Sabtu, April 20, 2024

Nasib Orang Asli Usai Perjuangan dan Pesta Pora Jokowi

Andre Barahamin
Andre Barahamin
Peneliti di Yayasan PUSAKA: Pusat Studi, Advokasi & Dokumentasi Hak-hak Masyarakat Adat. Juru Kampanye Forum Advokasi Penyelamat Hutan dan Tanah Rakyat.
Presiden Jokowi didampingi Menko PMK dan Menkes menyerahkan KIS kepada Suku Anak Dalam, di Kab. Sarolangun, Jambi, Jumat (30/10). (Foto: Rusman/Setrpres)
Presiden Jokowi didampingi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan menyerahkan KIS kepada Suku Anak Dalam, di Kab. Sarolangun, Jambi, Jumat (30/10/2015). (Foto: Rusman/Setrpres)

Setiap 9 Agustus komunitas Bangsa Minoritas dan kelompok-kelompok Orang Asli di seluruh dunia merayakan World Indigenous Day. Di Indonesia, perayaan ini justru terasa begitu getir.

Hampir dua tahun Presiden Joko Widodo berkuasa, kondisi hidup Orang Asli justru tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Kunjungan simbolis ke pemukiman Orang Rimba yang dijepit perkebunan kelapa sawit pada Oktober tahun lalu, kini berakhir anti-klimaks. Janji Presiden terpilih semasa kampanye untuk memperbaiki nasib Malind-Anim di Merauke, justru menjadi jalan model perampasan tanah atas nama gelora ketahanan pangan. Sementara di ujung Sumatera, nasib komunitas Pandumaan-Sipituhuta tak kunjung membaik akibat ekspansi rakut perusahaan bubur kertas.

Singkatnya, dibanding para pendahulunya, secara sederhana dapat dikatakan bahwa Jokowi hanya berbeda dalam satu hal: bahwa ia dan para pendukungnya hanya lebih cerdas dalam soal memanfaatkan tanda dan simbol. Yang tidak berubah adalah, nasib Orang Asli yang terus menukik.

Ada beberapa indikator yang dapat diurai sebagai landasan kesimpulan di atas.

Pertama, seperti elite politik pada umumnya, Jokowi begitu mudah amnesia pada kenyataan sejarah. Ia melupakan fakta bahwa sebagian dari para pemilihnya berasal dari latar belakang kelompok Orang Asli. Semisal, suku Marind-Anim di Merauke.

Orang-orang Marind-Anim adalah satu dari banyak contoh bagaimana brutal akibat yang timbul atas keberpihakan pemerintah terhadap investasi perkebunan skala raksasa. Setelah hutan-hutan sagu mereka dihancurkan oleh megaproyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang merampas tanah ulayat mereka seluas 2,5 juta hektare, harapan tentang perubahan ke arah yang lebih baik disampirkan ke pundak presiden yang baru.

Tapi, hanya kurang dari 6 bulan, Jokowi segera meludahi harapan itu dengan meluncurkan proyek sawah padi seluas 1,2 juta hektare di Merauke. Untuk proyek ini, MEDCO yang dikomandani Arifin Ponogoro menjadi penanggung jawab. Sebagai tenaga bantuan, tentara dikerahkan untuk pembukaan lahan.

Kedua, secara kuantitatif dapat disebutkan bahwa perjuangan hak atas tanah yang menjadi platform utama gerakan Orang Asli menjadi semakin sulit. Menurut Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), angka kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat semakin meningkat semenjak Jokowi mengambil alih tahta kepresidenan.

Sebagai contoh, laporan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang dirilis Januari 2016, mencatat bahwa jumlah konflik agraria semakin meningkat. Laporan tersebut melengkapi klaim Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bahwa sekitar 200 individu dari berbagai kelompok Bangsa Minoritas dan kelompok Orang Asli menjadi tersangka dalam konflik tanah (per Maret 2016).

Yayasan PUSAKA, yang juga merupakan bagian dalam KNPA, di saat bersamaan menemukan bahwa tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap komunitas Orang Asli Papua di semester awal tahun ini mengalami kenaikan (13 kasus). Angggota KNPA yang lain, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), menggaristebal bahwa konflik-konflik tersebut mayoritas terkait dengan ekspansi perkebunan skala besar seperti kelapa sawit (palm oil) atau bubur kertas (pulp and paper).

Kriminalisasi terhadap kelompok Orang Asli tidak lain disebabkan oleh absennya intervensi negara kepada aktor-aktor pelaku represi (perusahaan, kepolisian, dan tentara) untuk mengakui hak kelola komunitas atas luasan wilayah tertentu. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 35/PUU-X/2012 yang disahkan di tahun 2013, hingga kini tak pernah jelas juntrungannya.

Jokowi yang di masa kampanye mendapatkan dukungan dari organisasi-organisasi masyarakat adat secara terang-terangan membiarkan proses penerapan putusan MK No. 35 mengambang tanpa pijakan. Enggannya negara untuk mengakui bahwa tanah Orang Asli sebagai bukan bagian dari tanah negara, tentu dapat dipandang sebagai salah satu bentuk ketidakpedulian rezim Jokowi akan nasib dan kelangsungan komunitas Orang Asli di Indonesia. Di saat bersamaan, janji baru untuk membentuk sebuah badan Satuan Tugas Masyarakat Adat juga ikut menguap ke udara.

Sementara di lapangan, ekspansi perusahaan perkebunan skala raksasa (sawit, bubur kertas, padi) dan industri pertambangan, semakin tidak terkontrol. Di pucuk pimpinan, Jokowi hanya berani unjuk gigi dengan mengeksekusi terpidana narkoba, namun enggan meminta pertanggungjawaban dari para perusahaan pembakar hutan dan perampas tanah ulayat yang terbukti melanggar hukum.

Janji untuk melakukan moratorium perkebunan sawit, misalnya, hingga kini tampak tidak lebih dari manuver politik yang belum juga memiliki ketetapan hukum.

Ketiadaan muara dari janji-janji Jokowi secara langsung berkontribusi terhadap maraknya tindak kekerasan yang menimpa komunitas Orang Asli yang berupaya mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka. Di Nabire misalnya. Orang-orang Yerisiam Gua harus menghadapi teror dari pihak kepolisian yang telah bertransformasi menjadi penjaga keamanan bagi perusahaan sawit.

Di Jambi, Suku Anak Dalam yang hingga kini harus menjalani hidup di tengah-tengah ladang sawit mesti menjadikan teror dari tenaga keamanan perusahaan sawit sebagai bagian dari rutinitas harian mereka. Di Kalimantan, orang-orang Dayak Ngaju kini berhadapan dengan ancaman penjara karena aktivitas perladangan mereka dituduh sebagai biang kerok kebakaran hutan.

Ketiga, hingga kini Jokowi -melalui berbagai kementeriannya- masih menjalankan politik diskriminatif dengan berbagai pendekatan unitarian yang sentralistik. Misalnya, keengganan pemerintah untuk mengakui keragaman model-model kearifan pengelolaan hutan dan tanah dengan berupaya “memodernisasi” komunitas-komunitas Orang Asli. Upaya ini datang dari cara pandang rasialis bahwa komunitas-komunitas Orang Asli adalah representasi dari keterbelakangan, primitivisme atau segala sesuatu yang antonim dengan kemajuan.

Upaya untuk merumahkan komunitas-komunitas Orang Asli yang masih menjalani laku nomaden adalah salah satu contohnya. Aksi yang sebenarnya adalah cermin dari kegagalan negara untuk memahami bahwa menurunnya derajat ketahanan hidup Orang Asli bukan disebabkan oleh laku hidup, tapi menyempitnya ruang hidup akibat ekspansi korporasi yang mengubah hutan menjadi pundi-pundi kekayaan bagi sebagian kecil orang.

Sebagai contoh, menurut kompilasi data yang disediakan WALHI, Yayasan PUSAKA, dan Sawit Watch, luas cakupan wilayah perkebunan sawit di Indonesia kini mencapai hampir 15 juta hektare. Naik 30% dari total luasan perkebunan sawit di tahun 2010.

Greenpeace Indonesia mengatakan perkebunan sawit dan industri bubur kertas adalah pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya lebih dari 12 juta hektare hutan sejak 2011 hingga 2013. Jumlah ini terus meningkat tajam. Total sejak 1990 hingga 2014, Indonesia telah berhasil kehilangan lebih dari 40 juta hektare hutan yang diserahkan kepada industri kelapa sawit dan bubur kertas.

Singkatnya, deforestasi hutan sinonim dengan menyempitnya ruang hidup komunitas-komunitas Orang Asli yang bergantung pada hutan dan segala sumber kehidupan yang di dalamnya. Membakar hutan untuk kepentingan perkebunan monokultur raksasa tidak lain adalah upaya bumi hangus tempat tinggal Orang Asli. Mengizinkan pertambangan di wilayah hutan adalah langkah pembuka untuk pencemaran sungai dan mata air yang mana menjadi objek vital bagi kelangsungan hidup komunitas Orang Asli.

Perayaan Hari Orang Asli tahun ini harusnya menjadi titik balik bagi upaya untuk merajut jembatan kerjasama yang adil antara pemerintah dan komunitas Orang Asli. Namun kerjasama itu tidak akan pernah bisa mewujudnyata jika negara masih enggan mengakui kesalahan dan pengabaian yang dilakukan selama ini.

Hak atas pendidikan, misalnya, akan percuma jika hutan yang menjadi simbol penting bagi identitas komunitas Orang Asli musnah. Memiliki banyak sarjana yang berasal dari latar belakang Orang Asli tidak akan berharga jika kemudian sumber-sumber makanan, semisal hutan sagu, telah diratakan demi perkebunan sawit dan bubur kertas.

Presiden Taiwan Tsai Ing-wen memberikan contoh yang patut ditiru. Ia meminta maaf kepada komunitas-komunitas Orang Asli di negerinya atas semua kesalahan negara. Mengakui perlakuan buruk yang disengaja oleh negara selama 400 tahun kepada komunitas Orang Asli di Pulau Formosa.

Di tengah semua berita buruk di atas sebagai contoh, apa posisi penting perayaan internasional Hari Komunitas Orang Asli di Indonesia? Apa pelajaran yang dapat Jokowi ambil sebagai pucuk pimpinan negara dan orang yang pernah dengan sumringah menerima dukungan suara dari komunitas-komunitas Orang Asli?

Jokowi dan para penasihatnya tentu paham bahwa pengusiran dan pembatasan akses Orang Asli atas tanah adalah bentuk pelecehan dan kekerasan serius yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Namun, memahami hal ini saja tidak akan pernah cukup. Jokowi harus bertindak lebih. Membuktikan bahwa komunitas Orang Asli mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang adil.

Ia bisa memulai dengan dua langkah: menjalankan keputusan MK nomor 35, dan dengan rendah hati meminta maaf kepada Orang Asli.

Andre Barahamin
Andre Barahamin
Peneliti di Yayasan PUSAKA: Pusat Studi, Advokasi & Dokumentasi Hak-hak Masyarakat Adat. Juru Kampanye Forum Advokasi Penyelamat Hutan dan Tanah Rakyat.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.