Kamis, Maret 28, 2024

Keluar dari Jebakan Politik tanpa Identitas

Ketua Umum PSI Grace Natalie (kiri), bersama pengurus inti Partai Solidaritas Indonesia, partai anak muda yang mencoba menawarkan kebaruan faktual, mengubur tradisi lama yang cenderung koruptif dan oligarkis. Demi Indonesia yang lebih baik baik. [Foto viva.co.id]
Pilkada serentak yang baru saja kita lalui menggambarkan satu hal: kita terjebak dalam situasi politik yang benar-benar kehilangan identitas. Contoh paling ekstrem, ada partai berasaskan Islam menolak dengan tegas kepemimpinan non-Muslim di suatu tempat, tapi menerimanya dengan lapang dada di tempat yang lain. Atau ada partai nasionalis yang menolak berkoalisi dengan partai berasaskan agama di suatu daerah, tapi bisa berangkulan mesra di daerah yang lain.

 

Identitas partai politik (party-Id) yang menjadi ciri khas, di mana publik bisa menggunakannya sebagai alat identifikasi, hanya tertulis dalam platform, tapi nihil dalam praktik. Dalam bahasa yang vulgar, identitas partai–entah itu Islamis atau pun nasionalis– hanya jargon, atau “alat propaganda” untuk menarik simpati publik, terutama mereka yang merasa berada dalam satu ruang identifikasi yang dimaksud.

Maka tak heran, jika kemudian umat beragama, terutama yang puritan, begitu mudah termakan janji pemberlakukan syariat Islam. Begitu pun sebaliknya, banyak kalangan yang merasa dirinya bukan bagian dari “komunitas umat”–lebih tepatnya, tidak fanatik pada agama tertentu, merasa terpanggil menjadi pendukung partai-partai nasionalis, yang tidak mencampur-adukkan agama dan politik. Tapi pada ujungnya akan sama-sama kecewa karena ternyata semua sekadar “dagangan” yang nyaris tidak pernah direalisasikan.

Situasi semacam ini sebenarnya bukan fenomana baru. Politik di Indonesia memang sudah agak lama berjalan tanpa identitas–meskipun bukan/belum hilang sama sekali. Identitas tetap dipakai, terutama pada saat kampanye, untuk menutup-nutupi tujuan yang akan dicapai, yakni tujuan pragmatis untuk meraih kekuasaan. Identitas dikampanyekan dengan tujuan meningkatkan keterpilihan.

Politik tanpa identitas bukan hal baru. Karena, pada era Orde Baru, politik identitas mulai tercerabut dari partai politik sejak diberlakukan kebijakan asas tunggal. Melalui Undang Undang Nomor 3 tahun 1985, Partai Politik dan Golongan Karya harus menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Partai Persatuan Pembangunan (hasil fusi partai-partai Islam tahun 1973) yang awalnya beridentitaskan agama, yang ditandai dengan pencantuman asas Islam dalam anggaran dasar, diubah menjadi berasaskan Pancasila. Sayangnya, Pancasila yang tercantum dalam asas itu pun gagal mencerminkan identitas kepancasilaan yang sejati karena, selain prosesnya yang dipaksakan, interpretasinya juga harus mengikuti kehendak penguasa Orde Baru. Pancasila hanya sekadar “helm” untuk keselamatan dalam perjalanan.

Upaya serius untuk mengembalikan identitas partai politik muncul pada saat Orde Baru tumbang. Tahun 1998, partai-partai beridentitaskan agama bermunculan dan menjadi peserta Pemilu 1999. Namun, identitas keagamaan yang digunakan tampaknya hanya untuk mengibarkan bendera, atau lebih tepatnya bernostalgia seperti pada Pemilu 1955. Nilai-nilai agama tidak tercermin pada perilaku aktor-aktornya, sangat berbeda dengan aktor-aktor politik yang tampil pada awal kemerdekaan hingga akhir tahun 50-an.

Partai politik dan aktor-aktornya yang muncul pasca Orde Baru menjadikan identitas, terutama identitas keagamaan, lebih sebagai upaya menarik suara pemilih yang memang secara sosiologis pada umumnya memiliki keterikatan yang kuat dengan agama tertentu. Dengan membangkitkan emosi keagamaan, harapannya bisa meraih suara secara signifikan.

Tapi upaya itu kurang berhasil. Partai-partai beridentitaskan agama tidak mampu meraih suara signifikan. Ada dua sebab mengapa kegagalan terjadi. Pertama, karena pemerintah Orde Baru berhasil melakukan depolitisasi melalui kebijakan massa mengambang yang dimulai sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1970 yang intinya berisi sterilisasi birokrasi dari pengaruh partai politik.

Kebijakan massa mengambang berhasil membuat rakyat kurang peduli dengan partai politik. Termasuk pada saat partai-partai bermunculan menawarkan identitas agama, rakyat pada umumnya bersikap apatis. Hanya sebagian kecil saja dari para pemilih yang memilih partai politik didasarkan pada pertimbangan identitas agama.

Kedua, sebagaimana disinggung di atas, karena aktor-aktor politik yang mengusung identitas agama tidak sepenuhnya berperilaku sesuai tuntunan agama yang diusungnya. Ketidaksesuaian antara moral agama dan prilaku politik elite partai agama membuat para pemilih tidak yakin pada kebenaran identitas yang diusung partai-partai agama.

Setelah pemilu berlangsung, krisis identitas dalam berpolitik kemudian bertransformasi dalam tata kelola pemerintahan.Nilai-nilai agama, juga nilai-nilai demokrasi yang juga diyakini tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, memang muncul dalam banyak terminologi yang mewarnai visi, misi, dan platform partai yang kemudian ditransformasikan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan politik kenegaraan sebagai basis pengambilan keputusan pemerintah.

Akan tetapi, dalam praktik, nilai-nilai itu tidak diimplementasikan dalam tata kelola pemerintahan sehingga banyak kita saksikan elite partai politik yang mengusung identitas agama harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan harus meringkuk dalam penjara karena terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan identitas agama yang diusungnya.

Krisis identitas terjadi bukan hanya pada mereka yang mengusung nama agama, tapi juga pada partai politik dan aktor-aktornya yang mengusung identitas kebangsaan (nasionalisme). Partai politik yang secara historis-normatif memiliki ikatan sangat erat dengan identitas kebangsaan, pada saat dipercaya memimpin pemerintahan justru cenderung membebaskan penjualan aset-aset negara yang menjadi simbol nilai-nilai kebangsaan.

Akibatnya, publik (rakyat) kehilangan perspektif dalam menentukan pilihan-pilihan politik pada saat pemilu, baik secara nasional maupun lokal (pilkada). Di antara implikasi terburuknya, besarnya politik uang (money politics) menjadi pertimbangan umumnya pemilih dalam menentukan pilihan di bilik suara, karena pertimbangan identitas moral–baik yang bersumber dari nilai-nilai agama maupun nilai-nilai kebangsaan–tidak bisa mereka dapatkan.

Meskipun ada aturan main yang ketat, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, tetap saja pada saat menjelang pemungutan suara, setiap kandidat, dengan caranya masing-masing, berlomba menawarkan “nilai tambah” yang apabila ditafsirkan secara substantif, tak lebih dari modus politik uang.

Di tengah situasi politik seperti ini, kita membutuhkan hadirnya partai yang mampu menawarkan program beyond identitas kepartaian yang kian absurd. Pada saat identitas kepartaian tak lebih dari sekadar jebakan, seperti fatamorgana yang tampak indah tapi tidak nyata, kita membutuhkan partai yang mampu menawarkan kebaruan faktual, tidak terkontaminasi tradisi lama yang cenderung koruptif dan oligarkis. Itulah partai politik yang berbasis pada kebajikan dan keragaman, lintas suku, agama, golongan, dan mencita-citakan terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.