Senin, Oktober 14, 2024

Meninjau Kembali Komando Teritorium

Fariz Panghegar
Fariz Panghegarhttps://farizpanghegar.wordpress.com
Peneliti Politik Lokal dan Studi Perkotaan. Kini bergiat di Lembaga Penelitian Cakra Wikara Indonesia
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan paparan pada diskusi bertema “Pancasila dan Integrasi Bangsa” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/9). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam perjalanan dari Garut menuju Bandung, saya melintasi Kecamatan Cisewu, di selatan Garut. Topografi Cisewu yang terjal berbukit, tidak menyurutkan penduduk untuk bercocok tanam. Sawah-sawah berdiri megah berlapis-lapis membentuk teras mengikuti kontur tebing yang curam. Di ibu kota kecamatan berdiri markas Komando Rayon Militer (Koramil) Cisewu yang sempat menyita perhatian netizen dengan patung harimau siliwangi tertawa jenaka sebelum diganti dengan patung harimau yang lebih sangar.

Mari kita tinggalkan masalah ikon harimau siliwangi itu. Hal yang lebih penting untuk dipikirkan adalah urgensi keberadaan garnisun militer yang tersebar di berbagai pelosok negeri. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sebagai matra pertahanan darat membangun jejaring komando teritorium di penjuru Kepulauan Nusantara, dari pusat ibu kota hingga ke pelosok desa-desa seperti Cisewu, Jawa Barat.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan. Mungkinkah fungsi pertahanan bisa dijalankan dengan menyebar prajurit hingga ke wilayah pedalaman? Bukankah ancaman yang harus diwaspadai oleh militer sebuah negara adalah ancaman invasi dan ancaman militer dari negara lain?

Sementara di luar sana, di Semenanjung Korea, rezim Keluarga Kim berulangkali melakukan ujicoba peledakan bom nuklir dan peluncuran rudal balistik. Menanggapinya, armada laut Amerika Serikat dan Jepang wara-wiri di Perairan Pasifik untuk menghadirkan ancaman balik (TheGuardian.com, 9 Agustus 2017; Time.com, 1 Mei 2017). Sementara itu, armada laut Tiongkok tak ketinggalan menampakkan dirinya di Laut Cina Selatan untuk menegaskan klaim bahwa merekalah penguasa daerah itu (Time.com, 25 Januari 2017).

Sejauhmana TNI siap dengan potensi dampak yang dapat timbul akibat gonjang-ganjing konflik militer di luar sana? Di saat negara lain sibuk meningkatkan kekuatan militernya dengan memperkuat armada laut dan udara serta meningkatkan teknologi persenjataannya, mengapa kita masih mengandalkan komando teritorium? Untuk bisa memahami mengapa komando teritorium terus dipertahankan, kita perlu melihat lebih lanjut signifikansi komando teritorium bagi TNI khususnya TNI AD.

Asal-usul Komando Teritorium

Komando teritorium berasal dari pengalaman perang gerilya selama periode perang mempertahankan kemerdekaan (Crouch 1978). Pada saat itu militer baru berdiri dengan senjata seadanya melawan tentara Sekutu dengan kekuatan senjata yang lebih canggih. Perang gerilya dengan melibatkan warga sebagai pemasok logistik dan sebagai ‘mata’ merupakan langkah logis untuk menghadapi musuh yang lebih kuat.

Pada saat itu Angkatan Darat merupakan kekuatan terdepan karena matra ini dapat beraksi dengan persenjataan sederhana, tidak seperti Angkatan Laut dan Udara yang membutuhkan persenjataan dan kendaraan yang kompleks untuk bisa beroperasi dengan optimal.

Pengalaman perang gerilya dibakukan dalam doktrin pertahanan TNI AD, yaitu komando teritorium di era 1950-an (Mietzner 2006). Pada masa ini juga terjadi pemberontakan di daerah-daerah seperti pemberontakan DI/TII dan PRRI-Permesta. Namun, ketika ancaman pemberontakan bersenjata berhasil diatasi, komando teritorium tetap dipertahankan bahkan diperluas ke daerah-daerah lain. Terciptalah rantai komando teritorium yang terbentang dari Ibu kota Jakarta ke berbagai lapisan wilayah di daerah mulai dari Kodam (berkedudukan di provinsi), Korem (berkedudukan di region kota/kabupaten besar), Kodim (bekedudukan di kabupaten/kota), Koramil (berkedudukan di kecamatan) dan Babinsa (berkedudukan di desa).

Komando teritorium tetap eksis, baik ada maupun tidak ada operasi militer. Dengan demikian, dalam menjalankan perannya di bidang pertahanan, TNI AD memilih untuk menyebar prajuritnya ke hingga ke desa-desa. Alih-alih memusatkannya di tempat-tempat tertentu untuk memudahkan komando dan mobilisasi.

Untuk dapat memahami mengapa komando teritorium terus dipertahankan di masa damai kita perlu memahami kiprah TNI AD sebagai kekuatan politik. Mempertahankan komando teritorium merupakan pilihan strategis bagi TNI AD karena, usai menjadi pemenang sejarah pasca “Peristiwa 1965”, mereka menjadi kekuatan politik utama dalam rezim Orde Baru. Meskipun inefisien dalam fungsi pertahanan, sistem komando teritorium sangat efektif untuk menunjang peran TNI AD sebagai kekuatan politik.

Komando Teritorium sebagai Infrastruktur Politik

Pada era Orde Baru, TNI menjalankan dua fungsi: alat pertahanan negara dan aktor sosial-politik (Dwifungsi ABRI). Komando Teritorium merupakan infrastruktur politik efektif untuk membantu TNI AD menjalankan fungsi sosial politik. Rantai komando teritorium yang terbentang dari ibu kota hingga level pemerintahan daerah dari provinsi hingga desa mengikuti struktur pemerintahan sipil di daerah mulai dari pemerintah provinsi hingga pemerintah desa. Berkat komando teritorium, TNI AD menjadi unsur TNI yang memiliki kekuatan politik yang kuat dibandingkan TNI AL dan TNI AU.

Harold Crouch (1978) menulis bahwa komando teritorium dirancang untuk hadir membayangi struktur pemerintahan sipil. Ditambah lagi pada masa Orde Baru, Menteri Dalam Negeri—yang mengkoordinasikan jalannya pemerintahan daerah—selalu dijabat oleh perwira tinggi TNI AD.

Tradisi terus berjalan hingga masa paska Orde Baru (dijabat oleh purnawirawan TNI AD) dan baru putus ketika Gamawan Fauzi menjadi Menteri Dalam Negeri pada era 2009. Dengan begitu, TNI AD dapat hadir membayangi jalannya pemerintahan sipil. Bahkan pada era Orde Baru banyak perwira TNI AD yang ditunjuk menjadi kepala daerah sebagai salah satu bentuk tugas “kekaryaan” (Rabasa dan Haseman 2002).

Selain membayangi jalannya pemerintahan sipil, komando teritorium juga dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan (surveillance) kepada masyarakat sipil (Crouch 1978; Honna 1999; Rabasa dan Haseman 2002). Pada era Orde Baru, pemerintah mengontrol partisipasi warga dalam kehidupan sosial politik. Organisasi sosial yang boleh dimasuki oleh warga hanya organisasi yang didukung oleh pemerintah. Di luar itu akan dicap sebagai organisasi tanpa bentuk (OTB) yang tentu akan direpresi. Keberadaan komando teritorium memudahkan rezim untuk mengawasi aktivitas sosial warga.

Pada era Orde Baru, partai politik juga dilarang masuk ke desa-desa dan warga ditetapkan sebagai massa mengambang (floating mass) yang dijauhkan dari kegiatan politik (Crouch 1978). Partisipasi politik warga hanya diberikan saat memberikan hak suara pada hari pemilu. Komando teritorium dimanfaatkan untuk mensukseskan Golkar sebagai partai pemerintah pada momen pemilu.

Komandan teritorium pada saat itu juga diharuskan memakai jaket kuning Golkar (Rabasa dan Hasseman 2002). Lagi-lagi keberadaan garnisun komando teritorium membuat TNI AD mampu memobilisasi dukungan warga untuk memenangkan partai pemerintah.

Dari pengalaman semasa rezim Orde Baru, komando teritorium digunakan sebagai infrastruktur politik bagi TNI AD untuk membayangi otoritas pemerintahan sipil, mengawasi gerak kehidupan sosial warga, dan menegakkan kekuasaan rezim di akar rumput. Dengan komando teritorium, TNI AD dapat menjalankan fungsi sosial politik dengan optimal (Mietzner 2006; Ghoshal 2004).

Damien Kingsbury (2003) bahkan menyebut komando teritorium sebagai kekuatan separuh militer dan separuhnya lagi adalah kekuatan sosial. Mempertahankan komando teritorium di masa damai jelas lebih bermotif politis ketimbang demi menjalankan fungsi pertahanan negara.

Reformasi TNI yang Belum Selesai

Jatuhnya rezim Orde Baru mendorong digulirkannya reformasi TNI untuk menjauhkan TNI dari politik praktis. TNI didorong menjalankan fungsi sejatinya sebagai alat negara untuk menjalankan fungsi pertahanan semata. Reformasi TNI berhasil menghapus doktrin Dwifungsi ABRI namun komando teritorium tetap dipertahankan. Ini kontradiksi dalam upaya meningkatkan profesionalitas TNI. Karena pada masa Orde Baru, komando teritorium menjadi sarana yang membuat TNI bisa menjalankan fungsi sosial-politik (Mietzner 2006; Ghoshal 2004).

Mempertahankan komando teritorium membuat infrastruktur politik TNI AD tetap utuh terjaga. TNI AD laksana raksasa yang sedang tidur dan siap dibangunkan kembali ketika ada pihak yang ingin menggunakan mereka demi kepentingan politik praktis.

Mencegah militer agar tidak berpolitik praktis tidak cukup hanya dengan menghapus doktrin dwifungsi tapi juga harus dilakukan dengan meniadakan infrastruktur kekuatan politiknya. Membubarkan komando teritorium merupakan langkah penting untuk mencegah TNI terjerumus dalam politik praktis agar mereka fokus pada fungsi pertahanan negara untuk melindungi negara dari ancaman eksternal. Mengundang TNI untuk berpolitik merupakan langkah berbahaya karena TNI adalah kelompok bersenjata yang dididik untuk berperang.

Selain itu, aktivitas politik praktis juga dapat memecah belah kesatuan TNI dan dapat memicu konflik internal di tubuh angkatan bersenjata tersebut. Tidak dapat dibayangkan akibatnya jika TNI yang memiliki senjata dan terlatih untuk berperang terjerumus dalam konflik demi kepentingan politik sesaat.

Kolom terkait:

Ihwal Pengerahan TNI di Daerah

TNI dan Penegakan Hak Asasi Manusia [71 Tahun TNI]

Jokowi dan Nasib Prajurit TNI di Perbatasan

Fariz Panghegar
Fariz Panghegarhttps://farizpanghegar.wordpress.com
Peneliti Politik Lokal dan Studi Perkotaan. Kini bergiat di Lembaga Penelitian Cakra Wikara Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.