Sabtu, April 20, 2024

Tidak Ada Larangan Kepemimpinan Non-Muslim dalam Al-Qur’an

Mohamad Guntur Romli
Mohamad Guntur Romli
Penulis dan aktivis. Sehari-hari sebagai Kurator di Komunitas Salihara.
Shinta Nuriyah Wahid, istri dari Presiden keempat Indonesia Gus Dur (ketiga kanan) bersama anak-anaknya antara lain Yenny Wahid (kedua kanan) dan Anita Hayatunnufus (kanan) menyerahkan Gus Dur Award kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (kedua kiri) dan Totok Mendut (kiri) dalam acara peresmian rumah pergerakan Griya Gus Dur di Taman Amir Hamzah, Pegangsaan, Jakarta, Minggu (24/1). Griya Gus Dur merupakan upaya meneruskan nilai dan pemikiran yang dimiliki presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/16.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerima Gus Dur Award 2016 dari Shinta Nuriyah Wahid, istri Presiden keempat Indonesia Gus Dur, di Pegangsaan, Jakarta, Minggu (24/1). ANTARA FOTO/Reno E.

Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta semakin dekat, sayangnya makin gencar politisasi ayat. Sebenarnya saya tidak tertarik dengan perdebatan perang ayat, karena akan terlihat menggunakan ayat-ayat al-Qur’an untuk menyerang lawan dan membela calonnya sendiri. Namun, politisasi ayat mesti dihentikan, apalagi ayat-ayat yang  sengaja dimunculkan menjelang pilkada dan pemilu.

Dulu, ada partai politik yang mengaku partai Islam paling keras mengeluarkan fatwa pengharaman kepemimpinan perempuan, karena calonnya waktu itu Megawati. Namun setelah Megawati menjadi presiden, mereka paling bersemangat berkoalisi.

Demikian pula menjelang Pilkada Jakarta, karena ada calon yang non-muslim: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ayat-ayat al-Qur’an pun dipolitisasi untuk menjegalnya. Sayangnya, mereka yang melakukan politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) terhadap Ahok, sebelum ini ngotot ingin memboyong Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, ke Jakarta. Padahal, mereka masih memiliki fatwa yang melarang kepemimpinan perempuan.

Jauh sebelum Pilkada Jakarta, tahun 2013, saya sudah menulis buku Islam Tanpa Diskriminasi: Mewujudkan Islam yang Rahmatan Lil Alamin, yang bertujuan menyiarkan ajaran Islam non-diskriminatif, baik atas dasar SARA, gender, dan kelas sosial. Dalam buku itu saya juga sudah membahas soal kepemimpinan non-muslim, jauh sebelum ada polemik soal Pilkada Jakarta. Tulisan di bawah ini, hanyalah rangkuman dari buku saya itu.

Sebab utama polemik pelarangan kepemimpinan non-muslim saat ini berakar pada dasar: politisasi agama. Karena ayat-ayat ini hanya dipolitisasi, hanya dijadikan alat politik, maka tidak dipahami secara mendalam. Ayat-ayat al-Qur’an tidak diambil sebagai sumber inspirasi dan ajaran, tapi hanya sebagai “senjata pemukul”. Ayat-ayat itu tidak dipahami maksud dan tafsirnya secara detail, tidak dilacak sebab-sebab turunnya ayat-ayat ini, mereka pun hanya mempermainkan makna harfiahnya, yang lagi-lagi menunjukkan kekeliruan yang fatal.

Mereka membatasi arti wali dalam al-Qur’an, yang bentuk jamaknya awliyâ’ dengan terjemahan “pemimpin” saja. Padahal, kata wali bisa berarti: pelindung, pengasuh, penolong, teman, sekutu, dan bisa juga penguasa atau pemimpin. Tapi kata “wali” dalam konteks al-Qur’an dalam ayat-ayat yang mereka kutip sebenarnya lebih condong maknanya sebagai “penolong, teman, dan sekutu”. Yang patut dicatat, kecaman-kecaman al-Qur’an itu akibat dari ketegangan politik antara umat Islam waktu itu dengan komunitas-komunitas di luar Islam.

Larangan ini bersifat kontekstual, karena ada sebab-sebab yang melatarbelakanginya. Ketegangan politis dan psikologis akibat konflik-konflik saat itu telah mendorong sikap agar umat Islam selalu waspada dan berhati-hati. Misalnya yang terekam dalam ayat-ayat berikut ini:

(1) Menjadikan orang kafir sebagai “wali” yang berarti “pelindung” seperti yang termaktub dalam surat Âli Imrân (3) ayat 28:

لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ

Janganlah orang yang beriman mengambil orang yang kafir—bukan orang yang mukmin—sebagai pelindung, barang siapa melakukan hal itu tiada sesuatu pertolongan dari Allah kecuali untuk menjaga diri terhadap mereka sebaik-baiknya, Allah memperingatkan kamu (supaya ingat) kepada-Nya.

Dalam redaksi yang hampir sama dalam surat al-Nisâ’ (4) ayat 144 dan 138-139, al-Tawbah (9) ayat 23, al-Mumtahanah (60) ayat 1.

(2). Menjadikan orang Yahudi dan Kristen menjadi “wali” yang berarti “pelindung” bersumber dari surat al-Mâ’idah (5) ayat 51-52:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (٥١) فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ… (٥٢)

Hai orang yang beriman janganlah kamu ambil orang Yahudi dan Nasrani sebagai pelindung, sebagian mereka bagi sebagian yang lain dan barang siapa di antara kamu berpaling kepada mereka ia pun termasuk golongan mereka, sungguh Allah tiada memberi bimbingan kepada kaum yang zalim, kau lihat mereka yang dalam hatinya ada penyakit (kemunafikan) cepat-cepat mendekat mereka (orang Yahudi) sambil berkata “Kami takut nasib yang malang menimpa kami.”

(3). Menjadikan musuh Allah dan Rasul-Nya dan orang kafir sebagai “wali” yang artinya “teman setia (sekutu)”  serta dilarang mencintai mereka, bersumber dari surat al-Mumtahanah (60) ayat 1:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ…

Hai orang yang beriman janganlah ambil musuh-musuh-Ku dan musuh-musuhmu sebagai teman setia (sekutu) dengan memperlihatkan kasih sayang kepada mereka, padahal mereka telah ingkar akan Kebenaran yang datang kepadamu…

Menurut Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, tokoh yang terpandang di kalangan Islam Politik, dalam kitab Ghayr al-Muslimîn fi al-Mujtama’ al-Islâmî (1992: 73-75), kita perlu memahami ayat-ayat di atas sesuai dengan sebab-sebab turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga tidak digunakan untuk membuat jarak, keterputusan hingga kebencian terhadap komunitas non-muslim.

Pertama, larangan menjadikan orang-orang non-muslim sebagai “wali” (pelindung, penolong dan sekutu) apabila mereka merasa hanya kelompok mereka saja yang paling merasa paling baik dan istimewa berdasarkan agama, keyakinan, pemikiran, dan ibadah mereka. Merasa merasa paling baik sebagai orang Yahudi, Kristen, dan Majusi, bukan sebagai tetangga, mitra dan warga negara.

Kedua, larangan mengasihi yang disebutkan dalam ayat di atas bukan berdasarkan berbeda agama, tetapi karena menyakiti dan memusuhi orang-orang Islam, Allah dan Rasul-Nya.

(a). Dalam surat al-Mujadilah (58) ayat 22 disebutkan:

لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Tiada kamu dapatkan orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat akan mencintai orang yang merintangi Alllah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka ayah-ayah, atau putera-puteranya, saudara-saudaranya atau keluarganya.

Ayat ini menegaskan tidak boleh mencintai orang-orang yang merintangi, membatasi, membangkang dan melakukan permusuhan pada Allah dan Rasul-Nya.

(b). Allah melarang orang yang beriman (muslim) untuk mengasihi dan menjadikan sekutu orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, dan mengusir Nabi Muhammad Saw dari Mekkah seperti yang termaktub dalam ayat 1 surat al-Mumtahanah. Namun bagi mereka yang tidak memusuhi, larangan ini tidak berlaku, malah sebaliknya orang-orang Islam harus melakukan kebaikan dan berlaku adil terhadap mereka. Perintah ini ada dalam surat yang sama al-Mumtahanah ayat 8:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu berlaku baik dan adil terhadap mereka yang tiada memerangi kamu karena agama dan tiada mengusir kamu dari rumahmu, sungguh Allah mencintai orang-orang yang menegakkan keadilan.

Ketiga, Islam memperbolehkan seorang Muslim menikah dengan perempuan Ahl Kitab (al-Ma’idah ayat 5), kehidupan suami-istri akan berpijak pada ketenangan jiwa, penuh cinta, dan kasih sayang. Aturan ini menunjukkan tidak ada larangan seorang Muslim mencintai orang non-muslim.

Al-Ma’idah Ayat 51

Bagaimana dengan ayat 51 surat al-Maídah yang sering dijadikan alasan menolak pemimpin non-muslim?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (٥١) فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ… (٥٢)

Hai orang yang beriman janganlah kamu ambil orang Yahudi dan Nasrani sebagai pelindung, sebagian mereka bagi sebagian yang lain dan barang siapa di antara kamu berpaling kepada mereka ia pun termasuk golongan mereka, sungguh Allah tiada memberi bimbingan kepada kaum yang zalim (51), kau lihat mereka yang dalam hatinya ada penyakit (kemunafikan) cepat-cepat mendekat mereka (orang Yahudi) sambil berkata, “Kami takut nasib yang malang menimpa kami.” (52).

Ayat 51 dari surat al-Mâ’idah kita perlu memahami sebab-sebab turunnya (asbâbun nuzul) ayat tersebut, meskipun secara sederhana kita bisa saja memaknai orang Yahudi dan Kristen yang dimaksud ayat ini adalah mereka yang eksklusif, arogan, dan egois: hanya membela kepentingan agama mereka.

Menurut Syaikh Muhammad Thahir bin Ashur dalam kitab al-Tahrîr wa al-Tanwîr (1984: 232), sebab ayat 51 surat al-Mâ’idah turun ada dua riwayat. Pertama, setelah Perang Uhud di mana umat Islam menderita kekalahan terbesar melawan orang Mekkah. Kekalahan ini berdampak buruk pada mental masyarakat Madinah, baik orang-orang Muslim dan orang-orang non-muslim yang menjadi sekutu mereka. Setelah mengetahui kekalahan tentara Muslim, penduduk Madinah ada yang mulai ciut dan kehilangan kepercayaan pada kepemimpinan Nabi Muhammad.

Menurut mereka, telah ada perputaran nasib (al-dawâ’ir)—yang sebelumnya tentara Muslim menang perang, tapi pada Perang Uhud mereka kalah besar. Ancaman dan serbuan dari penduduk Mekkah terhadap penduduk Madinah mulai terbayang. Mereka menganggap Nabi Muhammad dan umat Islam tidak akan mampu menjadi pelindung dan sekutu yang kuat lagi.

Kemudian ada penduduk Madinah yang ingin membelot, meminta suaka politik atau meminta bantuan dari pihak lawan. Dari mereka ada yang berkata, “Aku akan meminta perlindungan kepada komunitas Yahudi dan memeluk agama Yahudi agar aku terlindungi dari serbuan orang Mekkah.” Ada pula yang berkata, “Aku mau minta perlindungan pada orang Kristen di Syam dan menjadi sekutu mereka.” Maka, ayat di atas mengecam orang-orang dalam konteks ini: membelot dengan meminta bantuan musuh.

Riwayat kedua dikisahkan ketika ada ketegangan antara kaum muslimin dengan salah satu komunitas Yahudi: Bani Qaynuqa’, anggota perjanjian masyarakat Madinah. Bani Qaynuqa’ dituding melanggar perjanjian dan Nabi Muhammad ingin menagih tanggung jawab dan kesetiaan mereka.

Sikap Nabi Muhammad menimbulkan perpecahan dalam koalisi masyarakat Madinah, dari pembesar suku Khazraj bernama Ubadah bin al-Shamit langsung membatalkan persekutuan dengan Bani Qaynuqa’. Namun seorang pembesar lain bernama Abdullah bin Ubay bin Salul, yang dikenal sebagai tokoh munafik, kecut nyalinya dan cenderung ingin mempertahankan kolaborasi dengan Bani Qaynuqa’.

Ia takut Nabi Muhammad dan tentaranya kalah melawan Bani Qaynuqa’. Abdullah berkilah yang nantinya disitir oleh al-Qur’an: “Aku laki-laki yang sangat takut perputaran nasib,”—maksudnya ia takut tertimpa nasib malang dengan melawan Bani Qaynuqa’. Maka, ayat ini mengecam pilihan Abdullah bin Ubay yang masih ingin mempertahankan koalisi/sekutu dengan pihak pelanggar kesepakatan yang berarti telah menjadi lawan.

Inti dari ayat ini dari dua riwayat sebab turunnya, meskipun berbeda, bisa dipahami sebagai larangan terhadap sikap pengecut, khianat dan mementingkan keselamatan sendiri, tidak setia pada kawan dan perjanjian yang sudah disepakati.

Sedangkan ayat 1 dari surat al-Mumtahanah larangan menjadikan “musuh Allah” dan “orang kafir” sebagai kawan setia dan sekutu maksudnya adalah—menurut Imam Assuyuthi dalam kitab Ad-Durrul Mantsur—orang-orang Mekkah yang waktu itu memusuhi dan memerangi Nabi Muhammad dan pengikutnya, serta mengusir mereka dari Mekkah.

Kesimpulan 

Pertama, ayat-ayat yang sering dipolitisasi untuk melarang kepemimpinan non-muslim berasal dari kekeliruan terjemahan kata awliyaa—yang diterjemahkan sebagai “pemimpin” yang lebih tepat untuk konteks kalimat ayat-ayat di atas adalah sebagai: pelindung, pengasuh, penolong, teman dan sekutu. Karena kita juga tidak memaknai kalimat “wali kelas” yang berbeda dari “pemimpin alias ketua kelas”, pun “wali murid” yang maksudnya “pengasuh murid”, bukan “pemimpin murid”. Dalam al-Qur’an juga ada “Wali Allah”—awliyaa’ Allah, maksudnya tentu bukan “pemimpin Allah” tapi “orang yang sangat dekat dengan Allah”.

Kedua, ayat-ayat larangan dan kecaman memiliki konteks ketegangan, kezaliman, dan permusuhan antarkomunitas kabilah dan agama yang terjadi saat itu, yang tak bisa dioperasikan untuk konteks yang berbeda. Kita jangan meniru ISIS dan al-Qaidah yang mengoperasikan ayat-ayat konteks perang dalam kondisi yang damai. Ayat-ayat perang (qital) dalam al-Quran bertujuan membela diri (defensif), tapi ISIS dan gerombolannya menggunakannya untuk konteks yang bertentangan dengan tujuan menyerang (ofensif).

Ketiga, dalam relasi sosial dan politik, yang patut menjadi fokus dan pertimbangan utama adalah tindakan-tindakan orang, bukan pada perbedaan keyakinan. Kecaman hingga larangan yang disebutkan al-Qur’an kepada pihak yang disebut “kafir”, “musyrik”, “Ahl Kitab” lebih ke soal tindakan buruk, jahat, dan kesewenang-wenangan, bukan ke soal perbedaan keyakinan.

Dan keburukan ini pun juga bisa terjadi di kalangan Muslim. Muslim yang berbuat kezaliman tidak akan dibela oleh al-Qur’an, sedangkan non-muslim yang menerima kezaliman malah dibela (baca: Ketika Al-Qur’an Lebih Membela Non-Muslim). Maka, larangan kepemimpinan berlaku pada siapa pun yang berbuat jahat, buruk, permusuhan dan kezaliman, bukan karena berdasarkan agamanya.

Karena dalam ayat lain, al-Qur’an mengakui ada orang-orang Kristen yang juga mencintai orang-orang Muslim, “Dan sesungguhnya kamu akan menemukan yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman (Islam) ialah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani (Kristen)”, Surat al-Ma’idah ayat 82.

Keempat, marilah kita jadikan al-Qur’an sebagai inspirasi bagi kedamaian, kerukunan, kebhinekaan, keutuhan NKRI dan bangsa Indonesia, karena Republik Indonesia didirikan para ulama dan tokoh-tokoh bangsa lintas agama, suku dan pulau. Masa depan bangsa dan negara ini di tangan kita, keutuhannya tergantung sikap kita menghadapi perbedaan, apakah kita bisa seperti para pendahulu yang mampu melintasi perbedaan dan tidak menjadikan agama sebagai memecah-belah tapi menjadi spirit persatuan.

Al-Qur’an sangat mengagungkan ajaran persatuan, keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan, yang menjadi agenda utama kebangsaan kita. Jangan jadikan al-Qur’an seperti dalam genggaman orang-orang ISIS dan sejenisnya yang bisa memecah-belah persatuan dan mendatangkan bencana.

Kelima, dalam hidup bersama, perlu diutamakan prinsip-prinsip kewarganegaraan di mana ada pengakuan pada kesetaraan, kesamaan hak dan kewajiban serta pada nilai-nilai kemanusiaan yang menentang segala bentuk diskriminasi, perendahan dan pengucilan yang hanya didasarkan pada perbedaan agama dan etnis saja. Dalam prinsip warga negara tidak ada kelompok minoritas dan mayoritas, karena setiap orang dilihat sebagai warga negara, yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Mohamad Guntur Romli
Mohamad Guntur Romli
Penulis dan aktivis. Sehari-hari sebagai Kurator di Komunitas Salihara.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.