Sabtu, April 20, 2024

Feminisme Kekinian: Melawan Diskriminasi dengan Mengabaikan Hak Milik?

Cania Citta Irlanie
Cania Citta Irlanie
Mahasiswi S1 Ilmu Politik Universitas Indonesia. Mengimani kebebasan individu dan kemanusiaan.

Diskriminasi adalah kata yang populer dan cukup sering kita pakai. Sejak hype Feminisme bergelora di dada generasi millennial bangsa ini, kata itu mungkin sudah masuk dalam kamus gaul. Ia dikonotasikan negatif dan orang yang tidak anti terhadapnya seakan menjadi manusia paling tidak bermoral di dunia.

Padahal, kita melakukannya setiap saat, di mana-mana, mungkin hampir sama intensitasnya dengan bernafas.

Walter Block dalam bukunya yang berjudul The Case for Discrimination (2010) menuliskan kalimat pengantar yang sangat menarik dalam bab 1, “Discrimination is Everywhere”. Berikut pernyataannya:

Semua orang sudah dengar tentang diskriminasi seks, diskriminasi ras, dan diskriminasi usia, tapi bagaimana dengan diskriminasi tinggi badan atau bahasa? Diskriminasi janggut dan kumis? Atau diskriminasi terhadap orang yang berlutut di gereja?” (Block, 2010:1)

Untuk memahami pengantar Block, coba Anda lihat poster di bawah ini.

Salah seorang peserta Women’s March Jakarta membawa poster berisi contoh lowongan kerja diskriminatif.

Poster tersebut mencontohkan lowongan kerja yang diskriminatif, di mana tampak terdapat diskriminasi usia, penampakan fisik, dan status perkawinan. Sementara contoh yang terdapat dalam pengantar Block bisa Anda temukan dalam lowongan kerja pilot dan tentara. Diskriminasi tinggi badan sudah pasti terpajang di poin teratas.

Contoh lainnya, bayangkan Anda memiliki sebuah restoran khas negara tertentu yang memandang kumis dan janggut sebagai hal yang menjijikkan. Maka, Anda sudah pasti melakukan diskriminasi terhadap orang berkumis dan berjanggut dalam lowongan pramusaji restoran Anda.

Anda masih merasa contoh-contoh di atas tidak relevan dengan kehidupan Anda?

Baiklah, saya berikan satu lagi. Bayangkan Anda mendirikan sebuah sekolah Islam dengan kurikulum Islam dan Anda hanya menerima murid beragama Islam. Ya, Anda telah melakukan diskriminasi terhadap orang non-Islam. Demikian pula jika Anda membangun sekolah Kristen yang menolak murid non-Kristen.

Belum lagi Anda hanya mau berkencan dengan orang Cina yang memiliki bisnis sendiri. Anda sudah mendiskriminasi orang dari ras lain, sekaligus juga Cina “jadi-jadian” yang warung kelontongan pun tidak punya. Teranglah betapa jujurnya judul bab 1 buku Block itu: discrimination is (literally) everywhere.

Block menelanjangi habis fenomena diskriminasi ini di bagian awal bukunya. Kita sudah sering dengar kebijakan afirmasi untuk menyelamatkan orang dari diskriminasi. Biasanya diawali dengan embel-embel “80% dari total pendapatan perempuan hanya bernilai 20% dari total pendapatan laki-laki” atau “hanya 12% perempuan yang terpilih menduduki jabatan eksekutif daerah”.

Block membongkar ini dengan membawa data statistik yang menunjukkan pendapatan orang berbanding lurus dengan tinggi badan. Dari data yang ia peroleh, ditemukan pula bahwa setiap bertambah 1 inch saja, pendapatan orang bertambah 1.000 USD (Block, 2010:3). Ia menutup bagian ini dengan pertanyaan, “haruskah kita membuat kebijakan afirmasi untuk orang pendek?

Atas segala keanehan yang jelas di luar nalar ini, saya berdiri bersama Block untuk dengan tegas mengatakan bahwa intervensi pemerintah haruslah pada batas kewajibannya melindungi properti, termasuk otonomi tubuh.

Kalau ide-ide afirmasi atau apa pun itu yang berkelindan dengan gerakan anti-diskriminasi melanggar hak milik (property right), negara harus menjadi pihak pertama yang memilih untuk tidak mendukung apalagi mengadopsinya menjadi kebijakan.

Jadi, apakah terdapat diskriminasi dalam lowongan pilot yang hanya menerima orang dengan tinggi badan di atas 170 cm? Jelas ada. Tapi, apakah negara patut intervensi dan membuatkan kuota untuk orang pendek? Tidak. Kebijakan ini akan melanggar hak milik atas perusahaan yang dipegang oleh para pemilik (pemegang saham) dan merupakan sebuah kejahatan negara.

Dua tahun lalu, ada kasus di mana seorang pemilik toko kue di Irlandia Utara dituntut oleh salah seorang pelanggan karena menolak membuatkan pesananannya. Kini, pemilik toko tersebut diminta membayar ganti rugi sebesar US$135.000.

Daniel McArthur, pemilik Ashers (toko kue tersebut), menolak pesananan Gareth Lee (seorang aktivis homoseksual) karena ia tidak mendukung pesan yang ingin dituliskan Lee di atas kuenya yang berbunyi, “Support Gay Marriage”.

Pesan yang sangat bagus disampaikan oleh McArthur dalam sebuah wawancara dengan BBC, “kalau hukum kesetaraan (equality law) berarti orang bisa dihukum karena dengan sopan menolak untuk mendukung agenda orang lain (others’ causes), maka hukum tersebut harus diubah”.

Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena tidak mendukung agenda tertentu?

Ya, itulah yang terjadi kalau pesan dalam poster “Lowongan Kerja Diskriminatif” itu kita masukkan ke dalam hukum. Sudah jelas toko kue itu milik McArthur dan dia punya hak penuh untuk memilih kepada siapa ia ingin menjual kuenya. Sama seperti Anda punya hak penuh memilih siapa yang boleh masuk ke rumah Anda dan siapa yang tidak. Alasan di balik penolakannya juga bagian dari kebebasan individunya untuk tidak mendukung pernikahan sesama jenis.

Tapi, sebagai seorang aktivis anti-diskriminasi garis keras, tentu saja Anda mau orang-orang mengubah cara pandangnya yang diskriminatif. Nah, tanpa harus ke pengadilan ataupun ke Istana sambil menenteng poster merah muda unyu itu, pasar sudah menyediakan mekanisme yang adil dan inklusif untuk Anda melawan diskriminasi tersebut.

Kalau dalam satu minggu, McArthur kedatangan 100 gay saja dengan pesanan kue yang sama dan dia bersikukuh menolak semuanya, berapa kerugiannya? Jika ia terus mempertahankan itu, sangat mungkin ia akan bangkrut.

Hal yang sama berlaku untuk diskriminasi rekrutmen kerja. Misal Anda yakin satu juta persen bahwa orang berpenampilan jelek dan tidak menarik itu menguntungkan, maka perusahaan yang masih memakai standar tersebut pasti akan merugi dengan sendirinya.

Potensi kerugian semacam ini juga mungkin menjadi salah satu faktor yang mendorong ratusan perusahaan untuk secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pernikahan sesama jenis. Perusahaan merasa “rugi” (bisa dalam bentuk lain di luar omset) apabila mengadopsi paradigma yang berseberangan dengan semangat revolusi hak-hak LGBT+.

Lalu, dalam konteks apa saya mendukung perlunya gerakan perlawanan diskriminasi?

Dalam konteks pemanfaatan barang publik dan pemberlakuan regulasi (hukum). Barang publik (common goods), sebagaimana namanya, adalah milik publik. Publik berarti inklusif, memasukkan semua, tanpa terkecuali. Apabila manfaat barang publik dikecualikan secara terstruktur, sistematis, dan masif dari pihak tertentu, maka telah terjadi diskriminasi yang harus dilawan.

Barang publik diakuisisi (dibangun, dibeli) dan dirawat dengan uang pajak yang diambil dari tiap-tiap warga negara tanpa terkecuali (walaupun nominalnya berbeda-beda). Oleh karena itu, manfaat (utilitas) dari barang tersebut harus dapat dinikmati oleh tiap-tiap warga negara tanpa terkecuali.

Anda lihat salat Idul Fitri itu makan tempat di jalan raya mana saja dan berapa lama? Pembayar pajak tidak hanya Islam, kan? Nah, harusnya dibagi rata jatah pemakaian jalan raya itu. Dua jam untuk salat Ied berimplikasi dua jam untuk Natal, Nyepi, Asyura, dan perayaan keagamaan lainnya. Kalkulasikan juga implikasi dari jatah jalan raya untuk kegiatan Idul Adha.

Sekarang, menyoal regulasi. Anda tentu sudah tahu bahwa pajak orang yang menikah relatif lebih rendah (persentasenya) dibandingkan orang yang lajang. Nah, ini benar-benar kejam. Sudah jomblo ngenes, masih juga ditimpa pajak gede? Yang negara lakukan itu jahat! Harus diprotes nih.

Diskriminasi lainnya, yakni ketika anaknya besan presiden master curhat nabrak orang hingga dua di antaranya tewas, diberikan hukuman 5 bulan penjara atau denda Rp 12 juta. Sementara itu, kasus tabrakan motor yang hanya menewaskan satu orang justru mendapatkan vonis 1 tahun penjara atau dua kali lebih lama.

Dalam konteks seperti ini, saya sangat mendukung gerakan anti diskriminasi itu. Ketika menyangkut perlakuan negara, semua pembayar pajak berhak untuk tidak dieksklusi dari manfaat. Terkait isu gender sendiri, sangat disayangkan kalau masih ada institusi negara yang mensyaratkan keperawanan dalam proses rekrutmennya. Selain tidak relevan dengan kinerja, proses ini juga diskriminatif dan menjadikan laki-laki privileged karena tidak bisa diuji keperjakaannya.

Selamat Hari Perempuan Internasional! Semoga Feminisme dapat terus berkembang mengoreksi peradaban dengan tetap sadar untuk menaruh perlawanan pada tempatnya.

Cania Citta Irlanie
Cania Citta Irlanie
Mahasiswi S1 Ilmu Politik Universitas Indonesia. Mengimani kebebasan individu dan kemanusiaan.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.