Jumat, April 26, 2024

Sanksi Tambahan bagi Pemerkosa

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
Pegiat yang tergabung dalam Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual melakukan aksi unjukrasa di bawah jembatan layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/5). Aksi tersebut merupakan solidaritas serta bentuk kecaman terhadap perkosaan dan pembunuhan yang menimpa pelajar asal Bengkulu, almarhum Yuyun (14 tahun) dan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan payung hukum yang menjamin pencegahan dan perlindungan dari tindak kekerasan seksual. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/pd/16
Pegiat yang tergabung dalam Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual berunjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/5). ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

Sejak kasus pemerkosaan yang menimpa Yuyun (14 tahun) terekspose ke publik, masyarakat yang prihatin sekaligus geram umumnya sepakat agar pelaku dihukum seberat-beratnya: dihukum mati atau sekurang-kurangnya dihukum seumur hidup. Dengan menimbang penderitaan yang dialami korban perkosaan, wajar jika para netizen di berbagai media sosial dan masyarakat umum mengusulkan penggunaan pasal-pasal yang berlapis untuk menjerat pelaku agar terkena hukuman yang akumulatif atas tindakan biadab mereka.

Salah satu usulan yang menarik untuk didiskusikan disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang meminta selain diberi tambahan sanksi hukuman kebiri, foto pelaku pemerkosaan juga diusulkan dipublikasikan agar mereka mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.

Tentu yang dimaksud dengan pelaku di sini adalah orang-orang dewasa yang memang secara hukum sudah terbukti bersalah. Pelaku pemerkosaan sadis yang terbukti melakukan tindakan biadab, memperkosa, menyiksa, dan mmbunuh korban, sudah sepatutnya dihukum setimpal dengan penderitaan korban dan keluarganya.

Pengertian sanksi sosial secara sosiologis ialah sesuatu bentuk penderitaan yang secara sengaja dibebankan oleh masyarakat kepada seseorang warga masyarakat yang terbukti melanggar atau menyimpangi keharusan norma sosial. Tujuannya agar warga masyarakat ini kelak tidak lagi melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma tersebut.

Berbeda dengan sanksi hukum yang sifatnya formal dan mengancamkan hukuman kurungan penjara yang membatasi ruang gerak fisik pelaku, serta berbeda pula dengan saksi ekonomi yang lebih bertujuan untuk memaksa pelaku mengeluarkan harta-bendanya untuk disita, efek sanksi sosial lebih bersifat psikis. Sanksi sosial memang tidak mengakibatkan penderitaan fisik pada mereka yang dibebani sanksi tersebut. Misalnya didera, dipenjara, diikat, dijemur di panas matahari, tidak diberi makan, dan sebagainya.

Pada sanksi sosial, beban penderitaan yang dikenakan pada si pelanggar norma itu bersifat kejiwaan dan mengenai perasaan. Misalnya dipermalukan di muka umum, atau diumumkannya segala kejahatan yang telah pernah diperbuat pelaku ke publik. Dengan begitu, ini bukan saja akan membuat masyarakat lebih waspada dengan kehadiran pelaku, tetapi juga akan membuat pelaku kehilangan harga dirinya.

Bagi warga masyarakat yang menjunjung tinggi harga diri, reputasi, dan status sosial, pengenaan sanksi sosial kepada pelaku tindak kejahatan tertentu seringkali dirasa lebih menyakitkan dan membekas dalam relung jiwanya. Sebab, sanksi sosial akan menempatkan mereka seolah selalu dalam tatapan publik yang mencemooh, menghakimi, dan bahkan menjauhi.

Sanksi yang bersifat sosial ini tidak mustahil akan menimbulkan efek jera, atau sebelumnya efek dendam, yang lebih mendalam, yang setimpal dengan penderitaan yang dialami anak-anak perempuan yang menjadi korban tindak kejahatan mereka.

Para pelaku pemerkosaan yang divonis bersalah, dan kemudian dijebloskan ke penjara, tidak mustahil selama di penjara justru tidak mengalami anomie dan alienasi, karena banyak bergaul dengan sesama pelaku tindak kejahatan lain yang telah divonis hukuman penjara. Tetapi, jika mereka juga diberi hukuman tambahan, seperti dikebiri atau dipublikasikan secara terbuka foto diri dan identitasnya ke hadapan publik, paling-tidak mereka akan merasakan dua jenis penghukuman.

Selain dirampas kebebasan fisiknya karena harus menanggung akibat perbuatannya di penjara, si pelaku sesungguhnya juga akan menanggung efek dari sanksi sosial, yakni perasaan aib dan malu menjadi orang hukuman yang sekaligus akan mempermalukan pula keluarganya.

Apakah usulan Menteri Sosial di atas hanya menjadi wacana atau bakal ditindaklanjuti menjadi bagian dari instrumen penegakan hukum yang masuk dalam pasal-pasal ketentuan pidana, tentu masih menunggu proses politik yang tidak sederhana.

Tetapi, terlepas dari proses politik yang menjadi ranah eksekutif dan para wakil rakyat nanti, usulan agar pelaku pemerkosaan dikebiri atau fotonya dipublikasikan sesungguhnya merupakan indikasi kecemasan kita semua terhadap bahaya meluasnya tindak kekerasan seksual yang mengancam anak-anak.

Pertama, ketika ancaman sanksi hukum formal ternyata tidak banyak mempengaruhi naik-turunnya intensitas tindak kejahatan pemerkosaan, yang dibutuhkan tentu sanksi lain dan pendekatan yang bisa memastikan agar para pelaku benaar-benar jera, dan calon pelaku berpikir seribu kali sebelum melakukan aksinya.

Kedua, dengan memberikan tambahan sanksi sosial yang secara langsung maupun tidak langsung akan melibatkan peran serta masyarakat, hal ini diharapkan akan dapat mendorong tumbuhnya partisipasi, kepedulian, dan peran aktif masyarakat dalam melindungi dan menjaga keselamatan anak-anak di lingkungan sekitarnya. Memasang foto pelaku pemerkosaan di tempat-tempat strategis, misalnya, niscaya akan menjadi pengingat yang efektif tentang ancaman bahaya pemerkosaan.

Ketiga, bagi pelaku, penerapan sanksi sosial tentu akan menjadi pengalaman dan penderitaan baru yang mungkin tidak mereka bayangkan efeknya setelah mereka kembali bebas dari hukuman penjara. Bayangkan, jika korban perkosaan harus menanggung penderitaan dan rasa traumanya seumur hidup, apakah salah jika kita juga menghukum pelaku agar ikut berempati dan merasakan penderitaan korban yang tertimpa aib seumur hidupnya?

Selain memasang foto-foto pelaku pemerkosaan di tempat publik, terutama pelaku pemerkosaan yang sadis dan biadab seperti dalam kasus Yuyun, barangkali layak dipikirkan pula sanksi tambahan berupa pemasangan simbol tertentu kepada pelaku pemerkosaan semisal gelang besi di lengannya. Jadi, ke mana pun mereka tinggal, masyarakat di sekitarnya akan bersikap waspada agar tidak muncul kembali korban-korban baru seperti dialami Yuyun atau korban lainnya. Bagaimana pendapat Anda?

Kolom Terkait:

Pemerkosaan, Instrumen Paling Brutal Budaya Patriarki

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.