Selasa, Oktober 8, 2024

Privasi Politik: Agar Tidak Terjadi Perang Antar Kita

Musa Kazhim
Musa Kazhim
Peneliti gerakan Islam Politik di Timur Tengah, penulis dan Editor Mizan Grup Publishing

Demokrasi adalah sebuah sistem politik yang mengasumsikan bahwa suara tiap individu itu sakral. Semuanya harus dipertimbangkan dan dianggap setara dan sederajat, karena suara mayoritas individu (rakyat) dalam suatu masyarakat itu merepresentasikan suara Tuhan (baca: kebaikan/kemaslahatan tertinggi).

Nah, di dalam sistem demokratis itu, ada sejumlah asas yang harus dipelihara agar suara itu dapat diberikan secara jujur dan adil. Di antaranya adalah asas yang disingkat menjadi “luber”: “langsung” (pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan; “umum” (pemilihan itu sendiri dapat diikuti seluruh warga negara yang berhak menggunakan suara); “bebas” (tanpa ada paksaan dari pihak mana pun; dan “rahasia” (suara yang diberikan pemilih bersifat rahasia sehingga hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri).

Asas bebas dan rahasia sejatinya saling memperkuat. Bila salah satunya terganggu, maka yang lain pun akan terkena imbasnya dan demikian pula sebaliknya. Dengan demikian, jika kita ingin benar-benar menyelenggarakan pemilihan yang bebas, kita harus semaksimal mungkin menjaga kerahasiaan proses politik itu maupun hasil akhirnya.

Asas kerahasiaan inilah yang secara teknis disebut sebagai political privacy, yang meniscayakan pilihan politik individu itu memiliki keharusan untuk dijaga agar tetap berada dalam wilayah privat, tidak terekspose atau diketahui oleh pihak lain. Asas ini berpijak pada asumsi filosofis bahwa tiap manusia memiliki kemampuan yang cukup dan memiliki hak yang setara untuk menentukan apa yang terbaik buat dirinya sendiri dan masyarakatnya.

Privasi politik diperlukan untuk menjaga agar pilihan politik itu tidak terseret masuk ke dalam arena publik yang—suka tak suka—akan menimbulkan gesekan, tekanan, dan ancaman di satu sisi dan di sisi lain mempermudah terjadinya politik uang, iming-iming dan bias-bias irasional lainnya. Untuk tujuan itulah hampir semua pemilihan di seluruh dunia memberlakukan sistem secret ballot (pemungutan suara secara rahasia).

Untuk meneguhkan pentingnya asas kerahasiaan itu, maka ia ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 21 ayat 3 sebagai berikut: “Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.”

Sayangnya, entah apa pun alasan dan argumennya, asas itulah yang tergerus oleh ganasnya Pilkada DKI 2017 ini. Dan yang lebih celaka, kedua pihak sama-sama membawa otoritas dalam pertarungan tersebut, sehingga membuat pelanggaran privasi terjadi secara lebih keras dan merusak. Menggunakan otoritas dalam urusan pilkada sama dengan mempertaruhkan otoritas itu sendiri dan membuat sistem nilai dalam masyarakat itu limbung atau bahkan roboh.

Salah satu kubu terlihat memobilisasi otoritas agama untuk menggiring pemilih. Jika tidak ikut otoritas, maka ancamannya adalah neraka, tulah atau kesengsaraan abadi.

Dengan mengeksploitasi otoritas agama itu kubu ini sejatinya sedang memerangkap otoritas agama dalam dilema yang serius: jika publik memilih yang tidak sesuai dengan fatwa, maka ini dapat diartikan bahwa publik telah menolak agama; namun jika publik memilih sesuai fatwa, maka itu berarti bahwa politik yang demikian profan telah sepenuhnya menunggangi otoritas agama.

Dalam jangka panjang, eksploitasi ini jelas akan mengubur sakralitas agama dan membuat nilainya pudar.

Di lain pihak, menghadapi eksploitasi otoritas agama di atas, kubu yang lain memanfaatkan otoritas moral dan intelektual. Reaksi yang awalnya terlihat rasional ini sebenarnya menyimpan bom waktunya sendiri. Jika tidak dihentikan, eksploitasi terhadap otoritas moral dan intelektual ini bakal menghadapi dilema yang sama seperti di atas, dus membetot seluruh sistem nilai masyarakat dalam permainan politik sesaat yang profan dan cenderung kotor.

Bila keadaan ini berlanjut, maka sistem nilai masyarakat akan buyar dan mengantar kita semua ke ambang anarki yang lebih serius. Saat masyarakat tidak lagi memiliki otoritas, maka semua akan berpegang pada insting kebinatangannya. Itulah kondisi yang disebut oleh Thomas Hobbes sebagai state of nature yang berasaskan bellum omnium contra omnes (semua melawan semua).

Maka, kelompok yang menyadari kondisi gawat itu harus menggugat keras semua otoritas yang ikut serta dalam permainan politik praktis ini. Gugatan itu pada gilirannya bertujuan memaksa mereka semua keluar darinya atau memaksa mereka semua mendeklarasikan diri sebagai bagian dari tim sukses dan melucuti mereka dari otoritas yang selama ini diklaim ada pada atau disematkan pada mereka.

Jika tidak, bersiaplah menghadapi anarki di satu sisi dan sofisme di sisi lain menguasai segenap ruang politik dan ekonomi. Dan itu artinya bayi demokrasi yang kita sayangi ini bakal berubah jadi Frankenstein yang menakutkan.

Akhirul kalam, melihat situasi di atas, pemisahan otoritas agama, moral, akademis, intelektual maupun yang lain dari kontestasi politik praktis itu menjadi urgen, bahkan darurat. Dan pemisahan itu bukan saja berlaku bagi otoritas atau lembaga agama, melainkan juga otoritas atau lembaga moral, intelektual dan sebagainya. Dengan demikian, pemilu yang jurdil dan luber itu dapat benar-benar terwujud.

Baca juga:

Ada Apa dengan Fatwa Ulama?

Musa Kazhim
Musa Kazhim
Peneliti gerakan Islam Politik di Timur Tengah, penulis dan Editor Mizan Grup Publishing
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.