Minggu, November 24, 2024

Terang-Pudar Khonghucu di Indonesia

Siswo Mulyartono
Siswo Mulyartono
Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Paramadina, Jakarta.
- Advertisement -
Salah satu barongsai berupaya mengambil "angpao" yang diikatkan pada bambu di halaman Klenteng Kwan Kong, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (10/2). Pertunjukan kesenian tradisional etnis Tionghoa tersebut menjadi daya tarik bagi masyarakat Manado pada malam menjelang perayaan Cap Go Meh. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/kye/17.
Salah satu barongsai berupaya mengambil “angpao” yang diikatkan pada bambu di halaman Klenteng Kwan Kong, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (10/2). Pertunjukan kesenian tradisional etnis Tionghoa tersebut menjadi daya tarik bagi masyarakat Manado pada malam menjelang perayaan Cap Go Meh. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/kye/17.

“Jangan ragu mengaku sebagai umat Khonghucu.” Begitu seruan Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin) Uung Sendana di situs Youtube.com berjudul “KTP Khonghucu”. Tayangan itu tentu bukan dalam rangka Khonghucuisasi, melainkan usaha meyakinkan umat Khonghucu agar tak lagi takut menunjukkan identitas agama mereka.

Video tersebut tak mungkin hadir jika Seoharto masih berkuasa. Sebab, pemerintah Orde Baru memungkiri Khonghucu sebagai agama yang sudah lama berkembang dan dianut penduduk Indonesia. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/ BA.01.2/ 4683/95 pada 18 November 1978 menyatakan bahwa agama yang diakui pemerintah ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Padahal Soeharto pernah mengatakan “Agama Konghutju mendapat tempat jang lajak dalam negara kita jang berlandaskan Pantjasila ini saat memberikan sambutan di Kongres Matakin  keenam pada Agustus 1967. Presiden sebelumnya, Soekarno, mengiyakan Khonghucu sebagai agama yang mendapat jaminan perlindungan dan bantuan pemerintah sesuai Undang-Undang Dasar Pasal 29 ayat 2 tentang kebebasan beragama.

Surat edaran tersebut merupakan imbas dari kebijakan Soeharto pada Desember 1967 yang menginstruksikan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan segenap aparatur pemerintah pusat maupun daerah untuk membatasi agama, kepercayaan serta adat istiadat Tionghoa di ruang publik. Orde Baru mengganggap Khonghucu sebagai salah satu penghambat proses asimilasi warga Tionghoa di Indonesia.

Akibat kebijakan itu, kita tidak punya data lengkap jumlah pemeluk hingga tempat ibadah Khonghucu saat Soeharto berkuasa. Sensus penduduk pada 1971 menjadi cacah jiwa terakhir keberadaan umat agama yang dikenal sebagai Ru Jiao ini. Jumlah penganutnya saat itu mendekati satu juta jiwa, sekitar 0,82% dari jumlah total penduduk Indonesia.

Sensus berikutnya tak lagi menampilkan demografi pemeluk Ru Jiao. Mereka terpaksa dan dipaksa mengaku sebagai penganut agama Buddha, Kristen, bahkan Islam atau lainnya. Sejak saat itu pula, meminjam kata-kata pengamat Tionghoa Indonesia Leo Suryadinata, mereka tak ditemukan lagi di KTP. Pernikahan mereka juga harus dilaksanakan dengan prosesi di luar agama mereka jika ingin dilayani dinas kependudukan dan catatan sipil.

Penodaan lain yang dilakukan Soeharto terhadap Khonghucu adalah kebijakan tempat ibadah. Jangankan membangun tempat ibadah, Kelenteng maupun Lithang milik Khonghucu yang sudah lama berdiri saja diperkarakan Orde Baru. Karena itu, tak jarang tempat ibadah Khonghucu terpaksa ganti nama dan dikelola agama lain. Karenanya, pada saat itu, kita akan kesulitan membedakan warga etnis Tionghoa yang beragama Khonghucu dan yang bukan.

Demokratisasi usai Soeharto lengser membawa titik terang keberadaan Khonghucu. Perlahan-lahan pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menjamin kebebasan beragama umat Ru Jiao. Presiden Abdurrahman Wahid pada 17 Januari 2000 mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Dengan ini Khonghucu bisa bebas merayakan Hari Raya Imlek. Tanpa memerlukan izin khusus. Presiden Megawati menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Presiden berikutnya Susilo Bambang Yudhoyono membolehkan pendidikan keagamaan Khonghucu diajarkan melalui jalur formal maupun informal. Itu diatur Yudhoyono dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, khususnya pasal 45 dan 46. Yudhoyono juga ikut meresmikan Kelenteng Kong Miao di Taman Mini Indonesia Indah. Tempat ibadah yang mustahil berdiri di miniatur Indonesia ini ketika Orde Baru berkuasa.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mulai rutin mendata jumlah penganut dan tempat ibadah Khonghucu. Sensus penduduk 2010 mendapati sekitar 117.091 jiwa memeluk Khonghucu. Jika kita hitung kasar laju pertumbuhan umat Khonghucu dari 1971 hingga 2010, rerata tiap tahun umat Ru Jiao berkurang sekitar 26 ribu jiwa. Ke mana mereka?

- Advertisement -

Penurunan ini bukan semata-mata karena tingginya mortalitas, rendahnya fertilitas, atau migrasi besar-besaran umat Khonghucu ke negara lain, melainkan konversi agama yang dipaksakan oleh kebijakan Orde Baru seperti yang saya sebutkan di awal tulisan ini. Jadi, wajar saja kalau pengurus Matakin membuat tayangan untuk tidak ragu mengaku Khonghucu.

Perkembangan tempat ibadah Khonghucu pada masa demokrasi ini bisa dibilang rumit. BPS di beberapa data keagamaan kerap menggabungkan jumlah Vihara milik Buddha dengan Kelenteng milik Ru Jiao. Di beberapa tempat kerap terjadi polemik antara Khonghucu dengan umat lain terkait status tempat ibadah. Itu adalah imbas dari kebijakan Soeharto yang telah meminggirkan Khonghucu. BPS memperkirakan sekitar 1591 Kelenteng tersebar di seluruh wilayah Indonesia pada 2014.

Bagaimana kondisi Ru Jiao di ranah politik? Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Andrei Angouw merupakan umat Khonghucu pertama yang menjadi pemimpin legislatif di Sulawesi Utara. Pengambilan sumpah jabatan Andrei dilakukan dengan tata cara Khonghucu. Pertama kalinya di Indonesia. Semoga saja lahir Andrei-andrei lain yang berusaha membangun Indonesia melalui jalur politik.

Perjuangan Khonghucu untuk mendapatkan hak dan kebebasan belum usai. Tantangan utamanya bukan hanya menguatkan internal umat Khonghucu, melainkan bersolidaritas dengan minoritas agama lain yang belum memperoleh hak dan kebebasannya.

Bukankah di empat penjuru lautan kita bersaudara? Perjuangan akan lebih mudah diraih jika bersama-sama menuntut keadilan pemerintah. Wei Dee Dong Tian. Hanya dengan kebajikan, Tian (Tuhan) berkenan.

Siswo Mulyartono
Siswo Mulyartono
Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Paramadina, Jakarta.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.