Kamis, April 18, 2024

Ketika Kita Silau dengan Ujian Nasional dan “Angka”

Muhammadun As
Muhammadun As
Penulis, tinggal di Yogyakarta

Mulai 9 hingga 12 April 2018 ini, Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk SMA/MA di seluruh Indonesia. Sedangkan UN susulan akan dilaksanakan pada 17-18 April 2018 ini juga. Sebelumnya, siswa SMK sudah melaksanakan UN pada 2-5 April lalu, sedangkan UN susulannya diselenggarakan pada 17-18 April juga.

Adapun UN untuk siswa SMP/MTs akan diselengarakan pada 23-26 April 2018, dan untuk UN susulannya pada 8-19 Mei 2018.

Sampai saat ini, UN menjadi salah satu jembatan meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan UN, siswa bisa meningkatkan prestasi akademiknya menuju tingkat lebih tinggi. Tetapi, UN memang bukan satu-satunya dan juga bukanlah puncak semuanya, sehingga ketika lulus UN tidaklah untuk dimeriahkan dengan hura-hura, apalagi sampai corat-coret pakaian seragam.

Lembaga pendidikan selama ini masih silau dengan UN. Silau dalam arti melihat UN sebagai puncak prestasi, itu pun prestasi dalam angka semata. Prestasi lain tidak mendapatkan “tempat layak”, padahal di kemudian hari prestasi angka bukanlah penentu utama.

Silau dengan UN inilah awal “kejatuhan” lembaga pendidikan. Sebab, siswa hanya dilihat sebatas “angka”, bukan wujud kehadiran manusia yang kelak akan memberikan arti dan makna bagi kehidupan manusia seutuhnya.

Di sinilah UN seharusnya menjadi momentum menguatkan kearifan pendidikan. Kearifan harus menjadi basis lembaga pendidikan dalam menjawab problem sehari-hari. Bagi Retno Susanti (2011), model pendidikan berbasis kearifan lokal merupakan sebuah contoh pendidikan yang mempunyai relevansi tinggi bagi kecakapan pengembangan hidup, dengan berpijak pada pemberdayaan ketrampilan serta potensi lokal pada tiap-tiap daerah.

Kearifan lokal milik kita sangat banyak dan beraneka ragam karena Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa, berbicara dalam aneka bahasa daerah, serta menjalankan ritual adat istiadat yang berbeda-beda pula. Kehadiran pendatang dari luar seperti etnis Tionghoa, Arab, dan India semakin memperkaya kemajemukan kearifan lokal.

Pendidikan berbasis kearifan lokal dapat digunakan sebagai media untuk melestarikan potensi masing-masing daerah. Kearifan lokal harus dikembangkan dari potensi daerah. Potensi daerah merupakan potensi sumber daya spesifik yang dimiliki suatu daerah tertentu.

Dalam koteks ini, guru yang bijaksana harus dapat menyelipkan nilai-nilai kearifan lokal mereka dalam proses pembelajaran. Pendidikan berbasis kearifan lokal tentu akan berhasil apabila guru memahami wawasan kearifan lokal itu sendiri. Guru yang kurang memahami makna kearifan lokal, cenderung kurang sensitif terhadap kemajemukan budaya setempat.

Meres­pons Perubahan

“Bukan yang terkuat yang mampu bertahan, melainkan yang paling adaptif dalam meres­pons perubahan,” begitu penjelasan teori survival of the fittest yang dibangun Charles Darwin (1809-1882). Teori klasik dalam ilmu biologi ini sangat tepat diadaptasi ilmu manajemen perubahan dalam pendidikan.

Kemampuan adaptif dalam merespons perubahan menjadi kunci utama lembaga pendidikan menjawab problema yang dihadapi. Kemampuan adaptif merupakan peluang dan kunci meraih kemajuan.

Kemampuan adaptif sekolah terletak dalam bingkai kearifan lokal. Sayangnya, kearifan lokal semakin ditinggalkan. Sekolah tidak lagi mempunyai referensi memadai dalam menggali kearifan lokal, sementara kecanggihan teknologi informasi dibiarkan secara liar merampas etika dan moralitas. Peserta didik sekarang ini sangat bangga memegang telepon selular bermerek mewah, tetapi “malu” untuk bersopan santun kepada yang lebih tua.

Kearifan lokal sudah ada dan menancap dalam keseharian kehidupan masyarakat. Etos kearifan lokal inilah yang menginspirasi lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk menciptakan generasi emas Indonesia sebagaimana dalam UU No 20 tahun 2003 ini, peserta didik tidak hanya di dalam kelas, mengikuti UN, tetapi juga mampu bersaing, beretika, bermoral, sopan santun dan berinteraksi dengan masyarakat yang didasarkan pada basis kearifan.

Kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill).

Di samping meneguhkan basis kearifan, hal pokok utama yang harus ditegakkan bersama adalah hak pendidikan bagi warga negara. UN jangan sampai dibangun ala Jakartasentris, karena tidak semua daerah mempunyai fasilitas seperti Jakarta dan kota besar lainnya. Semua harus diberikan haknya, sesuai dengan upaya pemerintah dalam memenuhi hak tersebut, berupa sarana dan prasarana.

Kita tahu bahwa pendidikan adalah hak dasar (fundamental right) untuk semua anak, bahkan untuk segala situasi apa pun (in all situations) tanpa ada diskriminasi (non discrimination) karena ini untuk pembelajaran dan pengembangan sumber daya manusia. Amanah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Pasal 31 ayat (1) mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Dengan demikian, perlakuan diskriminasi adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Pasal 60 Tahun 1999 tentang HAM memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Ini juga ditegaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Negara sudah seharusnya memiliki tanggung jawab yang besar untuk menghormati, memenuhi, melindungi hak asasi manusia atas pendidikan seluruh warga negara. Karena itu, ia tidak sepatutnya melakukan diskriminasi dalam pendidikan.

UN menjadi momentum bagi lembaga pendidikan untuk menggugah potensi dan prestasi siswa. Ini bisa dilakukan, menurut KH Sahal Mahfudh (1994), dengan mengajarkan pengetahuan sejak awal, sesuai dengan kebutuhan. Prestasi yang dapat dilihat adalah munculnya para alumni yang mendapat legitimasi dari masyarakat. Mereka dinilai tangguh dan mampu mengembangkan dirinya di bidang keilmuan, juga memiliki kepekaan tinggi terhadap masalah sosial dan lingkungan.

Menggugah prestasi harus dilakukan dengan penuh kesungguhan. Guru menjadi ujung tombak, karena sentuhan tangan guru menjadikan siswa mampu menggali potensi yang ada dalam dirinya. Guru harus menjadi pencerah, karena ilmu yang diberikan adalah cahaya: kreativitas hadir, potensi makin berkembang, inovasi diri tiada henti, dan prestasi mengalir secara alami.

Pemerintah harus menyiapkan guru yang mampu menjadi pencerah, bukan sekadar guru yang haus sertifikasi. Guru semestinya mampu melampaui sertifikasi, karena guru bukanlah karyawan yang dituntut dengan berbagai aturan administratif.

 “Jasmerah” Soekarno

Bangsa yang sukses adalah bangsa yang mengenal betul sejarah bangsanya. Karena itu, Presiden Soekarno selalu mengatakan “jasmerah” (jangan sekali-kali melupakan sejarah). Dan lembaga pendidikan adalah sejarah pendidikan bangsa ini.

Sekolah/madrasah sudah sejak dulu memiliki prinsip kemandirian, perpijak pada budaya lokal dan memiliki karakter dalam pengembangan kurikulumnya. Lulusan dari sekolah yang berbasis lokal sudah sejak dulu merambah dunia internasional.

Jika Bung Hatta dan kawan-kawan terbang ke Belanda, maka Syekh Hasyim Asy’ari dan banyak kiai lain belajar ke Timur Tengah. Bahkan banyak ulama Indonesia yang menjadi guru besar di sana, seperti Syaikh Mahfudz Termas, Syaikh Nawawi Al-Bantani, Syekh Baqir al-Jogjawi, Syaikh Khotib Sambas, dan lainnya.

Banyak teladan yang dapat kita ambil dan ikuti dari para ulama dan cendekiawan terdahulu. Terutama nilai akhlak dan karakter bangsa yang melekat. Itu yang kemudian Ki Hadjar Dewantara katakan bahwa  ing ngarso sung tulodo. Melakukan diskriminasi bukanlah karakter bangsa kita. Bahkan sikap demikian yang dari dulu para ulama dan pejuang bangsa ini menentangnya.

Kita bukan hidup dalam jajahan lagi. Kita bukan penjajah dalam bangsa sendiri yang masih menerapkan paham priyayisme, yang membeda-bedakan lembaga pendidikan satu dengan lainnya. Pada akhirnya anak didik kita yang akan menjadi korbannya.

Kolom terkait:

Moratorium Ujian Nasional, Kenapa Tidak?

Moratorium Ujian Nasional

Ujian Nasional, Kendali Mutu atau Jaminan Mutu Sekolah?

Menjadi Guru di Era Digital

Menuju Pendidikan yang Memerdekakan

Muhammadun As
Muhammadun As
Penulis, tinggal di Yogyakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.