Rabu, November 20, 2024

Kekerasan Seksual Anak dan “Homoseksualitas” Islam

Aan Anshori
Aan Anshori
Kordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD), aktifis GUSDURian.
- Advertisement -

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019 ini terasa paradoks. Jeritan puluhan anak korban kekerasan seksual tenggelam di tengah gegap gempitanya perayaan dan seremonial. Setidaknya ada tiga peristiwa kekerasan seksual terhadap mereka terjadi di tiga tempat dalam rentang waktu berurutan.

Di Surabaya, MM, pembina ekskul pramuka memperkosa 15 muridnya. Mereka diperkosa analnya. Menurut kepolisian, jumlah korban sangat mungkin bertambah. Di Lhokseumawe, Aceh, polisi menangkap AI dan MY, pemilik pesantren dan guru, dengan dugaan mencabuli 15 santri laki-laki dibawah umur (22/7).

Nyatanya, peristiwa seperti ini tidak hanya terjadi di “komunitas” Muslim. Seorang calon pendeta, TLS (26), di Cianjur, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan polisi karena dugaan pencabulan terhadap 7 anak bawah umur sejak 2014 (Baca juga: Tokoh Agama dalam Kasus Kriminal: Kardinal Pell dan Rizieq Shihab.

Para pelakunya sangat layak dihukum setimpal. Itu sebabnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual  mendesak segera disahkan Presiden. Namun, yang lebih memilukan, kita sering menggunakan model kekerasan seksual di atas sebagai narasi legitimatif membenci dan menyudutkan kelompok homoseksual di Indonesia.

Padahal, jika kekerasan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan, kita tidak akan pernah menyalahkan kenapa pelaku tertarik pada perempuan (heteroseksual), namun langsung fokus ke implementasi dari orientasi seksual tersebut, yakni perkosaannya.

Lihatlah bagaimana resahnya Gubernur Khofifah Indar Parawangsa ketika ditanyai wartawan terkait tingginya angka pelajar laki-laki di Tulungagung, Jawa Timur, yang terdeteksi berhubungan seksual dengan laki-laki. Sembari merujuk ke UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (heteroseksual), Gubernur Khofifah memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi agar serius menanggulangi masalah ini.

“Saya minta kepada dinas pendidikan untuk turun dan mengkoordinasikan dengan Kasek di dalam rumpun yang terindikasi, jadi memang harus terkodinisasi semua lini,” ucapnya di Grahadi, Selasa (23/07), seperti dilansir JatimPost.

Kenapa Ibu Khofifah dan puluhan juta orang Islam Indonesia kuatir akan hal ini? Saya dengan mudah menjelaskannya.

“Homoseksualitas” versi Islam

Pengetahuan seputar homoseksualitas sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan modern belum lama terkonsolidasi. Kira-kira kurang dari 50 tahun dari sekarang. Sebelumnya, homoseksualitas masih dianggap salah satu dari dua hal: penyakit yang perlu disembuhkan dan tindakan yang wajib dipidanakan.

Cara pandang ini juga diamini tradisi keislaman klasik. Dalam tradisinya, apa yang dianggap “homoseksualitas,” setidaknya merujuk pada tiga aktivitas.

- Advertisement -

Pertama, penetrasi anal antarlaki-laki dewasa, bersifat brutal dan memaksa, dengan tujuan merendahkan martabat korban. Korban diperkosa dan dilucuti maskulinitasnya dengan cara “diperlakukan sebagai perempuan.”

Aktivitas ini kerap terjadi saat perang ketika kelompok musuh harus dikalahkan secara total. Jika pedang adalah simbol dominasi atas nyawa orang lain, maka demikian juga penis. Ia adalah representasi maskulinitas bagi pemiliknya. Kelamin ini selalu terkonstruksi sebagai “yang arogan” di hadapan vagina—bagi perempuan—dan anal bagi bagi laki-laki.

Laki-laki yang telah diperkosa analnya, apalagi di depan publik, sejatinya ia dianggap bukan lagi laki-laki, sebab telah kehilangan kejantanannya; sudah berubah menjadi perempuan. Kebuasan seperti ini dipercaya sebagai bentuk penghukuman dan jamak terjadi sebelum dan awal Masehi.

Thorkill Vanggaard dalam Phallos: A symbol and its history in the male world menyebut jika ada laki-laki menyusup ke istana yang dihuni para gundik raja, maka ia akan dilempar ke lingkungan budak negro untuk diperkosa secara berjamaah.

Sungguh menarik. Vanggard yang juga ilmuwan psikiatri mengklaim penis tidak hanya bisa ereksi karena rangsangan seksual, tapi juga dapat distimulasi oleh rasa benci yang meluap. Hipotesis Vanggaard nampak melengkapi posisi Mahmud al-Alusi, terkenal dengan tafsir Ruh al-Ma’ani, terkait kekejian peristiwa Luth.

Dia berpendapat kekejian kaum Luth sesungguhnya tidak dilakukan dalam spektrum gairah seksual (min ghayr shahwah bihim ila dhalik), melainkan dalam kerangka penghukuman dan kebencian. Kekejian ini, dalam narasi Luth dalam al-Qur’an, disebut fakhisyah.

Kisah Luth sendiri diceritakan setidaknya dalam 19 ayat yang tersebar di 7 surah. Jika dibaca secara keseluruhan dan kronologis, maka kita dengan mudah akan tahu betapa al-Qur’an mengecam praktik perkosaan sesama jenis seperti di atas.

Kedua, relasi seksual laki-laki dewasa dan anak bawah umur. Relasi demikian, dalam tradisi Yunani, lazim disebut pederasty. Pederasty sangat lazim di dunia sufisme, seni budaya, dan institusi pendidikan klasik Islam bahkan hingga sekarang.

Dengan mengagumkan, Khaled al-Rouayheb dalam Before Homosexuality in the Arab‐Islamic World, 1500–1800, memaparkan praktik pederasti di kalangan Islam, utamanya pendidikan. Menurutnya, seorang pendidik kala itu memang dituntut mencurahkan perhatian pada murid-muridnya untuk memudahkan transformasi pengetahuan. Tak jarang relasi personal seperti ini mendorong tumbuhnya rasa cinta dan sayang antarmereka. Apalagi sistem pendidikan Islam klasik begitu sangat segregatif terhadap lawan jenis.

Segregasi adalah salah satu kata kunci menjamurnya praktik seksualitas sejenis. Tidak semua yang terlibat dalam relasi model ini punya orientasi seksual homo. Ada banyak yang heteroseksual. Minimnya akses terhadap lawan jenis, sekali lagi, merupakan faktor kunci.

Cerita tentang sosok mairil—dari kata jald al-umayra—sebutan bagi anak-anak obyek seksual, yang cukup populer di kalangan pesantren, sangat mungkin mengambil bentuk kedua ini. Mairil selalu berusia lebih muda ketimbang predatornya, tak berjenggot dan tanpa kumis, dan pasti selalu berposisi tersubordinat, tak berdaya.

Saya meyakini relasi seksual model inilah yang terjadi dalam kasus Aceh, Surabaya, dan Cianjur. Korban sedemikian rupa dimanipulasi agar terlibat dalam aktivitas yang belum boleh dilakukan karena faktor ketidakcukupan usia.

Ihwal kekerasan seksual berbentuk perkosaan antarlelaki dewasa sebagaimana yang pertama, secara umum praktik seperti ini dikecam dalam dogma Islam karena melibatkan anak di bawah umur. Pengecaman ini, menurut saya, sepenuhnya karena faktor usia anak yang masih belum dianggap cukup umur sehingga akan berdampak serius pada kondisi fisik dan psikologinya.

Celakanya, dalam perkembangannya, baik yang bentuk pertama maupun kedua justru disalahpahami sebagai larangan relasi sesama jenis. Padahal, dalam relasi seksual hetero, kedua model ini juga dilarang tanpa mempermasalahkan orientasi seksualnya.

Menjadi penting untuk direfleksikan bahwa al-Qur’an menyebut secara jelas sosok pria berorientasi seksual selain hetero, sebagaimana dicatat QS 24:30. Kitab suci itu tidak pernah memerintahkan secara tegas dan jelas agar sosok tersebut mengubah orientasi seksualnya atau melarangnya berhubungan seksual. Satu-satunya larangan agung dalam al-Qur’an adalah jika ada pemaksaan seksual sesama jenis, sebagaimana peristiwa Luth.

Itu sebabnya, saya berpandangan, jika ada hadits (catatan atas apa yang dianggap sebagai perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad) yang bernuansa konfrontatif dengan relasi sesama jenis, maka hadits tersebut harus dipahami dalam kerangka dua model relasi di atas. Hadits secara umum tidak bisa mengamandemen al-Qur’an, apalagi jika statusnya tidak benar-benar valid (mutawattir).

Ketiga, “homoseksualitas” Islam yang terakhir merujuk pada sosok pria feminin yang berperan pasif dalam hubungan seksual. Pasif bermakna kecenderungan berposisi sebagai perempuan dalam hubungan seksual, berlawanan dengan citra laki-laki yang aktif (penetrator). Dalam istilah klasik, kondisi seperti ini dianggap sebagai penyakit (ubnah). Penderitanya disebut ma’bun, dan harus disembuhkan.

Salah satu sosok Muslim awal yang sangat “berjasa” melanggengkan “penyakit” ini adalah al-Razi (864-930 M). Dalam esai pendeknya, Risalat fi al-Ubnah, ia memaparkan penyebab, analisa hingga model penyembuhannya. Salah satu terapinya adalah dengan mengkonsumsi ramuan tertentu dan meminta perempuan (cantik) secara rutin memijat penis ma’bun dalam bak mandi air hangat.

Tuduhan “penyakit” saya kira merupakan respons maskulinitas al-Razi agar dunia tetap tegak berdiri di atas bahu rezim patriarkhi-cisgender, yakni peradaban yang mengikuti garis ayah, lengkap dengan atribut yang menempel padanya; maskulin, dominatif, reproduktif, serta aktif berhubungan seksual dengan penis sebagai simbol penundukan. Peradaban ini sangat menolak dua citra diri; laki-laki feminin serta perempuan maskulin, karena kuatir akan runtuh dengan keduanya.

Akhirnya, saya menyimpulkan beberapa hal. Pertama, kekakuan hukum Islam atas apa yang disebut “homoseksualitas” perlu dikembalikan pada khittahnya. Yakni, terhadap bentuk pertama dan kedua di atas—kekekerasan seksual terhadap orang dewasa maupun anak, baik selain maupun sesama jenis. Kekerasan sebagaimana di Lhokseumawe, Surabaya, dan Cianjur harus dipidana semaksimal mungkin.

Kedua, terhadap relasi seksual sesama jenis antardewasa berbasis cinta kasih perlu diletakkan sejajar dengan relasi heteroseksual, sebab al-Qur’an memilih diam dalam hal ini.

Ketiga, tuduhan “mengidap penyakit” bagi orang gay feminim atau transpuan dengan sendiri harus direvisi karena al-Qur’an tidak memerintahkan untuk membencinya.

Semoga kita senantiasa mendapat petunjuk dari Allah SWT.

Kolom terkait

Hari Santri: Pelecehan Seksual dan Wajah Layu Santri

Ulama-Ulama Homoseksual

Khalifah al-Mu’tadhid: Jago Perang dan Kuat di Ranjang

Mencambuki Homoseksual, Mencambuki Keislaman Kita

Mengapa LGBT Begitu Dibenci?

Aan Anshori
Aan Anshori
Kordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD), aktifis GUSDURian.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.