Jumat, Maret 29, 2024

Saatnya Jokowi Menyusun Kabinet Antikorupsi

Charles Simabura
Charles Simabura
Ketua Bagian Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Wacana mengenai komposisi kabinet Jokowi-Ma’ruf makin hangat menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden. Rekonsiliasi yang berujung pada ajakan bagi oposisi untuk bergabung menyusun pemerintahan turut mewarnai ruang publik hari-hari ini.

Di internal partai pendukung, bagi-bagi kursi di kabinet mulai dipertontonkan secara terang benderang. Bahkan ada partai politik secara terbuka menyatakan kesiapan kadernya ditempatkan pada kementerian tertentu. Meski tetap dialas dengan dasar hak prerogatif presiden, secara tidak langsung permintaan dimaksud adalah bentuk intervensi terbuka kepada presiden.

Di sisi lain, publik berharap unsur profesional semestinya lebih dominan ketimbang unsur partai politik. Kalangan partai politik berdalih bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk representasi dukungan politik bagi pemerintahan. Akhirnya tak dapat dihindari kemungkinan besar persentase yang muncul akan berimbang antara profesional murni maupun profesional partisan.

Secara normatif, Presiden terpilih menurut UU Kementerian Negara membentuk kabinet paling lama 14 (empat belas) hari setelah pengucapan sumpah/janji. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi menteri menurut Pasal 22 ayat (2) huruf e UU a quo, yaitu: memiliki integritas dan kepribadian yang baik.

Bagi publik, indikator integritas dan kepribadian yang baik tersebut di antaranya haruslah bersih dari perilaku koruptif dan berani menjadi pionir pemberantasan korupsi di kementerian masing-masing.

Berkaca dari pembentukan kabinet pada periode pertama, Presiden Jokowi melibatkan lembaga negara lain untuk menelusuri rekam jejak para calon menteri. Preseden ini patut dilanjutkan dan diharapkan akan menjadi konvensi ketatanegaraan pada masa yang akan datang.

Untuk itu, penting kiranya Jokowi kembali melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Penelitian Analisis Transaksi Keuangan dalam menelusuri rekam jejak mereka. Pada tahap awal seluruh kandidat diharuskan untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Kemudian KPK dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran dan kewajaran harta yang bersangkutan.

Khusus yang berlatang belakang penyelenggara negara harus dipastikan ketaatan pelaporan LHKPN  mereka sebelumnya. Selain itu, PPATK penting dilibatkan guna menelusuri rekam jejak kewajaran transakasi keuangan calon menteri, termasuk transaksi perpajakan masing-masing.

Selain terbebas dari perilaku koruptif, anggota kabinet diharapkan memiliki prespektif yang sama guna mewujudkan agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Berdasarkan Perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) setidaknya terdapat tiga fokus utama yaitu: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Perpres Stranas PK, KPK bertindak selaku sekretariat Tim Nasional yang terdiri atas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kantor Staf Presiden. Peran keempat lembaga tersebut sangat utama guna mewujudkan program pencegahan korupsi pemerintah.

Figur calon ketiga kementerian plus Kepala Staf Presiden tersebut haruslah diisi oleh sosok profesional dan memiliki komitmen tinggi mewujudkan agenda percepatan capaian Stranas PK.

Posisi KPK sebagai sekretariat Tim Nasional Stranas PK memberikan ruang bagi KPK untuk memperkuat Sistem Integritas Nasional yang telah digagas selama ini. Komitmen dan sinergi KPK dengan para menteri dimaksud harus dibangun sejak mereka diusulkan sebagai calon menteri.

Dalam rangka akselerasi pemberantasan korupsi, khusus kementerian yang membidangi politik, hukum dan keamanan harus diisi oleh orang yang bebas dari unsur partai politik. Jabatan dimaksud adalah Menkopolhukam, Menkumham, dan Jaksa Agung, termasuk Kapolri. Prasyarat ini penting guna mencegah penegakan hukum tebang pilih dan dijadikan alat politik kelompok tertentu.

Sejurus dengan itu, dalam konteks optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, sosok menteri bersih dan tegas wajib diutamakan. Hal ini penting guna menutup kebocoran kekayaan negara dari sektor sumber daya alam. Ketegasan penegakan hukum dibutuhkan agar praktik korupsi perizinan dan kejahatan lingkungan lainnya dapat diberantas secara cepat dan masif.

Terakhir yang paling utama adalah sektor ekonomi dan keuangan, Presiden Jokowi harus memperhatikan betul keberlanjutan pembenahan sektor ini. Prestasi yang telah dimiliki setidaknya harus menjadi catatan penting dalam mencari sosok menteri. Calon menteri harus figur yang tak kompromis dengan penjahat sektor perpajakan dan keuangan.

Prinsip Kehati-hatian

Keterkaitan beberapa orang menteri dalam kasus tindak pidana korupsi pada periode sebelumnya harus dijadikan pelajaran penting bagi Jokowi. Kehati-hatian terutama ditujukan bagi calon menteri yang berasal dari partai politik.

Dengan tidak bermaksud memperdebatkan unsur mana yang lebih baik antara partai atau profesional, fakta membuktikan beberapa menteri bermasalah memang didominasi mereka yang berasal dari partai politik.

Untuk itu, kandidasi calon menteri oleh partai politik harus terlepas dari isu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika tidak, hal ini dipastikan akan menjadi beban bagi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Terhadap unsur profesional, meskipun publik memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi, rekam jejak mereka juga harus dibentangkan kepada publik. Unsur profesional tidak semata-mata orang yang populer di mata publik tetapi juga terbebas dari perilaku koruptif.

Akhirnya, pada titik inilah peran penting KPK dan PPATK beserta publik untuk memberikan masukan secara komprehensif kepada Jokowi-Ma’ruf. Pelibatan publik lazim dilakukan sebagaimana halnya pengisian jabatan lembaga negara lainnya. Atas masukan publik, KPK dan PPATK, Jokowi-Ma’ruf dengan dasar hak prerogatifnya dapat menyusun kabinet antikorupsi.

Artikel terkait

Jika Tsamara Jadi Menteri

Daripada Tsamara, Lebih Baik Gus Nadir Jadi Menteri Agama

Rizal Vs Sudirman dan Manajemen Konflik Jokowi

Presiden Jokowi dan Kekisruhan Kabinet Pelangi

Politik Balas Budi dan Reshuffle Kabinet

Charles Simabura
Charles Simabura
Ketua Bagian Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.