Jumat, Maret 29, 2024

Tekanan Massa dan Vonis 2 Tahun Ahok

Wahyudi Akmaliah
Wahyudi Akmaliah
Peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Sejumlah pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Kalimat Ahok yang dijadikan tuduhan itu adalah, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya, kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa” (news.detik.com, 9 Mei 2017).

Sebagaimana kita tahu ini merupakan kasus politik dalam pusaran Pilkada Jakarta. Melalui tekanan massa, melalui demonstrasi berjilid-jilid, misalnya, negara diminta untuk menghukum Ahok tanpa adanya prosedur upaya pengadilan yang sah, yang selama ini berjalan. Saat dalam proses pengadilan, tekanan massa ini juga selalu hadir mengatasnamakan Islam dan meminta pengadilan menghukum Ahok.

Sekuat apa pun bukti yang diajukan oleh tim advokasi Ahok, kita sudah menduga-duga hukuman apa yang akan menimpanya di tengah fitnah nan sistematis melalui media sosial dengan perangkat telepon pintar yang disebarkan kepada para pembenci dan lawan politiknya.

Dari putusan ini, pelajaran apa yang bisa dipetik? Pertama, ketertundukan negara atas tekanan massa dengan dalih agama. Kasus Ahok ini bisa menjadi preseden dalam isu-isu lain dengan menggunakan cara yang sama untuk melakukan tujuan politiknya dengan baju agama. Dengan divonis penjara, kelompok konservatif yang mengatasnamakan agama akan memainkan sentimen Islam di ruang publik dengan menyembunyikan agenda politiknya.

Meskipun tekanan dan intimidasi seringkali dilakukan oleh kelompok-kelompok konservatif, kasus Ahok ini menjadi katalisator memperkuat mobilisasi massa yang lebih besar, yang kemudian menjadi cara ampuh untuk melumpuhkan nalar keadilan yang dipegang negara dengan aparatus hukumnya.

Kedua, ketidakmampuan kelompok terpelajar, aktivis HAM, dan kelompok yang mendalami isu politik dan ekonomi dalam membaca politisasi isu agama demi mengadili Ahok. Kelompok-kelompok ini hanya melihat Ahok sebagai penindas yang menggusur kelompok-kelompok miskin, dan di satu sisi mengabaikan bagaimana sentimen agama memainkan peranan untuk menghukum Ahok.

Sebaliknya, pembelaan kepada Ahok justru diberikan dengan besar kepada kelompok-kelompok yang menjunjung isu kebangsaan, kebinekaan, dan kelas menengah yang melihat kebijakan-kebijakan administrasi keadilan sosial yang diterapkan Ahok. Selain itu, meskipun terpecah pada level bawah, garis tegas yang dibangun oleh Nahdlatul Ulama di level pemimpin cukup menguatkan dukungan.

Akibatnya, artikulasi fitnah yang menyerang Ahok tidak hanya mendapatkan lawan tak seimbang, melainkan menjadi peluru yang menghantam terus-menerus hingga menjadi semacam kebenaran di level masyarakat. Basis kekuatan atas nama HAM justru menjadi alat untuk menghukum Ahok melalui kelompok yang berseberangan.

Karena itu, tekanan massa dengan cara seperti ini bisa menghukum siapa saja yang dianggap berbeda, baik karena pilihan politik, identitas, ekonomi, ataupun agama. Melihat kondisi ini, hal apa yang kemudian bisa dilakukan? Kita boleh saja berdebat dengan teori yang mendakik-dakik mengenai ketidakberpihakan negara dan oligarki yang berada di belakangnya.

Kita juga bisa saja percaya, apa pun atas nama demokrasi, tekanan massa itu sangat mungkin dan memiliki legitimasi di tengah sistem demokrasi ketika semua orang memiliki suara untuk menyatakan pendapat. Kita boleh saja meyakini bahwa selama asas HAM ditegakkan, masyarakat memiliki hak suara untuk bersikap menyatakan pendapatnya, di mana negara harus mendengarkan.

Di tengah semua alasan dan berdebatan itu, keberanian untuk bersuara melawan tekanan massa atas dalih agama di ruang publik menjadi prasyarat utama yang harus diambil. Berdiam diri atas nama demokrasi dan bahkan turut andil memberikan kontribusi membiaknya tekanan massa atas nama agama begitu besar, dengan dalih pembelaan politik ekonomi, justru membawa kita kepada tiang gantungan otoritarianisme agama di ruang publik.

Keberanian bersuara dan mempertahankan pendapat dengan konsekuensi buruk yang mungkin didapatkan ini perlu belajar kepada dua kampus di bawah naungan Kementerian Agama, yaitu UIN Sunan Kalijaga dan IAIN Surakarta, dalam melawan konservatisme agama.

Dalam konteks UIN Sunan Kalijaga, meskipun dilarang oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga karena tekanan Umat Islam Jogjakarta, dan didatangi 100-an orang bersorban yang berkumpul di luar gedung Student Center, mahasiswa UIN ini tetap menggelar film Senyap (The Look of Silence) serta mengadakan diskusi. Meski harus menempuh risiko, bagi mereka, menjaga kedaulatan akademis kampus itu jauh lebih mulia (tempo.co, 11 Maret 2015).

Keberanian bersuara ini juga dilakukan oleh civitas akademik IAIN Surakarta baru-baru ini. Kendati mendapatkan ancaman dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), MUI, dan ANNAS (Aliansi Nasional Anti-Syiah), yang datang ke ruang rektorat untuk menolak penyelenggaran acara diskusi buku Islam Tuhan Islam Manusia karya Dr. Haidar Bagir di kampus tersebut pada Selasa, 9 Mei 2017, Rektor IAIN Surakarta tetap menolak tunduk. Sebaliknya, ia meminta panitia dan segenap civitas akademik tetap menggelar acara tersebut sesuai tanggal yang ditentukan.

Bagi Rektor Dr. H. Mudofir, S. Ag., M.Pd., diskusi akademik itu tidak boleh diintimidasi oleh siapa pun. Ikhtiar keberanian ini sempat diinterupsi oleh oleh Polres setempat dengan mendatangi Wakil Rektor III IAIN Solo yang merasa cemas dengan acara tersebut, karena akan ada 3.000 orang yang akan datang menggeruduk (IslamIndonesia.id, 3 Mei 2017).

Untuk mempertebal keyakinan advokasi akademik, salah satu dosen IAIN Surakarta, melalui akun Facebook, menyerukan kepada alumninya agar terus memberikan dukungan moral kepada mereka. Mereka juga menuliskan dukungan melalui dua koran lokal.

Di tengah demonstrasi kelompok yang mengatasnamakan Islam di luar kampus dan penjagaan ketat 1.200 aparat di seputar kampus, kemarin acara diskusi buku tersebut tetap diselenggarakan dan berjalan dinamis serta aman. Massa yang memberikan tekanan pun berhenti seiring dengan selesainya diskusi buku tersebut.

Bertolak dari penjelasan di atas, kehendak untuk bersuara dan mempertahankan pendapat sebagai bagian dari perlawanan kepada kelompok tirani atas nama agama merupakan jihad yang perlu diteruskan secara pikiran maupun fisik. Dua kampus tersebut sudah membuktikan perlawanannya dan berhasil. Dengan risiko yang mungkin ditanggung, mereka tetap konsisten bahwa mimbar akademis dengan kebebasan berpikir yang dibawanya merupakan obor pengetahuan yang harus terus dipegang.

Saya tidak perlu melihat bagaimana ketertundukan kampus-kampus umum negeri dalam pelarangan-pelarangan rentetan diskusi. Sebab, di balik wajah mobilisasi atas nama agama, terbungkus ideologi politik untuk menguasai ruang publik dengan menjadikan Islam sebagai dalih.

Vonis penjara kepada Ahok selama 2 tahun ini menjadi ujian gerakan masyarakat sipil Indonesia, apakah kita sanggup melawan tirani tekanan massa atau tidak? Diam saja tidak cukup. Apalagi menghindarkan diri menjadi non-politis hanya karena berbeda pilihan dukungan dalam Pilkada DKI ataupun ketakutan yang mengancam karena dianggap tidak Islami dan membela Islam.

Wahyudi Akmaliah
Wahyudi Akmaliah
Peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.