Pada akhir Juni lalu beberapa perusahaan multinasional mulai berhenti memasang iklan di Facebook. Perusahaan tersebut antara lain adalah Pepsi, Unilever,Coca Cola dan lain sebagainya. Seperti yang dipublikasikan oleh Tirto.id, aksi ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan pemasang iklan terhadap facebook karena belum mampu mengentaskan ujaran kebencian.
Hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan perilaku rasisme dan tindakan kekerasan kedepannya. Senada dengan hal tersebut pada 13 Juni 2020 telah digelar sidang hukum adat Dayak Kanayatn. Sidang tersebut digelar dengan agenda mengadili Lutfi Holi terkait dengan video ujaran kebencian di media sosial yang dibuatnya.
Maraknya ujaran kebencian di media sosial menunjukkan pelanggaran etika dalam menggunakan internet dan berkomunikasi. Media sosial dewasa ini menawarkan kemudahan dalam mengutarakan pendapat setiap orang yang memiliki akun.
Namun sayangnya seringkali pendapat yang diunggah tidak hanya positif tetapi juga bersifat negatif. Hal ini dapat dilihat dalam penyematan kata-kata yang bersifat provokatif dan tidak jarang menjurus kepada kebencian pada pihak tertentu. Ujaran kebencian tidak baik karena hanya akan menciptakan konflik diantara individu ataupun kelompok (Artika,2017).
Tentu saja munculnya ujaran kebencian tidak dapat dilepaskan oleh adanya kebebasan berpendapat. Walaupun hukum di Indonesia telah mengatur kebebasan berpendapat sesuai yang tercantum pada UUD 1945. Hak tersebut masih dibatasi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti yang dilansir oleh news.detik.com,bahwa UU ITE banyak digunakan dalam menyikapi penyalahgunaan teknologi informasi khususnya media internet. Tentu saja terdapatnya pasal ini dapat memperkeruh batasan antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian. Di sisi lain memang peraturan tersebut memuat pencemaran nama baik,dimana proses hukum dapat dikenakan kepada seseorang ketika mengutarakan pernyataan subjektif yang menjatuhkan pihak lain.
Perihal yang membuat makna berpendapat ini menjadi rancu. Ketika penegak hukum tidak dapat membedakan dengan seksama mana ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat. Alhasil memanglah baik jika UU ITE dioptimalkan sebagaimana fungsinya,utamanya dalam menekan ujaran yang mengarah kepada kebencian ataupun kekerasan.
Tetapi apa jadinya jika peraturan ini hanya dipergunakan untuk membungkam salah satu pihak dengan dasar ketidaksukaan dan pembatasan akan kebebasan berpendapat. Perlunya kehati-hatian bagi pengguna internet khususnya sosial media dalam memanfaatkan akses yang ada mengingat rekam jejak digital sangat susah dihilangkan. Bijak dalam menggunakan internet dapat menjadi sebuah pertimbangan dalam bersikap selain dapat meminimalisir ujaran kebencian juga dampak dari UU ITE.
Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati sebelum menyatakan pendapat di media sosial. Dalam memberikan pendapat kepada orang lain haruslah menggunakan argumen yang baik sehingga dapat menjadi bahan perbaikan kedepannya. Tentu saja pada setiap postingan yang kita buat jangan sampai membuat orang lain menjadi tidak nyaman baik dalam aspek fisik ataupun emosional.
Selanjutnya adalah berhati-hati dengan pilihan kata yang digunakan karena dapat rekam jejak digital tidak dapat dihilangkan. Selalu adakan batasan terhadap setiap aktivitas di media sosial. Selalu menghadirkan pribadi yang berbeda di dunia maya dan realita hanya akan menciptakan masalah untuk diri sendiri serta lingkungan sekitar kedepannya (Yuhdi Farimal,2018).
Pentingnya menyamakan konsep diri dalam dunia maya dan realitas dimaksudkan agar individu tersebut tidak kehilangan jati dirinya yang sebenarnya. Tentu konsep diri ini menjadi gerbang awal dalam menempatkan lingkungan yang akan merespon setiap aktifitas dari individu tersebut. Umpan balik ini yang akan mengevaluasi pola pemikiran individu agar dapat diterima dalam lingkungan tersebut (Pamela,2016).
Tidak mengherankan bahwa banyak dari pengguna media sosial sangatlah berani dalam menyatakan pendapat secara bebas tanpa mengenal batasan sama sekali. Terakhir di dalam menggunakan media sosial kita harus dapat memberikan dampak yang baik atas setiap aktifitas yang kita lakukan di media sosial.
Jangan sampai kebebasan berpendapat menjadikan kita pribadi yang selalu ingin benar sendiri. Pada dasarnya manusia merupakan mahluk sosial yang masih membutuhkan orang lain. Terlalu lama bermain dalam dunia yang semu hanya akan menjadikan kita tidak mampu untuk melihat realitas.
Optimalkan media sosial yang ada untuk melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk lingkungan sekitar. Jangan sampai kebebasan berpendapat yang kita miliki hanya menghasilkan ujaran kebencian dan hanya merugikan pihak lain.
Daftar Pustaka:
Surniandari, Artika. “Hatespeech Sebagai Pelanggaran Etika Berinternet Dan Berkomunikasi Di Media Sosial.” Simnasiptek 2017 1.1 (2017): 137-142.
Fahrimal, Yuhdi. “Netiquette: Etika Jejaring Sosial Generasi Milenial dalam Media Sosial.” Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan 22.1 (2018): 69-78.
Felita, P., Siahaja, C., Wijaya, V., Melisa, G., Chandra, M., & Dahesihsari, R. (2016). Pemakaian media sosial dan self concept pada remaja. Manasa-old, 5(1), 30-41.