Kamis, April 25, 2024

Neo-Khawarij, Habib Rizieq, dan Masyarakat Sipil

Heru Harjo Hutomo
Heru Harjo Hutomo
Penulis dan perupa, alumnus Center for Religious and Cross-Cultural Studies UGM Yogyakarta.

Maraknya penggunaan tekanan massa untuk tujuan politik tertentu belakangan ini—mulai dari kasus Ahok yang telah melewati beberapa episode sampai unjuk gigi kerumunan orang yang suka mengatasnamakan umat Islam—banyak memunculkan pertanyaan soal politik representasi. Masih relevankah lembaga-lembaga pemerintah semacam pengadilan negeri, untuk kasus Ahok beberapa waktu lalu, atau Mahkamah Konstitusi, soal perppu ormas yang dicoba digugat dengan menggunakan tekanan massa pula?

Kalau setiap perkara diselesaikan dengan tekanan massa, lalu untuk apa pada akhirnya keberadaan lembaga-lembaga negara tersebut?

“Massa,” “rakyat,” “umat,” “kerumunan,” kata-kata abstrak yang tak pernah jelas alamatnya. Orang terkadang dengan gampangnya mengatasnamakan keinginan dan tindakannya dengan kata-kata abstrak di atas—seperti tak ada persoalan sendiri di dalamnya.

Demokrasi, konon, memang selalu mengatasnamakan “rakyat.” Namun, pada kenyataannya, semua itu tak terlepas dari adanya proses eksklusi. Sebab, seperti yang tak sesederhana diyakini Jean-Jacques Roessau—di mana kemudian dimanfaatkan oleh Maximilian Robespierre—bahwa tak selamanya kepentingan manusia itu selalu sama. Untuk itulah kontrak sosial beserta konstitusi yang mengikat kontrak itu dibuat. Dan politik, pada akhirnya, adalah soal negosiasi.

Taruhlah kasus Ahok beberapa waktu yang lalu, bukankah semuanya berlangsung karena adanya tekanan massa, dari mulai pengajuan delik sampai penjatuhan vonis? Independensi sebuah lembaga hukum seperti tak lagi berarti.

Memang, dalam sistem demokrasi hal itu diperbolehkan. Tapi apabila hal itu kerap kali ditempuh kita pun patut bertanya: masih relevankah politik representasi di mana untuk ukuran negeri ini direct democracy ala Athena adalah hal yang musykil terjadi?

Aksi-aksi bela Islam yang belakangan ini marak terjadi semakin menunjukkan adanya sebagian masyarakat yang tak lagi percaya pada politik representasi. Untuk menyebut beberapa nama ormas yang saling terkait: FPI, GNPF, Alumni 212, dan seterusnya. Cara-cara yang sering mereka tempuh adalah dengan menggunakan tekanan massa, pengatasnamaan “umat,” dan tak jarang pula dengan pemaksaan kehendak.

Ketika rezim orde baru masih berkuasa, masyarakat sipil (civil society) di Indonesia memang masih dalam taraf perintisan, yang tak jarang dengan cara-cara diam. Demokrasi hanyalah “gincu.” Otoritarianisme berlangsung selama 32 tahun. Saluran perjuangan hak-hak sipil dibatasi. Maka, waktu itu, gerakan ekstra parlementer terpaksa ditempuh oleh para aktivis pro-demokrasi.

Tapi, anehnya, kini, ketika saluran demokrasi sudah terbuka sedemikian lebarnya dan lembaga-lembaga negara sudah berfungsi sebagaimana mestinya, ada saja sebagian masyarakat Indonesia yang masih menggunakan mobilisasi atau tekanan massa.

Ada tiga kemungkinan untuk membaca hal itu. Pertama, mereka merasa tak terakomodasi sepenuhnya oleh pemerintah. Kedua, lemahnya lembaga-lembaga pemerintah. Ketiga, memang sudah menjadi tabiat dasar dari ideologi dan gerakan kalangan Islam sektarian.

Tengoklah FPI, rekam jejak dan AD/ART-nya. Ormas ini jelas-jelas antipolitik representasi. Selalu saja mereka bergerombol, memobilisasi massa, menggunakan tekanan-tekanan massa untuk mewujudkan agenda-agendanya. Seperti dalam kasus-kasus ringan: sweeping, persekusi, dan seterusnya—yang menurut UU Ormas terbaru sudah bisa dipidanakan.

Mereka seperti tak lagi percaya pada para aparat penegak hukum. Untuk kasus-kasus besar semisal Ahok dan penolakan perppu ormas, mereka seperti tak lagi percaya pada lembaga-lembaga hukum semacam pengadilan negeri dan Mahkamah Konstitusi. Ujung-ujungnya, bisa juga mereka memang tak juga percaya pada pemerintah—atau bahkan negara, yang selain menganut sistem demokrasi juga berbentuk nomokrasi.

Dengan kata lain, mereka memiliki agenda yang jauh lebih besar: menegakkan khilâfah Islamiyyah sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART FPI (www.cnnindonesia.com 18/08/2017).

Nubuwwah dan Irasionalitas Ormas

Barangkali, ada yang membuat kita penasaran, dengan rekam jejak yang terkenal buruk, kerap melanggar hukum, acuh terhadap konstitusi yang telah menjadi konsensus negeri ini, beberapa ormas masih saja berbuat hal yang sama. Tak pernah jera. Ibaratkan AD/ART itu otak dan organisasinya tubuh. Ambil contoh, AD/ART FPI. Kita tahu, ormas ini kerap main hakim sendiri (persekusi, sweeping), sarat kekerasan sektarian. Dan, celakanya, tetap percaya diri.

Ada dasar tentu saja. Jika kita telisik AD/ART mereka, maka tak mengherankan kenapa mereka bisa sampai seperti itu. Tentu, telah banyak orang yang mengupas eksistensi ormas yang satu ini. Tapi saya akan menelisik mereka dari sudut pandang lain.

Masih mengendap di kepala kita, menjelang Pilkada Jakarta 2017, bagaimana ormas ini dengan penuh rasa percaya diri menahbiskan sang imam besarnya menjadi imam besar umat Islam—di mana Hadlratussyaikh Hasyim Asy’ari ataupun KH Ahmad Dahlan tak sampai sejauh itu dalam melakukan klaim diri. Atau barangkali, sang imam besar yang sedang buron itu, punya niat yang mulia: ingin menjadi pemersatu, ingin mengidealisasikan Islam, menisbikan perbedaan, renik, varian di dalamnya.

Status “habib” dan “nubuwwah” barangkali ikut juga mempengaruhi rasa percaya dirinya yang tak tertanggungkan. “Habib,” istilah ini biasanya—untuk generasi milenial—sepadan dengan istilah “baby.” Sapaan “Bib,” sepadan dengan “babe.”

Dalam kalangan tertentu, seseorang yang menyandang status “habib” ini, lazimnya, sangat dihormati, diistimewakan. Mereka diyakini sebagai keturunan kanjeng nabi. Mereka adalah objek pelampiasan rasa kasih-sayang kepada kanjeng nabi dan keluarganya. Jadi, secara sosial dan kultural, mereka adalah “anak-anak emas” yang patut mendapat privilege tertentu.

Tentu, tak semua “habib” suka berbangga diri dengan status yang secara moral-kultural “berat” semacam itu. Tapi saya tak akan bicara moral di sini, ataupun akhlak—di mana kanjeng nabi, eyang geneologis dan kultural mereka, sering disebut sebagai personifikasi akhlak al-karimah. Dan saya tak bermaksud pula mencibir status ini. Saya hanya mencoba menelisik kepercayaan diri sang imam besar FPI. Karena menyandang status ini atau tersebab hal lain yang membuatnya tampak seperti itu?

Banyak orang yang masih terngiang tentang salah satu tujuan didirikannya FPI. Visi-misinya adalah “Penerapan syariah Islam secara kaffah atau menyeluruh, di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad” (www.cnnindonesia.com 18/08/2017).

Bagi FPI, “habib” dan “nubuwah” adalah hal yang tampaknya saling berkaitan. “Nubuwah,” “Nabawi,” “profetik,” tapi bisa juga berarti “nujuman,” yang secara “teologis,” berkaitan dengan “destiny.” Makhluk pilihan, terpilih (oleh langit)—barangkali. Kadang, saya perlu untuk pura-pura nggumun. Barangkali, FPI identik dengan Rizieq Shihab. Front Pembela Islam, identik dengan Front Pembela Rizieq Shihab.

Dengan melihat sepak terjang sang imam besar dan para pengikutnya selama ini, dan dengan melihat AD/ART maupun dengan menguliti konsep-konsep kunci mereka, rasanya tak berlebihan jika ideologi sektarian mereka bertentangan dengan model keislaman yang dibawa oleh NU atau Muhammadiyah.

Secara akal sehat, mereka serampangan. Logika, barangkali, hal yang tak usah digubris. Tuan-Puan masih ingat judul acara milad yang mereka gelar seusai negara-bangsa ini merayakan kemerdekaan dan kebhinekaannya tahun lalu? “…NKRI Bersyari’ah”?

Barangkali, kita bertanya, apa yang menyebabkan mereka karib dengan kekerasan sektarian, intoleransi, dan radikalisme baik dalam pemahaman keagamaan dan laku? Dan, nggumun-nya, tetap percaya diri?

Ada banyak laporan pelanggaran hukum yang diterima kepolisian, baik yang melibatkan anggota-anggota ormasnya (persekusi, sweeping, dan seterusnya) maupun kasus-kasus sang imam besar sendiri (https://viva.co.id 30/12/2017). Karena itu, banyak orang yang berkesimpulan—entah dilihat dari aspek sosiologis, politis maupun hukum—bahwa mereka memang “radikal.”

Tapi pertanyaannya: kenapa baik pemahaman maupun laku mereka terus berulang, tak ada rasa jera, dan—nggumun-nya—tetap percaya diri? Barangkali, ada faktor lain yang tak semata sosiologis-politis-hukum yang menyebabkan mereka seperti itu.

Pada dekade 90-an, atau menjelang dan sesudah ’98, mereka juga mengklaim sebagai bagian dari gerakan ekstra-parlementer. Tapi, dari aspek historis itu, logika mereka serampangan.

Gerakan-gerakan mahasiswa pada saat itu menggunakan cara parlemen jalanan memang karena tuntutan, keterpaksaan. Dan mereka cukup punya teori dan strategi yang kukuh untuk melakukan aksi semacam itu. Tapi, mereka, FPI itu, baik kini dan dulu, tidak. Kita masih ingat pamswakarsa, embrio FPI. Di saat itu justru mereka adalah salah satu alat kekuasaan untuk menggebuk kekuatan-kekuatan pro-demokrasi.

Untuk tak melebar kemana-mana, singkatnya, mereka, FPI itu, beranjak dari dua konsep kunci: “habib” dan “nubuwwah.”

Secara psikologis, tampaknya sang imam besar masih merasa jika privilege-privilege-nya di waktu bocah masih akan atau harus ia terima ketika dewasa dan menjelang tua. Kasih-sayang sosial-kultural, karena status keistimemawan tertentu, sering membuat seseorang seperti di-ujo—seperti orang Jawa bilang. Jadi, ia bisa seenaknya—atau bahkan, yang terlalu “gelap-mata,” semena-mena. Ada se-pupuh pocung dari Wedhatama yang melukiskan hal ini.

Durung pecus

Kasusu kaselak besus

Amaknani rapal

Kaya sayid weton Mesir

Pendhak-pendhak angendhak gunaning janma.

Tembang ini melukiskan orang yang belum mumpuni, masih dalam taraf belajar, tapi sudah merasa berhak untuk memperolok, menghakimi, dan menindas orang lain, semena-mena, dan akhirnya, menjadi kaum kaum takfiriyah. 

Tapi sebenarnya, soal nubuwah, tak semata diyakini oleh FPI. Islamic State—organisasi teroris itu—juga memeluk keyakinan yang sama, hanya berbeda pada kadar kekerasan untuk menjelangnya.

Lantas, adakah korelasi antara radikalisme dan terorisme dengan sesuatu yang bersifat nujuman? Dan bukankah agama sarat dengan kabar yang bersifat nujuman? Bagaimana kemudian memilah dan memilihnya? Ataukah nujuman-nujuman tersebut berkaitan dengan proyeksi, idealisasi, atas sesuatu yang perih, kekecewaan? Ataukah sekadar sebentuk pengharapan (masa depan) atas kenangan (masa lalu) yang tak menyenangkan?

Ada dua bentuk waktu: objektif dan subjektif. Heidegger, dengan mengelaborasikan pemikiran Einsteian, memilahnya demikian. Waktu objektif adalah waktu sebagaimana yang telah disepakati, jam 9, misalnya, yang memerlukan piranti tertentu sebagai pedoman kesepakatan.

Sedangkan waktu subjektif adalah sekilas waktu eksistensial, berkaitan dengan penghayatan. Ketika sedang suntuk atau menstruasi pada perempuan, kerap manusia merasakan waktu yang melar, lama. Apa pun serasa memuakkan dan ingin secepatnya enyah. Dalam hal ini, konvensi dan piranti sebagai pedoman konvensi tersebut tak lagi berarti.

Kemudian, bagaimana meletakkan konsep nujuman yang ternyata kental mewarnai radikalisme dan terorisme? Saya kira, bagi kaum radikal, mereka mengalami tumpang-tindih keyakinan atas waktu. Barangkali, waktu mereka adalah waktu subjektif, yang sarat pemaksaan kehendak, pelabrakan atas konsep waktu objektif.

Maka, dalam konteks masyarakat sipil, untuk menyebut ormas-ormas sejenis FPI tengah menerapkan direct democracy ala Athena adalah terlalu mengada-ada. Sebab, demokrasi ala Athena berlangsung secara deliberatif.

Untuk menyebut FPI dan ormas-ormas sejenis adalah bagian dari civil society, barangkali juga terlalu berlebihan. Karena pada aras—untuk meminjam istilah John Rawls—public reason, mereka kerap melanggar aturan main yang niscaya ada dalam sistem demokrasi.

Dan untuk menyebut mereka tengah memperjuangkan kepentingan umat Islam adalah juga terlalu ngayawara. Sebab, di balik klaim “umat” dan “Islam” yang kerap mereka bawakan ada figurasi Rizieq Shihab: sekeping koin pembeli sistem antidemokrasi.

Kolom terkait:

Habib Rizieq dan Kegagalan Menjadi Imam Besar

Anies Baswedan, “Wahabib”, dan Halalbihalal yang Dipolitisasi

Lelaki Pemrotes Nabi dan Khawarij Zaman Now

Berhukum Selain dengan Hukum Allah

Sekali Lagi Soal Dalil Khilâfah HTI

Heru Harjo Hutomo
Heru Harjo Hutomo
Penulis dan perupa, alumnus Center for Religious and Cross-Cultural Studies UGM Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.