Jumat, Maret 29, 2024

Mosi Tidak Percaya R-KUHP Untuk Jokowi

Arman Dhani
Arman Dhanihttp://www.kandhani.net
Penulis. Menggemari sepatu, buku, dan piringan hitam.

Mohon perhatian sedikit. R-KUHP itu diajukan oleh pemerintah, artinya Pak Jokowi dan kabinetnya tahu isi rancangan itu, karena mereka yang menyusun. Tunda anggapan bahwa dia pahlawan karena meminta DPR menunda pengesahan. Mengapa?

Pertama, sebagai pemenang pemilu, baik eksekutif dan legislatif dengan koalisi super besar, Partai pendukung Jokowi pasti akan mendukung rancangan peraturan yang ia bikin. Bahkan saat ini Mentri Yasona sendiri bilang bahwa R-KUHP, “Ini adalah sebuah karya monumental,” dan tidak ada penolakan. Sebelum diprotes, Pemerintah dan DPR sepakat. Termasuk R-KHUP dan berbagai Undang-undang yang bermasalah lainnya.

Anggota Terpilih DPR mendatang, koreksi jika saya salah, belum ada satupun yang bersuara, konsisten, berkomitmen untuk memperbaiki isi R-KUHP tadi. Artinya jelas, meski mereka terpilih mewakili rakyat dan ada penolakan besar terkait rancangan undang-undang itu, belum ada yang bilang. “Nanti kalau saya udah dilantik, saya akan revisi, buang dan kalau perlu batalkan R-KUHP itu demi publik,”

Kedua, R-KUHP telah mengalami penolakan sejak lama. Bukan sesuatu yang baru nongol. Pelacakan saya adalah laporan ICJR sejak 2014, sebelumnya Desember 2013 mereka telah memperingatkan kembalinya pasal penghinaan presiden, koalisi masyarakat sipil dari berbagai latar memprotes undang-undang ini. Malahan undang undang yang didukung seperti UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang diajukan 13 tahun lalu ga disahkan.

Tidak hanya itu DPR dan Pemerintah menganggap bahwa suara rakyat insignifikan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan revisi UU KPK tak perlu lagi mendengarkan masukan dari publik. Sebab, rencana revisi itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Apa yang diharapkan dari model pemerintah macam ini?

Dua alasan tadi sudah cukup membuat kita tidak percaya, ragu, skeptis, dan mencurigai seluruh elemen pemerintahan. Mulai dari Eksekutif, hingga Legislatifnya. Jangan lupa Janji Nawacita, hingga saat ujung masa jabatan, belum lunas dipenuhi. Apalagi janji-janji yang lain.

Sebenarnya bagaimana sih proses pembuatan undang undang?

Undang-undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 1 menyebut bahwa, kekuasaan untuk membentuk UU ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian di pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan UU (RUU) dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Yang jelas untuk rancangannya sebuah RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD. Kemudian RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait. Misalnya R-KUHP disiapkan oleh KemenkumHAM. Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.

Semua produk rancangan undang-undang yang mengalami penolakan belakan ini bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba, sudah lama ada, bahkan dikritik dan diperingatkan bahwa mereka berpotensi menjadi abuse of power. Saat ini mereka yang bersitegang dan berlawanan saat pemilu kemarin, bersepakat, tidak ada idiologi di sini, yang ada kepentingan dan transaksi.

Juga ingat, Presiden hari ini adalah pemenang pemilu dan DPR saat ini masih berisi orang yang kemarin bersebrangan saat Pemilu, kalau mantranya Minus Malum, pilih terbaik dari yang terburuk, lantas dua-duanya sekongkol mengesahkan Revisi UU KPK dan R-KUHP, yang salah berarti bukan mencoblos atau tidak mencoblos, tapi sikap politik serta integritas individu di parlemen dan pemerintahan.

Sebagai penutup saya mau mengingatkan, kemarin para golput dikatain, tidak memilih juga tidak akan mengubah keadaan. Psychofreak, benalu, pengecut, pucuk tai dan sejenisnya. Saat ini dalam penyusunan Undang-undang, pihak yang sebelumnya bersaing dalam Pemilu bersepakat untuk mengesahkan berbagai undang-undang yang diprotes publik.

Mulai dari Revisi UU KPK, UU SDA, R-KUHAP, R-UU Pertanahan dan UU Keamanan Siber. Hingga hari ini, pihak oposisi atau pemenang pemilu masih diam. Artinya mereka bersepakat dengan semua rancangan Undang-undang tadi. Kalau kalian mengejek dan menghina para golput karena mereka tak bisa mengubah keadaan, yakinlah, yang kalian piih kemarin saat ini sedang bersama-sama menyusun undang-undang tadi.

Kemarin di Kontras saya mendengarkan diskusi tentang penuntasan kekerasan HAM di masa lalu. Narasumber dari KontraS, Sindikasi, dan Komnas HAM, bersepakat bahwa ada indikasi pembungkaman. Dan Negara, saat ini, sedang memusuhi warganya. Jika dulu saat Orba seseorang ditangkap tangan pengadilan, saat ini masyarakat dihajar oleh negara melalui undang-undang yang dilegalkan bersama baik pemerintah dan DPR.

Yang membedakan adalah, jika saat Orba banyak orang yang bungkam (dan dibungkam), saat ini karena buah manis reformasi, seseorang bisa secara terbuka bicara, mengkritik, dan memprotes. Undang-undang harus dibangun untuk kepentingan publik, bukan melindungi negara menginjak hak publik. Karena watak negara dan kekuasaan selalu represif, ini mengapa publik harus selalu konsisten mengkontrol.

Sebagian orang yang golput pemilu lalu, sudah bicara soal R-KUHP, Pertanahan, Siber, Pelemahan KPK sejak lama. Kalau mereka ini dianggap pahlawan kesingan. Lalu kalian apa?

Arman Dhani
Arman Dhanihttp://www.kandhani.net
Penulis. Menggemari sepatu, buku, dan piringan hitam.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.