Kamis, November 7, 2024

Setelah Jokowi Menghapus Perda Prematur

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
- Advertisement -
jokowi-perda
Presiden Joko Widodo mengumumkan Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 peraturan daerah bermasalah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Pemerintah pusat membatalkan 3.143 peraturan daerah bermasalah. Alasannya, produk hukum tersebut dianggap menghambat investasi. Tak hanya itu, memperpanjang jenjang birokrasi, diskriminatif terhadap kelompok minoritas, dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi adalah beberapa argumen lain yang disampaikan pemerintah untuk mendukung keputusan pembatalan.

Jumlah perda bermasalah tak surut setiap tahunnya. Media menulis, dalam kurun waktu 2001-2009, ada 3.091 perda yang bermasalah. Bahkan pada 2011, setidaknya 3.700 peraturan bentukan DPRD dan kepala daerah itu dinilai tak layak diberlakukan. Apa gerangan sampai pelaksana pemerintahan di daerah tidak cukup cermat menghindari pembentukan perda yang berpotensi dihapus oleh pemerintah pusat?

Kemungkinan terdapat tiga musabab lahirnya perda prematur. Pertama, kekurangpahaman. Perda—sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan—membutuhkan proses pembentukan yang sifatnya formil dan baku. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 12/2011, dalam membentuk peraturan harus melalui enam tahapan. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan. Dalam setiap tahapan termuat kerangka normatif yang mesti dipelajari.

Selain harus tunduk pada UU No. 12/2011, provinsi dan kabupaten/kota juga mesti mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sebagai informasi, dalam kurun 2011-2015, sudah muncul tiga kali pergantian aturan berkaitan dengan pembentukan perda. Terakhir dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Perubahan aturan tentang pembentukan perda dan substansi yang terkandung di dalamnya sedikit banyak menyumbang ketidakpahaman pemerintah daerah dalam mengikuti standar formil pembentukan perda. Pada bagian ini, perlu diakui, lahirnya perda bermasalah tidak melulu menjadi kesalahan provinsi atau kabupaten/kota. Secara tidak langsung, ada campur tangan pemerintah pusat.

Belum lagi, kemampuan teknis perancang peraturan (drafter) di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota tidak sama. Menyamaratakan asumsi atas kemampuan teknis dari perancang (drafter) bukanlah pilihan yang bijak. Akibatnya, secara teknis, pembentukan perda seperti melenceng dari aturan baku yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kedua, perda disusun hanya untuk mengakomodasi kepentingan dan kekuasaan tertentu di daerah. Dalam konteks pemerintahan daerah, segala kebijakan yang menyasar rakyat dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harus diatur dengan perda. Di samping itu, perda merupakan produk hukum tertinggi yang diterbitkan oleh daerah.

Perda memiliki peran sebagai basis legitimasi untuk semua kebijakan pemerintah daerah, khususnya untuk kebijakan pembangunan infrastruktur di daerah. Letak perda yang strategis menggoda segala macam kepentingan dan kekuasaan yang bermain di daerah agar menyusup ke proses pembentukan perda. Alhasil, satu atau beberapa pasal dalam perda cenderung keluar dari materi muatan yang ditentukan dalam undang-undang dan tidak logis. Parahnya, pasal yang bermasalah itulah yang menjadi jantung perda.

Ketiga, perda tidak dapat menjawab akar masalah di masyarakat. Musabab ketiga ini adalah konsekuensi logis diakomodasinya kepentingan kekuasaan tertentu dalam perda. Alih-alih menjadi jalan keluar bagi problematika masyarakat, perda malah menimbulkan persoalan baru dan bertransformasi menjadi perda muspro (sia-sia).

Diakui atau tidak, tentu saja, perda bermasalah akan menghambat kinerja pemerintahan daerah. Oleh karena itu, provinsi dan kabupaten/kota perlu mengambil usaha preventif untuk menghindari terbitnya perda prematur.

- Advertisement -

Minimal ada tiga upaya yang dapat diinisiasi oleh pemerintah tingkat II atau tingkat I. Pertama, guna mengatasi kesenjangan pemahaman atas mekanisme maupun substansi perda, Permendagri menyediakan sarana konsultasi. Kabupaten/kota bisa meminta petunjuk ke provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. Sedangkan provinsi memohon arahan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Namun harus digarisbawahi, sarana konsultasi yang disediakan oleh hukum, tidak boleh disalahgunakan atau diselewengkan. Tidak boleh menggunakan “aji mumpung”. Konsultasi bukan sarana untuk plesir. Tim daerah yang dikirim ke pusat seyogianya merepresentasi masalah yang akan dimintakan petunjuk atau arahan. Jadi, ketika konsultasi, aparatur daerah dilarang “bedol desa” semua ke pusat. “Aji mumpung” sangat kontradiktif dengan pembentukan perda itu sendiri.

Kedua, kepentingan dalam pembentukan perda akan selalu ada. Akan tetapi, ia perlu diantisipasi. Idealnya, internal pemerintahan daerah yang bertugas mengamankan pembentukan perda dari intervensi dan infiltrasi kepentingan kelompok tertentu. Bila pemerintah daerah dan DPRD tak mampu membendung derasnya arus kepentingan, jalan satu-satunya adalah membuka kran partisipasi.

David Wilcox (1988) membagi partisipasi masyarakat dalam empat gradasi. Pemberian informasi, konsultasi, pembuatan keputusa bersama, dan tindakan bersama. Pemerintah daerah dan DPRD harus menyediakan, minimal, gradasi pemberian informasi dan konsultasi bagi kepada masyarakat. Dengan partisipasi publik, maka rakyat bakal mau menyumbangkan idenya. Lebih penting lagi, rakyat juga mau turut bertanggung jawab mengawal keberlakuan dan pelaksanaan ketentuan yang sudah disepakati dalam perda.

Ketiga, untuk mendukung pembentukan perda—selain mekanisme konsultasi dan fasilitasi yang disediakan oleh pemerintah pusat—provinsi dan kabupaten/kota bisa menggunakan kewenangannya untuk mendapatkan dukungan keahlian dari berbagai spesialisasi. Intinya, ada banyak opsi untuk mencegah lahirnya perda prematur. Dan yakinlah, pemenuhan hak rakyat bakal susah digapai jika landasan hukumnya masih bermasalah.

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.