Jumat, Maret 29, 2024

Moratorium Ujian Nasional

Darmaningtyas
Darmaningtyas
Analis pendidikan/Pengurus PKBTS (Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa) di Yogyakarta; aktif di MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) dan Ketua INSTRAN (LSM Transportasi) di Jakarta.
Mendikbud Muhadjir Effendy (tengah) menjawab pertanyaan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12). Rapat itu membahas moratorium ujian nasional oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah) menjawab pertanyaan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12). Rapat itu membahas moratorium ujian nasional oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengusulkan perlunya moratorium ujian nasional (UN) dengan sejumlah alasan. Pertama, mutu pendidikan yang belum merata, baru 30% sekolah yang sudah mencapai standar nasional pendidikan (SNP), sedangkan yang 70% belum belum memenuhi SNP sehingga lebih baik meningkatkan kualitas mereka.

Kedua, terkait dengan pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan dasar di Kabupaten/Kota, serta SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi. Ketiga, besarnya dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN yang setiap tahun mencapai Rp 500 miliar.

Wacana moratorium  UN tersebut merupakan kabar gembira, karena itulah yang selama satu dekade lebih saya perjuangkan melalui berbagai tulisan dan forum. Perjuangan pertama agar UN tidak menjadi penentu kelulusan berakhir dua tahun silam ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menghapuskan fungsi UN sebagai penentu kelulusan dan hanya menjadikan UN sebagai sarana pemetaan kualitas saja. Keputusan Menteri Anies itu mampu meredam kehebohan di masyarakat yang selalu muncul menjelang pelaksanaan UN.

Moratorium UN yang diwacanakan Menteri Muhadjir ini lebih radikal lagi, karena bukan hanya menyederhanakan fungsi UN sebagai pemetaan kualitas, tapi menghentikan sementara pelaksanaan UN sampai terpenuhinya delapan SNP sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Delapan SNP tersebut mencakup: standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar prasarana dan sarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian. Pelaksanaan ujian diserahkan ke daerah sesuai kewenangannya, yaitu untuk tingkat SD-SMP diserahkan kepada pemerintah kabupaten/pemerintah kota, sedangkan untuk SMA/SMK diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Ini sesuai dengan amanat UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang membagi kewenangan pengelolaan pendidikan kepada kabupaten/kota untuk SD-SMP dan provinsi untuk SMA/SMK.

Melihat Indonesia yang amat luas dan beragam kondisi geografis, ekonomis, sosial, dan budayanya, langkah Menteri Muhadjir itu sangat tepat. Pelaksanaan UN selama ini memang ironis, karena tujuh standar nasional pendidikan lainnya yang menjadi penopang utama kualitas pendidikan belum terpenuhi, tapi standarisasi penilaian melalui UN sudah dilakukan.

Standar penilaian itu semestinya diterapkan terakhir ketika tujuh SNP lainnya sudah terpenuhi, terutama prasarana dan sarana serta tenaga pendidik (guru). Ini mengingat sampai saat ini masih banyak sekolah yang gedungnya reyot dan tidak memiliki fasilitas lain berupa laboratorium, perpustakaan, dan ruang guru. Distribusi guru juga tidak merata, menumpuk di kota.

Kita tidak perlu jauh-jauh mengambil contoh ke Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, atau Papua. Di wilayah Jabodetabek pun ada contoh yang menyedihkan. Dari 62 SDN di salah satu kecamatan di Kabupaten Bogor, misalnya, rata-rata hanya memiliki 2-3 guru PNS, termasuk kepala sekolah. Akhirnya proses pembelajaran dicukupi oleh guru honorer, tapi gaji guru honorer hanya Rp 450 ribu, sehingga tidak layak dan tidak mampu memberikan insentif kepada guru untuk bertugas lebih giat lagi.

Pada 2020 nanti diperkirakan akan terjadi darurat guru PNS, karena guru-guru senior sudah pensiun, sementara pengangkatan guru PNS baru satu tahun dalam satu kabupaten hanya 50 orang saja.

Persoalan yang dihadapi oleh salah satu kecamatan di Kabupaten Bogor itu merupakan representasi dari persoalan nasional, bahwa distribusi guru tidak merata, karena mayoritas guru menumpuk di kota-kota besar, akhirnya daerah pinggiran kekurangan guru. Padahal, guru merupakan kunci utama keberhasilan pendidikan.

Banyak orang mengatakan, tak ada gedung dan tidak ada kurikulum, asalkan terdapat guru yang baik, proses pendidikan akan berjalan dengan baik. Secara otomatis, kalau tidak tersedia guru, proses pendidikan tidak dapat berjalan. Wajar bila kemudian, setelah 14 tahun kebijakan UN diterapkan, kesenjangan pendidikan itu tidak teratasi dan hanya 30% sekolah yang mampu memenuhi standar nasional pendidikan. Sedangkan 70%-nya belum memenuhi standar nasional pendidikan.

Itu artinya hasil UN tidak dijadikan sebagai basis data untuk melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah seperti dijanjikan oleh beberapa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pendukung rezim UN.

Moratorium UN yang akan dilakukan Menteri Muhadjir ini dapat menjadi momentum yang bagus untuk membenahi delapan standar nasional pendidikan. Logika yang dipakai oleh Menteri Muhadjir itu sudah tepat, bahwa ketujuh standar nasional pendidikan iu dilaksanakan terlebih dahulu, setelah terpenuhi, sehingga minimal 70% sekolah di Indonesia sudah memenuhi ketujuh standar tersebut. Setelah itu, standar kedelapan, yaitu standar penilaiannya diterapkan secara nasional.

Pendeknya, percuma saja bila penilaiannya distandarisasi sejak awal, tapi ketujuh standar yang pokok justru tidak diwujudkan.

Seleksi Murid Baru

Muncul pertanyaan, bagaimana proses seleksi penerimaan murid baru bila tidak ada UN? Seperti saya paparkan di atas, jawabanya sederhana saja, sesuai dengan kewenangan, seleksi penerimaan murid baru di SD-SMP itu menjadi kewenangan pemkab/pemkot, sedangkan penerimaan murid baru di SMA/SMK menjadi kewenangan pemprov. Dengan demikian, tak ada masalah karena pemkab/pemkot menyelenggarakan ujian sesuai dengan kewenangan tersebut, sehingga penerimaan murid SMP dapat berdasarkan hasil ujian SD yang diselenggarakan pemda.

Demikian pula penerimaan murid SMA/SMK dapat berdasarkan hasil ujian SMP yang disenggarakan pemda. Meskipun secara kewenangan berbeda, SD-SMP di bawah pemda dan SMA/SMK di bawah pemprov, murid-murid SMA/SMK Kabupaten Bekasi, misalnya, juga berasal dari murid-murid SMP di Kabupaten Bekasi. Artinya, kita tidak perlu meragukan kualitas hasil ujian daerah yang dipakai sebagai dasar penerimaan murid baru di SMA/SMK.

Sedangkan penerimaan mahasiswa baru di PTN sejak dulu tidak pernah memakai hasil UN. Jalur undangan lebih mendasarkan pada rapor, sedangkan seleksi bersama dengan tes. Jadi, morarotium UN itu sama sekali tidak akan menyulitkan proses penerimaan murid baru pada masing-masin jenjang. Apalagi, kalau mau konsisten, penerimaan murid di SMPN semestinya tidak mendasarkan nilai ujian, tapi berdasarkan rayon mengingat SMP itu masuk wajib belajar, sehingga warga di sekitar SMPN wajib diterima di SMPN sekitarnya.

Keuntungan dari moratorium UN ini adalah penghematan anggaran Rp 500 miliar setiap tahun yang selama ini dipaka untuk pelaksanaan UN. Ke depan dapat dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur pendidikan maupun peningkatan kuantitas dan kualitas guru. Dengan begitu, jumlah sekolah yang memenuhi standar nasional pendidikan meningkat. Kelak, setelah 70% sekolah di Indonesia memenuhi standar nasional pendidikan, moratorium bisa dicabut dan UN dilaksanakan lagi.

Kalau UN-nya sekarang percuma saja. Dan khusus SMK tidak perlu UN karena kompetensi mereka ditentukan oleh pasar. Sia-sia saja mereka UN sementara nilai UN itu tidak diperlukan oleh pasar tenaga kerja. Yang diperlukan adalah kompetensi yang mereka miliki.

Darmaningtyas
Darmaningtyas
Analis pendidikan/Pengurus PKBTS (Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa) di Yogyakarta; aktif di MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) dan Ketua INSTRAN (LSM Transportasi) di Jakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.