Parlemen Korea Selatan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang larangan orang tua yang mengabaikan anak. Dalam aturan itu, orang tua yang tak pernah mengurus anaknya, tidak diizinkan atas aset anak-anak tersebut.
Pengesahan RUU yang melarang orang tua “durhaka” atau yang menelantarkan anaknya sejak kecil bisa mengambil alih harta anak-anaknya ini pun membuat kegirangan Koo Ho-in. Dia adalah kakak laki-laki dari almarhum bintang K-pop Goo Hara.
“RUU ini akhirnya disahkan berkat perhatian utama publik. Saya berterima kasih kepada kalian semua di tengah masa-masa sulit ini,” ucap Koo dilansir Korea Herald, Sabtu (31/8/2024).
Pasal 915 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“Hak Mengambil Tindakan Disiplin”) menyatakan:
“ Orang tua yang mempunyai wewenang untuk memberikan tindakan disiplin kepada anak, demi kepentingan perlindungan dan pendidikan anak, berhak mengambil tindakan disiplin yang diperlukan terhadap anak tersebut, dan dapat menitipkan anak tersebut ke lembaga pemasyarakatan atau lembaga pemasyarakatan setelah mendapat persetujuan pengadilan.”
Dengan dicabutnya pasal 915 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka tidak ada lagi ketentuan hukum yang dapat diartikan sebagai pengesahan penggunaan hukuman fisik dalam pengasuhan anak.
Pasal 5(2) Undang-Undang Kesejahteraan Anak yang mengatur bahwa pelindung (yaitu orang tua dan orang dewasa lain yang memiliki kewenangan sebagai orang tua) tidak boleh “menimbulkan rasa sakit fisik atau psikologis, termasuk kata-kata kasar, pada anak” karenanya berlaku.
Ketika mengumumkan perubahan UU Perdata, Pemerintah menyatakan:
“Larangan hukuman fisik terhadap anak oleh orang tua merupakan ketentuan paling mendasar dalam mencegah kekerasan terhadap anak… disahkannya amandemen legislatif melalui Majelis Nasional diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk secara fundamental meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukuman fisik terhadap anak dan kekerasan terhadap anak ”.