Rabu, April 24, 2024

Nahdlatul Ulama dan Ide Pilpres Melalui MPR

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Ketika membaca berita media online NU bahwa Nahdlatul Ulama setuju presiden tak perlu dipilih langsung, saya langsung kaget mengapa ada pemikiran seperti ini. Ketua PBNU KH. Said Aqil Siradj menyatakan pemilihan presiden (pilpres) melalui MPR lebih memiliki dampak kebaikan umum (maslahah ammah) bagi masyarakat Indonesia. Beragam komentar muncul di ruang perbincangan media sosial menanggapi gagasan di atas. 

Banyak pihak yang mendukung, namun lebih banyak lagi pihak yang menolak gagasan tersebut. Pihak yang mendukung berargumen bahwa pilpres langsung sudah terbukti menimbulkan banyak kerugian di masyarakat seperti polarisasi dan politik biaya tinggi. Pihak yang menolak gagasan tersebut berargumen bahwa justru pilpres melalui MPR-lah yang telah menimbulkan kembalinya keterbelakangan Indonesia dalam berdemokrasi.

Saya mencoba melihat persoalan ini dari sudut pandang NU, sejarah NU dalam berpolitik pada satu sisi dan demokrasi pada sisi yang lainnya.

Argumen Fiqhiyyah vs Demokrasi

Argumen yang dikemukakan oleh Kiai Said dalam mendukung gagasannya adalah pilpres langsung yang sudah berjalan selama kurang lebih empat kali (20 tahun) dianggap lebih banyak menciptakan madarat (kerusakan) daripada kemaslahatan (kebaikan). Kiai Said merujuk pada hasil Bahsul Masail MUNAS NU di Kempek, Cirebon, pada tahun 2012.

Meskipun konteksnya pada saat itu bukan soal pilpres, namun lebih pada soal evaluasi terhadap pilkada, demikian paling tidak yang disepakati dalam Bahsul Masa’il Kempek, Kiai Said memandang bahwa konteks tersebut bisa dijadikan sebagai argumen untuk pemilu presiden. Cara pandang Kiai Said yang fiqhiyyah ini bisa dipahami karena politik dari sudut pandang ini yang diutamakan adalah dampak akhirnya (maqasid)-nya daripada prosesnya. Selama prosesnya masih dalam bentuk pilihan (syura), maka pada proses apa pun yang dilihat adalah hasilnya.

Dengan dengan kata lain, cara pandang fiqhiyyah lebih menekankan aspek maqasid-nya. Sistem pemilu apa pun yang masih dalam bentuk demokrasi—pilihan langsung atau pilihan lewat perwakilan—yang paling penting adalah tujuan akhirnya yang menciptakan kebaikan bagi rakyat Indonesia. Mulanya NU mendukung sistem pilpres langsung, lalu setelah mengalami pilpres langsung dari 2004 sampai 2019, NU merasa bahwa ternyata madaratnya jauh lebih besar daripada manfaat yang dihasilkannya.

Dalam kerangka keputusan Bahsul Masail MUNAS NU 2012 di Kempek, madaratnya sudah muhaqqaqah (terang benderang), sementara manfaat pilpres masih wahmiyyah (asumsi).

Argumen fiqhiyyah di atas berbeda dengan argumen demokrasi di mana sistem pilpres langsung justru akan lebih banyak kebaikannya pada masyarakat. Pilpres langsung lebih membuka peluang bagi terciptanya partisipasi masyarakat yang lebih luas untuk menentukan siapa yang menjadi kepala negara mereka. Jika ada ekses negatif dari pelaksanaan pilpres langsung, itu bukan sistem pilihan yang harus diubah, namun sistem dukungan dari banyak hal—aturan pemilu, penegakan hukum, dlsb—oleh pihak yang belum dilaksanakan secara maksimal.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertandang ke kantor pusat PBNU, Jakarta (27/11).

Indonesia pernah mengalami pilpres melalui perwakilan MPR selama Orde Baru sebagai misal, namun sistem Orde Baru justru banyak menimbulkan madarat yang jauh lebih besar bagi rakyat Indonesia. Selama Orde Baru, kerusakan yang diakibatkan oleh pilpres melalui MPR masih dirasakan sampai sekarang, misalnya sistem otoritarianisme Suharto yang membungkam seluruh rakyat dan korban terbesarnya adalah NU. NU pada masa Orde Baru mengalami tekanan politik dari rezim penguasa sehingga organisasi ini sulit untuk mengembangkan program-program mereka.

Atas dasar ini, jika pernyataan Kiai Said di atas mendapat kritik dari banyak kalangan dan termasuk dari kalangan NU sendiri, maka itu sekadar mengingatkan bahwa NU pernah menjadi penanggung kerugian terbesar karena akibat sistem pilpres melalui MPR. Jika kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dulu menggunakan sistem pilpres langsung, maka Gus Dur sangat sulit untuk diturunkan oleh MPR.

Menghapus Karya Sendiri dan Oligarki

Gagasan Kiai Said tentang pilpres melalui MPR justru akan menghapus karya NU sendiri dan ini tidak sesuai dengan semangat khittah 1926 yang dulu secara getol diperjuangkan oleh Gus Dur. Salah satu perjuangan NU yang dicatat oleh sejarah kita adalah kritik Gus Dur terhadap sistem politik otoriter Orde Baru yang itu merupakan hasil pilpres melalui MPR. Sistem politik otoriter pada saat itu memakan warga NU sebagai korbannya.

Karenanya, Gus Dur dan NU pada saat itu berada di garis depan dalam memperjuangkan demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Gus Dur memperjuangkan hal ini tidak hanya melalui NU, namun terutama melalui penggalangan kekuatan demokrasi masyarakat sipil. Gus Dur bersama banyak tokoh membentuk Forum Demokrasi (Fordem) yang merupakan musuh terbesar rezim Suharto saat itu.

Gerakan Gus Dur ini mengantarkan kita pada reformasi 1998. Buah langsung dari reformasi 1998 yang paling penting adalah pelaksaan demokrasi langsung dalam pemilu kepala negara. Hal ini merupakan hasil pekerjaan yang tidak bisa dilepaskan dari perjuangan Gus Dur dan NU saat itu pada sistem demokrasi yang lebih berkualitas.

Komitmen pada pilpres langsung terus dijaga baik oleh Gus Dur maupun oleh pemimpin-pemimpin NU berikutnya, termasuk Kiai Hasyim dan Kiai Said. Jika kemudian hal ini di-nasakh pada saat sekarang, maka sejatinya NU me-nasakh hasil kerja sendiri yang sudah sangat baik.

Selain itu, pertimbangan politik lainnya adalah bahwa pilpres melalui MPR juga akan memperkuat posisi kepemimpinan oligarkis karena yang akan berkuasa adalah sejumlah orang tertentu di MPR. Oligarki dalam pilpres sudah tentu bertentangan dengan misi dasar NU selama ini yang ingin memberikan kebebasan pada kaum nahliyyin untuk menggunakan hak politik mereka (political liberties) sebagaimana menjadi misi utama adanya khittah 1926.

Kenapa Tidak Sistem Parlementer Saja?

Jika NU serius ingin mengusulkan adanya perubahan pada sistem pemilu kepala negara, kenapa NU tidak mengusulkan hal yang mungkin lebih fundamental dan cocok tentang sistem pilpres dengan keadaan perpolitikan di Indonesia? Pilpres langsung digantikan dengan pilpres melalui MPR akan membutuhkan amandemen UUD yang selama ini banyak ditentang oleh banyak kalangan. Daripada tanggung, dalam pikiran saya, kenapa NU—atau kita—dalam hal ini tidak sekalian mengusulkan penggantian sistem presidensial kepada sistem parlementer saja?

Peralihan sistem presidensial ke parlementer ini akan menguntungkan NU. Pertama, modalitas sejarah secara historis NU pernah menjadi bagian penting dari sistem demokrasi parlementer pada masa lalu, meski pengalaman sejarah ini sudah banyak dilupakan oleh generasi muda NU zaman sekarang. Dalam Pemilu 1955, NU yang waktu itu adalah partai politik menjadi partai ketiga terbesar setelah PNI dan Masyumi dengan perolehan 18.4 %.

Kedua, melihat polah partai politik yang ingin menguasai jalannya kekuasaan secara langsung, maka sistem parlementer akan lebih cocok dengan gairah ini. Dalam sistem parlementer ini juga mungkin akan lebih menguntungkan NU sebagai ormas, bukan sebagai parpol—untuk mengusulkan dan menempatkan sebanyak mungkin dukungan kepada partai yang mungkin akan menang dalam Pemilu.

Sistem parlementer memungkinkan jarak NU dan kekuasaan akan lebih pendek dibandingkan dengan sistem presidensial. Wa allahu a’lamu bi al-shawab.

Bacaan terkait

Sebuah Kritik untuk PBNU dan Keberatan Gus Mus

Menyorot Peran Ulama dalam Dinamika Politik

Implementasi Agama dan Politik, Belajarlah pada Hatta

Politik dan Desakralisasi Agama

Oligarki, Politik Populisme, dan Orang Baik

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.