Minggu, April 28, 2024

Kajian Yuridis Hak Asuh Anak Akibat dari Perceraian

Purwati
Purwati
Universitas Pamulang- Fakultas Hukum

Perkawinan merupakan impian dari semua orang, bahkan dalam islam perkawinan merupakan bagian dari suatu ibadah. Bagi setiap orang, suatu perkawinan dilakukan dengan tujuan untuk membentuk keluarga dan rumah tangga yang bahagia kekal abadi sampai akhir hayat.

Selain memiliki tujuan tersebut perkawinan ini dilakukan dengan cara menyatukan dua pikiran yang berbeda antara laki laki dan perempuan, menyatukan antara isi dua kepala yang berbeda agar mencapai satu tujuan bersama, selain itu kedua nya juga harus menyatukan dua keluarga yang berbeda pula agar menjadi satu keluarga.

Dengan adanya perbedaan diantara keduanya, sebuah perkawinan pasti tidak lepas dari konflik apapun yang terjadi di dalam rumah tangganya, salah satu nya yaitu perceraian. Perceraian merupakan keadaan dimana berakhirnya hubungan antara pasangan suami dan istri sehingga keduanya tidak lagi memiliki kedudukan sebagai pasangan suami istri dan tidak lagi dapat menjalani kehidupan bersama dalam sebuah rumah tangga yang sudah dijalani sebelumnya.

Dalam Islam Perceraian itu dibenci oleh Allah SWT, tetapi diperbolehkan jika memiliki alasan yang jelas, karena Islam menganjurkan umatnya untuk membina rumah tangga yang baik dan penuh dengan kasih sayang.

Dalam perceraian masalah yang kerap kali hadir bukan hanya pertengkaran, bisa saja karena sebuah perbedaan, kurangnya komunikasi, masalah ekonomi maupun yang lainnya. Apalagi untuk mereka yang sudah memiliki anak, dalam perceraian pasti tidak lepas dari hak asuh anak, jika tidak ada yang ingin mengalah pasti juga akan menimbulkan perdebatan. Contoh perceraian yang ramai baru-baru ini dalam dunia entertainment yaitu perceraian antara (D) dengan (NR), dan perceraian antara (V) dengan (IR).

Di Indonesia hak asuh anak di atur dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang pada prinsipnya bahwa anak yang berusia di bawah 12 tahun, hak asuh anaknya ini akan jatuh kepada ibunya. Jika anak tersebut berusia di atas 12 tahun, maka anak tersebut berhak untuk memilik apakah dia mengikuti ayahnya atau ibunya.

Dalam pasal 105 C Kompilasi Hukum Islam juga mengatur bahwa:

“Apabila pemegang Hadhanah ternyata tidak dapat menja

min keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi. Maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”.

Jika yang mendapatkan hak asuh anaknya adalah ibunya, maka ayah dari anaknya tersebut juga memiliki hak untuk berkomunikasi dan bertemu dengan anaknya tersebut. Sesuai dengan ketentuan dalam Rapat Pleno Kamar Agama 2012/ s/d 2019, SEMA No.1 Tahun 2017 poin 4, dijelaskan bahwa pemegang hak asuh anak harus memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh anak, untuk orang tua pemegang hak yang tidak memberikan akses tersebut, maka status pemegang hak asuh anak tersebut dapat di cabut dengan cara mengajukan pencabutan gugatan hak asuh anak.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, dalam sebuah pernikahan tidak lepas dari perbedaan pendapat antara suami dan istri, jika keduanya memang sudah tidak sejalan lagi memutuskan untuk mengambil langkah perceraian dan keduanya menghasilkan keturunan, keduanya dapat kesempatan untuk mengajukan hak asuh anak ke pengadilan.

Namun sebaiknya pasangan suami-istri yang memiliki keinginan untuk melakukan perceraian, saling berbenah diri demi kebaikan rumah tangga, karena dengan adanya perceraian dalam rumah tanggapun dapat meninggalkan rasa trauma tersendiri bagi anak korban dari perceraian.

Purwati
Purwati
Universitas Pamulang- Fakultas Hukum
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.