Kamis, April 25, 2024

Perilaku Korupsi dan Politik Kebajikan

Bupati Klaten Sri Hartini masuk ke dalam mobil dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). KPK telah menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.
Bupati Klaten Sri Hartini masuk ke mobil dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.

Di luar kehebohan soal “Fitsa Hats” yang mewarnai sidang penodaan agama yang disangkakan pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ada berita yang kurang mendapat perhatian publik tapi sangat menyedihkan bagi siapa pun yang masih memiliki akal sehat.

Berita yang saya maksud adalah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi pada Rabu (14/12/2016), dan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini pada Sabtu (31/12/2016). Ini benar-benar terjadi, bukan modus untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus Ahok.

Selain OTT KPK, Satuan Tugas Operasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) juga telah menangkap banyak oknum pejabat. Sejak Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli diterbitkan, sudah ada 41 kasus OTT terutama terhadap oknum pejabat yang menangani pelayanan publik.

Beragam undang-undang telah dibuat untuk menjadi landasan pemberantasan korupsi. Bahkan korupsi dijadikan sebagai salah satu bentuk kejahatan luar biasa. Meskipun begitu, korupsi masih tetap marak dilakukan. Nawacita yang menjadi program pemerintah, yang antara lain menegaskan penolakan terhadap negara lemah dengan melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, seolah hanya sebatas jargon.

Perilaku korupsi telah memasuki berbagai lini, terutama di lembaga-lembaga pemerintahan yang justru di dinding-dinding kantornya terpampang program Nawacita. Lantas, mau memakai instrumen hukum apalagi agar perilaku korupsi bisa hilang, atau setidaknya bisa dikurangi di negeri ini?

Sebagai warga Muhammadiyah, saya tertarik dengan salah satu pesan Tuhan yang melekat dengan organisasi yang didirikan KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912 ini, yakni “amar ma’ruf nahy munkar”. Saya kira, pesan Tuhan ini penting untuk diejawantahkan dalam perilaku politik yang menyuruh pada kebajikan dan mencegah terhadap kemunkaran.

Jika kita menghayati maknanya secara mendalam, maka ada pengawasan melekat dari Tuhan, yang tidak bisa dihindari dan ditipu oleh siapa pun, termasuk diri kita sendiri. Mau korupsi, misalnya, barangkali kita, terutama pejabat dan politisi, masih bisa berkelit dan menipu di tengah kekacauan sistem dan pengawasan publik luas. Tapi, apakah Tuhan dan diri kita sendiri bisa ditipu? Maka, hadirlah makna positif dalam menghadirkan spirit dan pesan Tuhan dalam kehidupan politik kita.

Ada konsekuensi lanjutan, tentu saja, yang dapat menjelma dalam kesadaran etis dan moral perilaku politik kita, untuk selalu berperilaku jujur, baik dan amanah, terutama dalam etika dan perilaku politiknya. Karena, manusia semestinya semakin menyadari bahwa moral dan etika merupakan inti dan pesan suci dari firman Tuhan dalam kehidupan ini.

Namun, apa yang terjadi akhir-akhir ini justru semakin menjauhkan kehidupan kita dari spirit dan pesan ketuhanan dalam kehidupan politik kita. Mentalitas korup dan hipokrit semakin merajalela di sana-sini. Coba kita perhatikan, di sana-sini orang selalu ramai-ramai bersuara lantang untuk pemberantasan korupsi. Tapi apa yang terjadi? Praktik korupsi bukan semakin menurun, malah justru semakin meningkat dan makin canggih modusnya. Apa yang dilantunkan dalam kata dan ucapan, tidak dipraktikkan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Mungkin karena pada umumnya kita sudah telanju melihat politik sebagai medan untuk berbuat semaunya, tanpa mengindahkan lagi-lagi etika sopan santun. Dan bahkan pesan agama pun sebatas dijadikan “alat politik”, bukan sebagai piranti untuk menata perilaku diri sendiri, malah untuk men-judge kesalahan orang lain yang belum jelas benar kesalahannya.

Lebih dari itu, kekhawatiran saya sebenarnya lebih terletak pada apa yang disebut dengan “kesenjangan dalam ukuran nilai” (value judgment). Kita, misalnya, seringkali menemukan anomali dan penyimpangan moral seperti kebohongan, inkonsistensi, hipokrit, dan korupsi yang jelas-jelas melawan pesan Tuhan dan hukum positif kita, tapi justru tidak disadari lagi oleh yang bersangkutan. Karena, sesuatu yang dalam pesan Tuhan dan hukum positif kita adalah pelanggaran etika dan moral, namun menurut persepsi orang bersangkutan adalah suatu hal yang dianggap wajar belaka. Berbohong dan hipokrit dalam politik dinilai sebagai sesuatu hal yang lumrah dan biasa saja.

Dalam perkembangan selanjutnya, praktik-praktik tak bermoral dan anomali yang berbahaya itu, dapat menjadi kebiasaan (habit) dan dianggap wajar sehingga berubah hakikat menjadi watak, seperti dalam ungkapan pepatah Inggris, habit is the second nature. Jelas, perkembangan ini sudah sangat membahayakan dan mencapai titik yang sangat mencemaskan, karena nantinya orang berkorupsi akan dianggap wajar belaka, as second nature, part of the soft culture.

Karena itu, kondisi kita akhir-akhir ini tidak saja mencemaskan dan memprihatinkan, tetapi sudah pada tingkat membahayakan, karena korupsi sudah menjadi watak dan kebiasaan, sebagai a way of life, sehingga dianggap biasa dan wajar belaka.

Mengakhiri tulisan ini, saya akan sedikit mengadopsi sumpah Presiden Amerika Thomas Jefferson yang bersumpah untuk secara abadi melawan semua bentuk tirani terhadap jiwa manusia (“I have sworn… eternal hostility against every form of tyranny over the mind of man”). Mengingat keadaan korupsi, hipokrisi, dan kebohongan yang menjadi modus politik Indonesia, kita pun saatnya untuk mendeklarasikan permusuhan abadi terhadap segala bentuk korupsi dan hipokrisi (“We all swear…eternal hostility againts every form of corruption and hipocricy”). Inilah yang seharusnya menjadi sumpah kita bersama.

Politik kebajikan harus kita tegakkan. Politik bukanlah tujuan akhir dari proses kehidupan kita, melainkan sekadar alat dan mekanisme untuk mewujudkan kebajikan dan kemaslahatan kita bersama. Bermula dari diri kita sendiri, kita harus bersumpah untuk tidak hanyut dalam kultur korupsi, the culture of corruption, dan kultur hipokrisi, yang sudah menjangkiti jalan kehidupan sebagaian di antara kita.

Sebaliknya, kita memulai dari yang sangat sederhana: bersumpah untuk tidak ikut korupsi, justru dimulai dari diri kita sendiri. Politik kebajikan dimulai dari keteladanan moral, yang bermula dari diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.