Jumat, Mei 3, 2024

Akal-akalan Pemakzulan Jokowi

Belmondo Scorpio
Belmondo Scorpio
Mahasiswa S2 Kenegaraan UI

Aneh, aneh seaneh-anehnya, isu pemakzulan presiden Jokowi adalah isu yang sangat aneh apalagi digaungkan lebih kuat menjelang Pemilu 2024 ini. Keanehan ini bukan karena itu saja, tapi banyak keanehan yang dilakukan pencetus ide pemakzulan presiden Jokowi ini.

Isu pemakzulan ini digaungkan oleh sebuah pergerakan atau perkumpulan yang mereka sebut dengan nama Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, mereka menyebut dengan Petisi 100, karena gerakan itu dilakukan oleh 100 tokoh yang katanya berasal dari berbagai unsur mulai dari cendekiawan, purnawirawan, ulama, hingga masyarakat, yang tujuannnya untuk mendesak pemakzulan presiden.

Tapi anehnya dengan berisikan berbagai tokoh itu, apa yang dilakukan Petisi 100 tidak mencerminkan intelektualitas dari tokoh-tokohnya, seakan-akan ini hanya akal-akalan saja.

Kenapa? Karena mereka melakukan laporan kepada Menkopolhukam untuk mengusut dan mendesak pemakzulan presiden Jokowi saja sudah salah, padahal pemakzulan presiden itu bukan wewenang dari Menkopolhukam apalagi Menkopolhukam adalah menteri yang bertanggung jawab kepada presiden, mana bisa menteri melakukan pemakzulan kepada presiden.

Seharusnya mereka melaporkan dan mendorong untuk melakukan pemakzulan itu kepada MPR dan DPR, dan itu jugalah yang menjadi jawaban Menkopolhukam Mahfud MD setelah ditemui oleh tokoh dari Petisi 100 ini. Mahfud mengatakan bahwa dirinya tak memiliki ranah dan kewenangan untuk mengurusi pemakzulan presiden. Ia menegaskan, pemakzulan seorang presiden merupakan ranah partai politik dan DPR serta MPR sebagai wakil rakyat.

Makin anehnya lagi momentum yang mereka pilih untuk melaporkan ide pemakzulan ini kepada Menkopolhukam disaat Pemilu bahkan tidak sampai 1 bulan lagi, dan yang mereka temui juga merupakan salah satu calon wakil presiden yang ikut kontestasi Pemilu 2024 ini.

Makanya tindakan Petisi 100 ini menuai banyak pandangan, terutama dikalangan para pengamat politik dan ahli hukum tata negara, salah satunya dosen saya di Universitas Indonesia yaitu professor Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan bahwa perbuatan Petisi 100 ini aneh dan hanya sebuah pengalih perhatian atau bahkan isu yang digaungkan sebagai taktik politik dari pihak yang takut kalah.

Makany,a saya bilang di awal kalau pemakzulan presiden ini hanya akal akalan saja, soalnya Petisi 100 ini sudah melakukan gerakan ini sejak Juli, namun yang mereka lakukan hanya roadshow dan mencoba mengajak masyarakat untuk menyetujui ide mereka untuk memakzulkan presiden Jokowi.

Akan tetapi, terlihat seperti tidak ada hasil dan respon yang banyak dari masyarakat, yang bahkan saya yakin sebelum mereka mendatangi Menkopolhukam kemarin banyak dari kita gak ada yang tahu apa itu Petisi 100.

Selain itu yang menariknya lagi, ada salah satu tokoh yang juga terkait dengan Petisi 100 ini merupakan tokoh yang identik dengan pemakzulan, yaitu Amien Rais yang merupakan mantan Ketua MPR RI yang memutuskan untuk memakzulkan presiden Abdurrahaman Wahid kala dia menjabat.

Sebenarnya sah-sah saja beliau ikut dalam Petisi 100 dan menerima gerakan tersebut, tapi ada satu statement dukungan beliau kepada Petisi 100 yang saya rasa aneh, karena pada Agustus 2023 lalu, ia mengeluarkan statement dukungan terhadap Petisi 100 dan mendorong serta mengajak seluruh rakyat yang sepakat atas pemakzulan presiden Jokowi untuk geruduk Kejagung dan KPK, kan aneh, ide pemakzulan malah dibawa ke Kejagung dan KPK, padahal beliau seharusnya paham itu kewenangan siapa.

Ya walaupun demikian, yang paling penting adalah pemakzulan terhadap presiden Jokowi ini tidak mungkin terjadi.

Pertama, tidak mungkin terjadi karena tidak ada dasar dan alasan yang menguatkan untuk memakzulkan presiden Jokowi, karena berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, dasar pemakzulan seorang presiden adalah karena terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

Dan faktanya Petisi 100 tidak bisa memberikan bukti yang jelas, apa yang menjadi dasar presiden Jokowi itu bisa dimakzulkan, makanya kesannya hanya akal-akalan saja.

Lalu, faktor waktu juga tidak memungkinkan terjadinya pemakzulan, prosesnya tidak mungkin dapat dilakukan hanya dalam jangka waktu singkat, karena DPR harus membentuk panitia khusus untuk penyelidikan dan menemukan kesimpulannya, lalu kemudian akan diperika melalui Mahmakah Konstitusi, dan kemudian harus disetujui atau mendapat dukungan setidaknya dua per tiga dari jumlah anggota DPR dalam sidang paripuna, hingga nanti akhirnya diputuskan melalui paripurna MPR.

Jadi bukan proses yang sederhana dan sebentar, dan kalau misalnya memang Petisi 100 sudah berjalan sejak lama, kenapa tidak melakukan laporan kepada DPR sejak dulu agar DPR segera membentuk pansus?

Ya, artinya sampai saat ini pun Petisi 100 ini tidak bisa membawa bukti yang cukup agar DPR setuju untuk melaksanakan proses pemakzulan ini. Pemakzulan presiden Jokowi ini hanyalah akal-akalan saja yang tidak ada bukti nyatanya, hanya sekedar gaungan tanpa ada pembuktian. Jadi, kita lihat saja perkembangannya nanti bagaimana.

Belmondo Scorpio
Belmondo Scorpio
Mahasiswa S2 Kenegaraan UI
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.