Kamis, April 25, 2024

Jangan Sampai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai

Berjuang untuk perempuan di Indonesia agar tidak ada lagi kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual. Demikian yang disampaikan oleh Baiq Nuril pegawai honorer SMA N 7 Nusa Tenggara Barat. Baiq Nuril yang mendapat perlakuan kekerasan seksual dari Kepala sekolah SMA N 7 Nusa Tenggara Barat melaporkan hal tersebut atas dugaan pelecehan dengan menyerahkan bukti rekaman percakapan. Baiq Nuril dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran UU ITE penyebaran konten elektronik. Ia divonis hukuman enam bulan penjara dan denda senilai 500 juta rupiah.

Hal ini menyita perhatian anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR Rieke Diah Pitaloka. Beliau Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan Komnas Perempuan saat ini Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Rieke Diah Pitaloka mendukung Baiq Nuril melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA N 7 Nusa Tenggara Barat. Komisioner Komnas Perempuan Masruchah sependapat dengan Rieke. Menurut Masruchah, saat ini banyak kasus kekerasan yang menimpa perempuan di negeri ini. Karena itu, Komnas Perempuan dan gerakan masyarakat sipil telah mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak 2015.

Kekerasan seksual memang tidak hanya terjadi di Negara kita Indonesia, banyak terjadi juga kekerasan di negara lain. Hal yang membedakan disini adalah Undang-Undang untuk melindungi perempuan di Negara tersebut. Seperti Negara tetangga kita yaitu  Filipina.

Filipina,Negara tetangga kita memiliki Undang-Undang anti pelecehan seksual sejak tahun 1995 yang diberlakukan untuk melindungi dan menghormati martabat para pekerja,karyawan, dan pelamar kerja dan para pelajar di Institusipendidikan atau pusat pelatihan.

Undang-undang tersebut yang terdiri dari 10 bagian menjelaskan definisi pekerjaan, pendidikan atau pelatihan yang terkait pelecehan seksual secara rinci, dan menentukan tindakan-tindakan yang termasuk pelecehan seksual. UU ini juga menyebutkan bentuk kewajiban dan tanggung jawab pemberi kerja dalam kasus pelecehan seksual, serta menetapkan hukuman untuk pelanggaran tersebut.

Beralih ke Malaysia, Malaysia mengambil langkah maju dalam perlindungan hak-hak perempuan pada tahun 2017 dengan mengubah Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga-nya untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah juga mengeluarkan undang-undang yang memperluas sanksi pidana untuk pelanggaran seks terhadap anak-anak. Sejumlah upaya untuk mengesahkan undang-undang untuk mengakhiri pernikahan anak gagal, dan Malaysia adalah satu dari sedikit negara yang tidak mengumpulkan data jumlah pernikahan anak. Pemerkosaan dalam pernikahan bukanlah kejahatan di Malaysia.

Beralih ke Eropa. Di Inggris, Undang-Udang Diskriminasi tahun 1975 telah atau perilaku tak diinginkan yang bersifat seksual dan perilaku yang bertujuan atau berdampak menghina martabat seseorang, atau menciptakan intimidasi, permusuhan, merendahkan, mempermalukan atau menyinggung mereka.

Kembali ke Indonesia, aturan terkait pelecehan seksual sebenarnya telah disusun di dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengahapusan Kekerasan Seksual. Akan tetapi sampai saat ini draf RUU tersebut belum selesai dibahas dan belum diubah sejak 1986 untuk menyertakan pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk diskriminasi. UU ini menyatakan pelecehan terjadi ketika ada perlakuan tak diinginkan atas dasar jenis kelamin juga disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.

Perempuan Indonesia yang mendapat perlakuan kekerasan seksual enggan melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwajib lantaran komnas perempuan mengatakan  laporan kekerasan seksual berakhir di jalur mediasi. Inilah yang membuat angka kenaikan kekerasan seksual di Indonesia. Sebagai pihak perempuan ia merasa tidak mendapat perlakuan adil.

Data Komnas Perempuan menyebut jumlah kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017 berjumlah 335.062 kasus. Jumlah kekerasan naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus. Kekerasan selama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang terdapat pada pasal 289 sampai dengan pasal 296 , namun hanya meliputi pencabulan dan pemerkosaan. Ika mengatakan masih banyak yang belum diatur kitab itu, misalnya pelecehan seksual di kampus. Sehingga banyak kasus tidak bisa masuk ke ranah hukum.

Sementara itu, dalam RUU P-KS ada sembilan jenis kekerasan seksual yang akan diatur spesifik. Hal ini meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.

Tidak hanya satu atau dua orang yang mendukung RUU penghapusan kekerasan seksual di Indonesia,berbagai organisasi aktivis telah menyerukan pendapat serta dukungan mereka. Karena tidak hanya Baiq Nuril yang menjadi korban kekerasan, namun banyak diluaran sana yang menjadi korban. Harapan perempuan Indonesia ialah mendapat perlindungan dari pemerintah dengan segera disahkannya Undang-Undang tentang kekerasan seksual.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah dibahas selama bertahun-tahun di periode 2014-2019 tidak kunjung disahkan hingga hari ini. Sementara jika RUU tersebut tidak disahkan hingga pergantian masa jabatan anggota DPR RI, maka proses pembahasan yang dilakukan selama empat tahun dalam Program Legislasi Nasional terancam harus diulang kembali mulai dari nol.

Harapan kami para perempuan Indonesia adalah dengan disegerakannya pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual. Baik ibu,rumah tangga,pelajar ataupun karyawan dapat tenang dan tanpa tertekan apabila mendapat perlakuan kekerasan seksual sehingga mereka dapat melapor kepada pihak yang berwenang karena mereka merasa telah mendapat perlindungan dari undang-undang.

Sudah lama perjalanan pengajuan Ruu penghapusan kekerasan seksual ini hingga sekarang masih diperbincangkan. Sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual dan jangan hanya jadikan wacana saja. Perempuan adalah makhluk lemah yang tidak mempunyai kekuatan besar apabila sudah mendapat perlakuan kekerasan seksual.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.