Jumat, April 26, 2024

Sebagai Korban Pelecehan Seksual, Saya Bisa Memahami Keputusan Agni

Saya mengetahui kasus Agni ini pada bulan November 2018 lalu melalui Laporan Utama yang ditulis oleh BPPM Balairung. Lebih tepatnya, 3 bulan setelah saya mulai menjadi mahasiswa program magister UGM. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 di mana pada saat itu Agni melakukan KKN di Maluku dan Agni mengalami pelecehan seksual oleh rekan satu timnya, HS. Dari rentang waktu 2018 hingga awal 2019 saya mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap ada penyelesaian yang berpihak pada korban.

Kemarin malam, kekasih saya membaca tautan berita tentang keputusan UGM untuk menutup kasus ini dengan jalan damai, yang disepakati oleh Agni dan HS tanpa ada paksaan. “Wah gila banget yah kasus seserius ini bisa diselesaikan dengan cara damai!”, kira-kira begitu rasa kecewa saya kepada UGM. Padahal ada etik yang mengatur sanksi tegas  oleh UGM apabila ada mahasiswa mereka melakukan pelanggaran etik. Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan dan ditandatangani oleh seluruh mahasiswa.

Tentu saja langkah yang diambil oleh pihak UGM sangat bertentangan dengan isi surat pernyataan yang ada. Pada poin 8a dan 8b yang berisi, “Saya bersedia diberhentikan sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada apabila terbukti melakukan tindak pidana dan melakukan perbuatan asusila”. Merujuk pada isi surat pernyataan tersebut, UGM sebagai institusi seharusnya menindak kasus ini dengan memberikan sanksi berupa memberhentikan seluruh kegiatan akademik pelaku. HS mengaku bersalah telah melakukan pelecehan seksual pada Agni.

Langkah penyelesaian masalah yang diambil oleh pihak UGM juga bertolak belakang dengan apa yang telah dilakukan Universitas Brawijaya. Sebelumnya Universitas Brawijaya juga menghadapi kasus serupa pada tahun 2015. Saat itu dua orang mahasiswa  Fakultas Teknologi Pertanian mencabuli teman mereka (lalu disebut dengan WW). Kasus tersebut ditangani dengan sangat tegas baik oleh pihak kepolisian maupun Universitas Brawijaya. Kedua pelaku dijatuhi sanksi skorsing dan akan dipecat secara akademik jika terbukti bersalah. Pihak kampus sama sekali tidak melindungi mahasiswanya.

Sebagai seorang perempuan yang juga pernah mengalami pelecehan seksual di lingkungan kantor, tidak mendapat dukungan dan akhirnya memutuskan untuk berdamai dengan pelaku, saya dipaksa diam oleh keadaan. Untuk itu saya bisa memahami keputusan Agni sebagai korban. Ini mengapa sebelum anda menghakimi ada baiknya coba paham kondisi mental seorang korban. Pertama, langkah damai yang dipilih oleh Agni tentu sudah dipikirkan dengan sangat matang dan dengan mengukur risiko yang dihadapi oleh Agni selama kasus ini berjalan dari tahun 2017 hingga 2019.

Mengutip pernyataan penasihat hukum Agni, Sukiratnasari, “Enggak sesederhana yang dipikirkan orang-orang. Kami menimbang segala macam risiko dan mengutamakan hak-hak Agni. Jadi bukan ‘Kok jadi damai?’. Ini bukan damai, tapi mengupayakan cara untuk meminimalisasi risiko untuk Agni”. Kedua, kasus ini berpotensi untuk mengriminalisasi Agni sebagai korban dan BPPM Balairung sebagai pers mahasiswa yang pertama kali mengangkat kasus ini. Jalan damai dirasa menjadi solusi paling tepat. Namun, solusi ini di mata saya sungguh sangat problematik dan mengecewakan karena tidak ada tindakan tegas dari UGM dan kepolisian bagi pelaku HS.

Saya sangat takut apabila ada hal serupa yang terjadi, korban menjadi enggan untuk buka suara dan melapor. Selama kasus ini berjalan, banyak sekali stigma yang diberikan kepada korban Agni. Tak jarang juga saya mendapati desas-desus kurang menyenangkan tentang keseharian korban seakan memberi pembenaran bahwa apa yang dilakukan HS merupakan hal yang sangat wajar dan lumrah. Lebih dari itu, sebagai perempuan saya merasa tak punya perlindungan sama sekali.

Masih banyak kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus yang tidak terjamah oleh pihak kampus dan masyarakat. Ke-enggan-an korban pelecehan seksual untuk bercerita dan melapor sangat dipengaruhi oleh faktor stigma dan pemikiran akan susahnya mencari keadilan melalui jalur hukum. Banyak korban lebih memilih untuk diam dan menanggung trauma sendirian.

Hal ini seharusnya diperbaiki terlebih dahulu. Kampus sebagai institusi tempat belajar seharusnya tidak tutup mata dan memberi wadah bagi korban pelecehan seksual di lingkungan kampus untuk lebih terbuka dengan apa yang mereka alami. Penanganan kasus pelecehan seksual seharusnya berpihak pada korban dan tidak tebang pilih. Pada kasus Agni, UGM sempat memberikan sanksi berupa pemberian nilai C kepada Agni karena dianggap melakukan pelanggaran padahal seperti yang kita tahu, pada kasus ini Agni berada pada posisi sebagai korban yang sedang mencari keadilan atas dirinya. UGM tidak memberikan sanksi tegas pada HS sebagai pelaku. Hal ini sekali lagi membuat saya geram dan mempertanyakan keberpihakan UGM dalam menyelesaikan kasus ini.

Kasus pelecehan seksual menjadi hal yang sangat tabu untuk diperbincangkan di masyarakat. Ini terbukti dari bagaimana cara masyarakat kita memandang suatu kasus pelecehan seksual dan bagaimana masyarakat kita menempatkan posisi korban dengan sangat tidak manusiawi, seksis dan menjijikkan. Masyarakat akan lebih banyak terfokus pada apakah korban menikmati ketika dilecehkan, mempertanyakan keperawanan korban sebelum dan sesudah pelecehan tersebut terjadi dan memberi pemakluman terhadap kasus pelecehan tersebut.

Korban lebih sering dipandang sebagai objek mati yang tidak bisa melakukan apa-apa. Saya banyak baca komentar laki-laki yang mengritisi isi laporan BPPM Balairung tentang detil kronologi kasus ini diceritakan sangat mirip dengan cerita stensilan yang kalian bisa baca di internet. Iya. Saya jijik dengan komentar mereka yang bukannya fokus pada kasus tersebut. Kemarahan dan rasa jijik yang saya alami membuat sadar betapa pentingnya mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Bagi saya, hal ini harus diperbaiki sebelum terlambat. Masih banyak Agni lain yang mencoba mencari keadilan, namun terlalu takut untuk melapor karena budaya victim blaming. Tugas kita semua untuk menghapus kekerasan seksual ini dengan membantu korban melapor dan melakukan visum agar kasus semacam ini tidak terulang lagi. Memberi ruang aman dan nyaman bagi korban kekerasan seksual adalah salah satu cara yang dapat kita lakukan. Namun, pemikiran ini masih terngiang di kepala saya sepagian ini, apakah jalan damai akan benar-benar membawa kedamaian bagi Agni?

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.