Jumat, Maret 29, 2024

Pilkada 2018, Outsourcing Politik, dan Sakralisasi Figur

Ali Rif'an
Ali Rif'an
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia

Salah satu diskursus penting yang perlu diulas dalam ingar-bingar dan centang-perenang gelaran Pilkada Serentak 2018 adalah soal sakralisasi figur. Partai politik berlomba-lomba menjadikan figur sebagai penentu nasib masa depan politik. Fenomena ini terlihat telanjang ketika sejumlah parpol justru mengusung kandidat bukan dari kadernya sendiri.

Di Jawa Barat, misalnya, Partai NasDem, PPP, PKB mengusung Ridwan Kamil (figur nonparpol) sebagai calon gubernur. Sedangkan di Jawa Timur, Golkar, Demokrat, dan NasDem justru mendapuk Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak yang notabene bukan kader partai pengusung.

Di Jawa Tengah juga sama. Partai Gerindra, PAN, dan PKS mengusung Sudirman Said yang merupakan bukan kader parpol. Bahkan di Sumatera Utara, parpol berbondong-bondong melamar pasangan Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang keduanya bukan kader partai. Partai tersebut antara lain Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan NasDem.

Pemandangan itu memprihatikan karena parpol tak ubahnya telah menjalankan “outsourcing” dalam pilkada. Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik. Dalam konteks politik, outsourcing dalam pilkada terjadi karena dua sebab.

Pertama, parpol ingin menang dalam kompetisi elektoral, sehingga rela menyomot kader dari luar pagar partai dengan kalkulasi politik kader tersebut punya kans menang (elektabilitas tinggi). Ini sejalan dengan tesis Strom (1990) yang mengatakan bahwa  perilaku partai dalam pemilu selalu ditujukan untuk memperoleh kemenangan atau dukungan sebanyak-banyaknya.

Pasalnya, kandidat yang menang dalam kompeitisi pilkada dapat mendatangkan “berkah elektoral” bagi partai bersangkutan. Ini terlihat dari beragam survei pilkada di sejumlah daerah. Partai-partai yang menang kandidatnya cenderung naik elektabilitasnya. Argumentasi inilah yang membuat mengapa partai rela melakukan outsourcing kandidat dalam pilkada.

Kedua, menguatnya figur ID ketimbang ketimbang party ID. Artinya, tingkat kedekatan publik terhadap parpol sangat rendah. Lembaga The Comparative Study of Electoral Systems (2005) pernah mencatat, level kedekatan masyarakat terhadap parpol di Indonesia hanya 12 persen. Berbeda dengan negara demokrasi lain seperti Amerika Serikat yang mencapai 57 persen dan Australia mencapai 84 persen. Melemahnya party ID ini juga terlihat dari survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 7-13 Desember 2017 lalu. Hanya sekitar 11 persen warga yang merasa dekat dengan parpol tertentu.

Ekses dari melemahnya party ID adalah perilaku pemilih makin cair (gampang berpindah-pindah) di satu sisi dan sakralisasi figur makin mengkristal di sisi lain. Inilah mengapa dalam hajatan pemilu istilah “parpol mendukung siapa” lebih dominan ketimbang istilah “siapa didukung partai apa”.

Kelemahan Outsourcing

Tentu “outsourcing politik” bukan tanpa kelemahan. Ada sejumlah konsekuensi yang mesti ditanggung oleh parpol. Pertama, tingkat loyalitas kadidat cenderung rendah dibandingkan dari kader partai sendiri. Rendahnya tingkat loyalitas ini berpotensi mendatangkan kader kutu loncat. Fenomena ini tentu banyak kita jumpai dalam hajatan pilkada. Sekadar contoh, Deddy Mizwar yang awalnya diusung PKS, PPP, dan Hanura dalam Pilgub Jabar 2013, kini loncat ke Partai Demokrat dalam Pilgub Jabar 2018

Kedua, ideologi ataupun nilai-nilai kepartaian yang tertanam kurang mendalam. Akibatnya, potensi kandidat—yang setelah menjabat sebagai kepala daerah—bergerak di luar garis ideologi dan nilai-nilai kepartaian sangat kuat. Dalam spektrum lebih tinggi, kebijakan sang kepala daerah bahkan bisa saja bertentangan dengan partai pengusung. Parpol kesulitan melakukan kontrol. Kondisi ini jelas sangat merepotkan partai politik.

Ketiga, ketersinggungan politik. Artinya, kader parpol—apalagi yang pernah digadang-gadang hendak maju—mengalami kekecewaan. Kekecewaan tersebut dapat membuat kader parpol bersangkutan “mundur secara teratur” dan berlabuh ke partai lain. Tak jarang bahkan melakukan perlawanan politik.  

Batalnya pencalonan La Nyalla Mataliti oleh Partai Gerindra (padahal kader sendiri) pada Pilgub Jatim karena lebih memilih mengusung Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno bisa menjadi contoh. Lantaran batal dicalonkan, La Nyalla mengancam mundur bahkan melakukan perlawanan politik dengan “berkicau” ihwal mahar politik yang diminta Gerindra.

Tak hanya itu, La Nyala juga menyerukan kepada para pengikutnya untuk boikot dukungan terhadap Prabowo Subianto di Pilpres 2019 mendatang.

Langkah Antisipasi

Fenomena ini sungguh menyedihkan. Outsourcing politik merupakan tamparan keras bagi parpol karena dinilai gagal menjalankan fungsi esensialnya: kaderisasi. Karena itu, sebagai langkah antisipasi, penting kiranya parpol membuat aturan terkait kandidat yang hendak diusung.

Misalnya, kanditat diberi syarat minimal satu tahun menjadi anggota parpol. Jika diperlukan, selama satu tahun itu, sang kader diberikan “martikulasi kepartaian” lewat penyelenggaraan sekolah partai guna mempercepat akselerasi penanaman ideologi dan nilai-nilai kepartaian. Ini juga dapat berfungsi mencegah terjadinya kader kutu loncat dan ketersinggungan politik seperti dijelaskan di atas.

Di saat yang sama, parpol juga harus mampu melakukan kaderisasi secara maksimal dan modern. Dalam hal ini, Bung Hatta pernah mengingatkan, jika partai tidak menjalankan kaderisasi, maka anggota partai hanya akan menjadi “pembebek”. Sebab, menurut Pius A. Patranto (1994), anggota partai atau kader merupakan individu-individu pelanjut tongkat estafet suatu partai politik. Kaderisasi—mengutip Dahlan Al-Barry (2003)—merupakan proses regenerasi penerus masa depan.

Ridwansyah (2008) menjelaskan empat tahapan proses kaderisasi sebuah organisasi (partai politik). Pertama, proses perkenalan, yakni berisi pemahaman orientasi serta kontribusi kader ketika sudah bergabung ke dalam organisasi. Kedua, proses pembentukan, yakni menjalankan pembentukan kader yang secara seimbang dengan dilihat dari konteks kompetensi yang dimiliki setiap kader.

Ketiga, proses pengorganisasian, yakni setiap kader dibina dengan menyesuaikan kemampuan masing-masing. Di sini setiap kader digodok dan dimatangkan kemampuan memimpin, skill, dan kompetensi-kompetensi lainnya.  

Keempat, proses eksekusi, yakni setelah kader usai dibina dan dimatangkan, maka ia siap diterjunkan untuk memberikan kontribusi nyata secara berkelanjutan. Kader dengan posisi inilah yang biasanya sudah layak untuk masuk di pos-pos penting di negeri ini, termasuk maju dalam pilkada.

Inilah tugas penting parpol yang semestinya dilakukan. Sebab, dalam demokrasi langsung seperti sekarang, pemimpin itu disiapkan, bukan “datang dari langit”. Parpol seharusnya memahami hal ini.

Karena itu, melalui kaderisasi yang baik dan serius, saya optimistis, jalan pintas mencari kandidat “siap saji” melalui jurus outsourcing politik dapat diakhiri. Di saat yang sama, pelembagaan partai juga makin menguat sehingga sakralisasi figur dalam kompetisi elektoral pelan-pelan dapat dikurangi. 

Kolom terkait:

Mahar Politik Bukan Mahar Kawin

Surat Cinta untuk Khofifah

Ridwan Kamil dan Blunder Mayoritas

Dedi-Deddy, Duet Penyabar Bakal Bikin Jabar Berkibar

McDonaldisasi Politik Kita

Ali Rif'an
Ali Rif'an
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.