Rabu, April 17, 2024

Menyikapi Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Agnes Yusuf
Agnes Yusufhttp://heysenja.wordpress.com
Kadang menulis, sesekali makan es krim, setiap saat berkelana.

Perhelatan kontestasi politik telah usai, ada yang menang ada yang menjadi pecundang. Kini, geliat elit-elit masing-masing pihak mulai bersolek diri kembali, sudah diterangkan sejak awal bahwa pertarungan mereka hanyalah suatu pertarungan tak ubahnya seperti pertandingan silat dalam satu perguruan, “main-main”. Ia tak hendaknya mengubah suatu susunan struktur sosial yang berlandaskan kapital itu, ia juga tidak hendaknya merobohkan atau memberikan singgasana bagi klas-klas yang terhisap, yaitu klas buruh dan kaum tani.

Narasi baru datang kembali, pemerintah kini tengah mengkaji bersama asosiasi Pengusaha mengenai revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang tentunya akan mengakomodir kepentingan pengusaha, mengakomodir kebutuhan akan fleksibilitas sistem tenaga kerja ditengah derasnya arus ekonomi digital.  Tentunya klas buruh berada di posisi yang tidak pernah diuntungkan, Produk yang jelas-jelas berkaitan dengan klas pekerja, jelas sebagai Undang-Undangnya klas buruh, bukan Undang-Undangnya pengusaha, faktanya regulasi tersebut samasekali tidak melibatkan klas pekerja, rezim terus mempercepat akselerasi penindasan dan penghisapannya dan berkolaborasi dengan pengusaha untuk menekan klas pekerja masuk dalam jurang kemiskinan yang semakin dalam.

Wacana dalam merancang perubahan Undang-Undang ketenagakerjaan telah muncul sejak tahun 2006 yang lalu, di mana World Bank dalam laporannya menilai bahwa “peraturan ketenegakerjaan yang kaku telah menghambat penciptaan lapangan kerja dan gagal memberikan perlindungan bagi pekerja” sejalan dengan itu, World Bank menilai bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang tersebut, dikatakan kebijakan ini tidak memberikan manfaat baik bagi para pemberi kerja (pengusaha) maupun mayoritas pekerja, peraturan yang ketat menghambat iklim minat investasi dan menghambat produktivitas, serta membatasi kemampuan pemberi kerja untuk mengurangi karyawan demi bertahan selama kemerosotan ekonomi.

Padahal, demi meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja, sejak 2006-2007, upaya merevisi undang-undang ketenagakerjaan tersebut sudah menjadi diskursus dalam prolegnas dan pemerintah dalam bingkai kerangka pasar neolib, demi melancarkan arus kapital monopoli dari Imperialisme yang dipimpin oleh AS, kepada negeri-negeri jajahan dan setengah jajahan seperti Indonesia, Indonesia sebagai pemasok sumber daya bahan mentah, tenaga kerja murah, sasaran ekspor kapital, menjadi pasar-pasar bagi kebutuhan Imperialis. Krisis umum imperialisme membuat keadaan rakyat di negeri-negeri terjajah/setengah jajahan mengalami krisis kronis yang berkepanjangan. Krisis di Negara-negara industri maju adalah akibat langsung dan tidak terhindarkan dari krisis umum akibat kesenjangan ekonomi dunia.

Berdasarkan data yang dilansir oleh BPS, Ekspor Indonesia pada Januari-Mei 2019 menurun sebesar 8,61 persen, menjadi US$ 63,12 M, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai US$ 68,11 M. Penurunan ini disebabkan oleh pertumbuhan negatif hampir di seluruh ekspor migas sebesar 21,44 persen dan non-migas sebesar 7,33 persen. Sementara nilai impor Indonesia pada Mei 2019 mencapai US$ 14,53 M atau turun 5,62 persen dibandingkan April 2019, demikian pula jika dibandingkan Mei 2018 turun 17,71 persen. Nilai impor semua golongan penggunaan barang baik barang konsumsi, bahan baku/penolong, dan barang modal selama Januari-Mei 2019 mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya masing-masing 11,10 persen, 9,39 persen dan 7,41 persen.

Hal ini terus membayang-bayangi rezim pemerintahan karena mengalami defisitnya neraca perdagangan, sehingga pemerintah memutar cara agar keluar dari krisis ini. Pun, pemerintah yang terus berupaya mengikuti konsepsi dari neolib, Indonesia tidak akan pernah bisa keluar dari cengkraman imperialisme, dan tidak akan bisa memecahkan persoalan struktur ketimpangan sosial yang terjadi di negeri ini. Sebagaimana yang kerap kali diungkapkan oleh Presiden Jokowi, di mana Indonesia membuka keran investasi seluas-luasnya dengan ditunjangnya dari berbagai pembangunan infrastrukutur, diharapkan bahwa semakin massifnya investasi yang masuk di Indonesia. Oleh karenanya, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terlalu rigid dan menghambat laju investasi, merugikan pihak pemberi kerja yaitu pengusaha, maka muncul kembalilah wacana itu dari mulut rezim dan kaki tangannya. Sejatinya, klas buruh kembali semakin diperas dan dimiskinkan lagi dan lagi.

Jika merujuk berdasarkan laporan yang diberikan oleh Bank Dunia, yang menyatakan bahwa Undang-Undang ketenagakerjaan telah menjadikan peraturan ketenagakerjaan Indonesia sangat kaku,

bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah menaikkan nilai pesangon bagi pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih dan menambah lagi pembayaran sebesar 15 persen sebagai uang pengganti hak. Oleh karena itu, dalam wacana revisi kali ini, pemerintah mewacanakan untuk menurunkan penghitungan besaran uang pesangon yang menjadi hanya 7 bulan terlepas dari berapapun masa kerja yang sudah ditempuh oleh pekerja tersebut, para pekerja hanya akan mendapatkan besaran pesangon selama 7 bulan saja.

Hal ini jelas, bahwa rezim terus mengakomodir kepentingan imperialisme dengan mengintensifkan pemangkasan atas hak-hak klas pekerja dalam hal ini klas buruh. Ungkapan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang menganggap bahwa UU Ketenagakerjaan laiknya ‘kanebo kering’ justru tengah memperlihatkan bahwa ia dan antek-antek rezim sedang menjilat air keringat perasan handuk para komprador, demi melanggenggkan ia punya kuasa. Kendatipun UU Ketenagakerjaan sudah diberlakukan, para pengusaha masih melanggar hak-hak klas buruh yang telah diatur oleh Undang-Undang tersebut, Berdasarkan laporan International Labour Organization (ILO), Pada Agustus 2016, ILO menyebutkan bahwa 40 persen buruh Garmen tidak mendapatkan upah minimum.

Sudah terang jika wacana revisi Undang-Undang ini berkaitan dengan memberikan keleluasaan bagi pengusaha.

Usulan-Usulan dari revisi yang diusulkan oleh pihak pengusaha, yang diakomodir oleh pemerintah, jelas memiskinkan klas buruh. Lebih jauh jika dilihat pada usulan lain misalnya, mengenai kontrak kerja, yang mana menghilangnya kepastian sebagai pekerja tetap, dengan menghapus sistem karyawan tetap, dan menerapkan sistem kerja outsourcing dan kontrak secara lebih massif, menambah masa kerja waktu tertentu semula 3 tahun menjadi 5 tahun dan masih bisa ditambah lagi, sehingga para pekerja tidak memiliki kepastian kerja, yang sewaktu-waktu dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan, tanpa dibebankan biaya pesangon.

Hal ini tentu melanggengkan dari kebijakan internasional di mana perlu adanya fleksibilitas tenaga kerja. Negara, justru lebih menunjukkan watak culasnya dengan memangkas setiap jaminan atas kehidupan layak setiap warga negaranya atas kehidupan yang layak, melemahkan daya tawar dari klas buruh. Dan masih banyak pasal-pasal yang berkaitan dengan pemangkasan hak-hak atas klas buruh. Terlebih lagi, hal ini pun akan berdampak bagi para pemuda di hari-hari depannya, pemuda dihadapkan pada situasi yang semakin menyulitkan, tidak akan ada hari-hari esok yang gilang gemilang bagi kaum muda, pemuda tidak akan mendapatkan kepastian kerja, sebab jika undang-undang ini tetap akan disahkan, tidak ada nilai tawar bagi kaum muda untuk mendapatkan kehidupan layak ditengah situasi keterbelakangan Indonesia.

***

Referensi bahan bacaan:

  1. Laporan Ketenagakerjaan di Indonesia, Menuju Terciptanya Pekerja yang Lebih Baik dan Jaminan Perlindungan Bagi Para Pekerja, Ringkasan Eksekutif Bank Dunia.
  2. Matt Cowgill dan Phu Huynh, Lemahnya Kepatuhan Terhadap Upah Minimum di Industri Garmen Asia, ILO, Catatan Penelitian Sektor Garmen dan Alas Kaki Asia-Pasifik, Edisi 5, Agustus 2016.
Agnes Yusuf
Agnes Yusufhttp://heysenja.wordpress.com
Kadang menulis, sesekali makan es krim, setiap saat berkelana.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.