didengungkan namun tetap saja mental menyalahkan korban itu senantiasa terpelihara. Kita tentu berharap kehadiran RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah dicanangkan dengan cukup matang dan berlarut ini nantinya dapat mengubah persepsi dan paradigma demikian.
 
Pada akhirnya kita memang memang mengapresiasi semangat untuk menghadirkan UU ini, guna menghindari lahirnya korban-korban selanjutnya seperti yang dialami Baiq Nuril. Namun saya juga berharap adanya pola adil sejak dalam pikiran untuk tidak reduktif memberikan tafsir gender terhadap Undang-undang ini nantinya. KOMNAS Perempuan selaku lembaga yang nantinya memonitoring pelaksanaan UU ini juga punya pekerjaan rumah untuk memberikan sosialisasi dalam pengubahan persepsi dan paradigma sosial masyarakat kita yang masih usang dalam menyikapi ini. Ya, sebab kehadiran hukum tidak hanya untuk menertibkan dan memberikan kedamaian bagi masyarakat, namun turut juga untuk mengubah paradigma sosial masyarakat. Semoga.
Hendra Sinurat
Hendra Sinurat
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun. Saat ini aktif di PMKRI Cab. Pematangsiantar.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.