Sabtu, Juli 27, 2024

Polemik Rezim Regulasi Internasional Pengelolaan Ekosistem Water Aerodrome dan Sea Plane

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).

Polemik dalam rezim regulasi maritim yang diatur oleh International Maritime Organization (IMO) dan regulasi penerbangan yang diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) terkait pengelolaan ekosistem water aerodrome dan sea plane mencerminkan kompleksitas dan tantangan lintas sektor dalam menjaga keseimbangan antara keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

Water aerodrome adalah bandara yang terletak di atas air, biasanya di danau, sungai, atau laut, dan digunakan untuk lepas landas serta mendaratnya pesawat amfibi atau sea plane.

Sea plane adalah pesawat yang mampu lepas landas dan mendarat di air. Kedua fasilitas ini memiliki peran penting dalam menghubungkan daerah-daerah terpencil dan menyediakan akses cepat ke berbagai lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh infrastruktur bandara konvensional.

IMO bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan di laut serta pencegahan polusi maritim dari kapal. Di sisi lain, ICAO mengatur aspek keselamatan, keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan penerbangan sipil internasional, termasuk operasi pesawat yang lepas landas dan mendarat di air.

Polemik regulasi dan pengelolaan ekosistem water aerodrome dan sea plane, dijelaskan sebagai berikut :

  1. Keselamatan dan Keamanan:IMO dan ICAO memiliki standar keselamatan yang tinggi, namun perbedaan dalam pendekatan dan prioritas dapat menimbulkan ketegangan. Misalnya, regulasi navigasi maritim oleh IMO mungkin tidak sepenuhnya sinkron dengan regulasi penerbangan oleh ICAO, yang dapat menyebabkan kebingungan dan risiko keselamatan.
  2. Tumpang Tindih dan Koordinasi: Operasi water aerodrome dan sea plane memerlukan koordinasi antara otoritas maritim dan penerbangan. Kurangnya kerjasama dan harmonisasi regulasi antara IMO dan ICAO dapat menghambat operasi yang efisien dan aman. Tumpang tindih dalam kewenangan regulasi bisa menyebabkan ketidakefektifan dalam pengelolaan dan pengawasan.
  3. Dampak Lingkungan: IMO fokus pada pencegahan polusi laut, sementara ICAO mengatur emisi dari pesawat. Operasi sea plane berpotensi menambah polusi air dan udara, yang membutuhkan regulasi terintegrasi untuk mengurangi dampak lingkungan. Namun, kebijakan kedua organisasi ini belum sepenuhnya terintegrasi, menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas pengelolaan lingkungan secara holistik.
  4. Pengelolaan Ekosistem: Water aerodrome sering berlokasi di ekosistem sensitif seperti estuari dan kawasan pesisir. Hal ini menuntut regulasi yang mempertimbangkan perlindungan habitat dan spesies endemik. Sementara IMO berfokus pada konservasi laut, ICAO lebih memprioritaskan aspek operasional penerbangan, sehingga perlu ada harmonisasi kebijakan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem.

Polemik dalam regulasi maritim oleh IMO dan penerbangan oleh ICAO terkait water aerodrome dan sea plane menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan koordinasi yang lebih baik dan harmonisasi regulasi. Upaya ini penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasi, serta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Kedua organisasi harus bekerja sama lebih erat untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan dan memastikan pengelolaan ekosistem yang efektif dan terpadu, demi masa depan transportasi dan lingkungan yang lebih baik.

SOLAS 1974

Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut (The International Convention for the Safety of Life at Sea/ SOLAS), yang ditandatangani pada tahun 1974, mengatur berbagai aspek keselamatan maritim. Salah satu aspek penting dari konvensi ini adalah ketentuan yang menyatakan bahwa setiap pesawat yang mampu terbang di luar pengaruh efek darat pada ketinggian lebih dari 150 meter harus tunduk pada aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization).

Implikasi Ketentuan SOLAS 1974 dalam Konteks Water Aerodrome dan Sea Plane :

  1. Pemenuhan Standar ICAO

Pesawat amfibi atau sea plane yang beroperasi di atas water aerodrome harus mematuhi peraturan ICAO jika mereka terbang di atas ketinggian 150 meter. Ini berarti bahwa meskipun pesawat ini beroperasi di area perairan, mereka harus mengikuti standar keselamatan penerbangan yang sama seperti pesawat konvensional, termasuk prosedur operasional, pemeliharaan, dan pelatihan kru.

  1. Koordinasi Regulasi

Ketentuan ini mengharuskan adanya koordinasi antara IMO dan ICAO dalam mengelola operasi sea plane yang beroperasi di wilayah maritim namun terbang di ketinggian yang signifikan. Hal ini memerlukan sinkronisasi regulasi untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di water aerodrome memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh kedua organisasi.

  1. Tantangan dalam Implementasi
  • Regulasi yang Tumpang Tindih: Dengan adanya dua set regulasi yang harus diikuti, operator water aerodrome dan sea plane menghadapi tantangan dalam memastikan kepatuhan terhadap kedua standar. Ini dapat menciptakan beban administratif tambahan dan memerlukan penyesuaian operasional yang kompleks.
  • Pengawasan dan Penegakan: Kedua organisasi harus bekerja sama dalam hal pengawasan dan penegakan regulasi. Ini bisa menjadi tantangan mengingat perbedaan fokus dan mandat dari masing-masing organisasi.

Contoh kasus dalam pengelolaan ekosistem water aerodrome dan sea plane, antara lain:

  1. Pengaturan Ruang Udara dan Laut

Water aerodrome yang melayani sea plane memerlukan pengaturan yang baik dari ruang udara dan laut. Pesawat yang lepas landas dan mendarat di air harus menghindari kolisi dengan kapal. Ini memerlukan koordinasi yang ketat antara otoritas penerbangan dan maritim.

  1. Perlindungan Lingkungan

Penerapan standar lingkungan dari kedua organisasi perlu diharmonisasikan. Sebagai contoh, ICAO memiliki pedoman tentang emisi pesawat, sementara IMO mengatur tentang polusi air dari kapal. Sea plane dan water aerodrome perlu mematuhi kedua set regulasi ini untuk memastikan operasi yang ramah lingkungan.

  1. Pelatihan dan Sertifikasi

Kru dan operator perlu mendapatkan pelatihan khusus yang mencakup aspek keselamatan penerbangan dan keselamatan maritim. Sertifikasi yang diperlukan mungkin berbeda antara regulasi ICAO dan IMO, sehingga memerlukan program pelatihan yang komprehensif dan terintegrasi.

Ketentuan yang ditetapkan oleh Konvensi SOLAS 1974 menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan terpadu antara ICAO dan IMO dalam mengelola operasi sea plane dan water aerodrome. Koordinasi yang baik antara kedua organisasi ini sangat penting untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan yang efektif dalam pengoperasian pesawat amfibi. Harmonisasi regulasi dan peningkatan kolaborasi internasional dapat membantu mengatasi tantangan yang ada dan mendukung pengelolaan ekosistem water aerodrome dan sea plane yang lebih baik.

Way Forward

Untuk mengatasi polemik dalam rezim regulasi maritim yang diatur oleh International Maritime Organization (IMO) dan penerbangan yang diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) terkait pengelolaan ekosistem water aerodrome dan sea plane, beberapa langkah strategis bisa diambil sebagai berikut:

  1. Pembentukan Badan Koordinasi Antar Organisasi
  • Kerangka Kerja Bersama: Membangun kerangka kerja bersama antara IMO dan ICAO yang memungkinkan koordinasi dan harmonisasi regulasi. Badan ini bisa bertugas untuk mengidentifikasi area tumpang tindih, mengembangkan standar bersama, dan memastikan bahwa kebijakan di satu sektor tidak bertentangan dengan sektor lainnya.
  1. Pengembangan Regulasi Terpadu
  • Standar Operasional Bersama: Mengembangkan standar operasional yang terpadu untuk water aerodrome dan sea plane yang mencakup aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan. Regulasi ini harus mencakup panduan untuk navigasi, penanganan bahan bakar, dan respons terhadap keadaan darurat.
  • Kajian Dampak Lingkungan: Mewajibkan kajian dampak lingkungan yang menyeluruh sebelum pendirian water aerodrome. Kajian ini harus mencakup potensi dampak terhadap ekosistem laut dan pesisir serta mitigasi risiko yang diperlukan.
  1. Penguatan Kerjasama dan Komunikasi
  • Forum Dialog Regulasi: Mengadakan forum dialog regulasi antara pemangku kepentingan dari IMO dan ICAO secara reguler. Forum ini berfungsi untuk berbagi informasi, best practices, dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan water aerodrome dan sea plane.
  • Pelatihan dan Pendidikan Bersama: Menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan bersama untuk personel yang terlibat dalam operasional water aerodrome dan sea plane. Pelatihan ini dapat mencakup aspek teknis, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.
  1. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
  • Sistem Pemantauan Terpadu: Menerapkan sistem pemantauan terpadu yang menggunakan teknologi seperti satelit dan drone untuk mengawasi aktivitas di water aerodrome dan area operasi sea plane. Sistem ini bisa membantu dalam deteksi dini potensi risiko keselamatan dan pelanggaran lingkungan.
  • Penegakan Hukum yang Ketat: Memperkuat mekanisme penegakan hukum dengan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelanggaran regulasi, baik yang terkait keselamatan maupun lingkungan. Hal ini perlu didukung oleh kerjasama lintas negara dan antar lembaga.
  1. Pengembangan Infrastruktur yang Ramah Lingkungan
  • Desain Infrastruktur Berkelanjutan: Mendorong pengembangan infrastruktur water aerodrome yang ramah lingkungan dengan menggunakan teknologi dan material yang minim dampak terhadap ekosistem. Hal ini termasuk pengelolaan limbah yang efektif dan penggunaan energi terbarukan.
  • Rehabilitasi Ekosistem: Melaksanakan program rehabilitasi ekosistem di sekitar water aerodrome dan area operasi sea plane. Program ini bisa melibatkan penanaman mangrove, restorasi terumbu karang, dan tindakan konservasi lainnya.
  1. Inovasi dan Riset
  • Pendanaan untuk Penelitian: Meningkatkan pendanaan untuk penelitian yang fokus pada dampak operasi sea plane dan water aerodrome terhadap lingkungan serta pengembangan teknologi mitigasi yang inovatif.
  • Kolaborasi Akademis dan Industri: Mendorong kolaborasi antara akademisi, industri, dan pemerintah untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan efisien dalam pengelolaan ekosistem dan operasional.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan polemik dalam regulasi maritim dan penerbangan dapat diatasi secara efektif, memastikan keselamatan dan keamanan operasional serta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

Positioning Indonesia

Sebagai negara anggota IMO dan ICAO, Indonesia dapat mengambil sejumlah langkah strategis untuk mengatasi polemik dalam rezim regulasi maritim dan penerbangan terkait pengelolaan ekosistem water aerodrome dan sea plane. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil Indonesia:

  1. Aktif dalam Forum Internasional
  • Partisipasi Aktif di IMO dan ICAO: Mengirim delegasi yang kompeten dan aktif dalam berbagai forum dan pertemuan IMO dan ICAO untuk memperjuangkan kepentingan nasional serta mengusulkan solusi yang harmonis antara regulasi maritim dan penerbangan.
  • Mendorong Pembentukan Badan Koordinasi: Mendukung pembentukan badan koordinasi antar organisasi yang bertugas untuk mengharmonisasi regulasi terkait operasi water aerodrome dan sea plane, serta memastikan Indonesia memiliki perwakilan dalam badan tersebut.
  1. Pengembangan Regulasi Nasional Terintegrasi
  • Harmonisasi Regulasi: Mengembangkan regulasi nasional yang mengintegrasikan standar IMO dan ICAO untuk water aerodrome dan sea plane, memastikan tidak ada tumpang tindih dan konflik antara aturan maritim dan penerbangan.
  • Kajian Dampak Lingkungan: Mewajibkan setiap proyek water aerodrome untuk melakukan kajian dampak lingkungan yang komprehensif dan transparan, serta memastikan implementasi langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.
  1. Penguatan Infrastruktur dan Teknologi
  • Infrastruktur Ramah Lingkungan: Mendorong pembangunan infrastruktur water aerodrome yang ramah lingkungan dengan menerapkan teknologi hijau dan metode konstruksi yang berkelanjutan.
  • Sistem Pemantauan Terpadu: Mengimplementasikan sistem pemantauan terpadu menggunakan teknologi seperti satelit dan drone untuk mengawasi operasi sea plane dan water aerodrome, serta mendeteksi dan menanggulangi pelanggaran regulasi secara cepat.
  1. Penguatan Kapasitas dan Pendidikan
  • Pelatihan dan Pendidikan: Menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan untuk personel terkait, mencakup aspek teknis, keselamatan, dan perlindungan lingkungan, bekerjasama dengan lembaga internasional seperti IMO dan ICAO.
  • Sosialisasi dan Edukasi Publik: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pentingnya pengelolaan ekosistem dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
  1. Kolaborasi dan Kemitraan
  • Kolaborasi Regional: Bekerjasama dengan negara-negara tetangga dan regional untuk mengembangkan standar operasional bersama dan berbagi best practices dalam pengelolaan water aerodrome dan sea plane.
  • Kemitraan dengan Sektor Swasta: Membangun kemitraan dengan sektor swasta untuk investasi dalam teknologi ramah lingkungan dan pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan.
  1. Riset dan Inovasi
  • Dukungan untuk Penelitian: Memberikan dukungan pendanaan dan insentif untuk penelitian yang fokus pada dampak lingkungan operasi sea plane dan water aerodrome serta pengembangan teknologi mitigasi.
  • Kolaborasi dengan Akademisi: Mendorong kolaborasi antara akademisi, industri, dan pemerintah untuk menciptakan solusi inovatif dan berkelanjutan.
  1. Penegakan Hukum yang Tegas
  • Peningkatan Pengawasan: Memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi maritim dan penerbangan, dengan sanksi yang jelas dan tegas.
  • Keterlibatan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
  1. Advokasi dan Diplomasi
  • Pengaruh dalam Kebijakan Internasional: Menggunakan pengaruh diplomatik untuk mengadvokasi kebijakan internasional yang lebih terkoordinasi dan harmonis antara IMO dan ICAO, serta memastikan kepentingan dan kondisi spesifik Indonesia dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi global.

Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat memainkan peran aktif dan konstruktif dalam mengatasi polemik regulasi maritim dan penerbangan terkait pengelolaan ekosistem water aerodrome dan sea plane, serta memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.