Jumat, April 26, 2024

Menuntut Pertanggungjawaban Presiden

Feri Amsari
Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Mahasiswa yang tergabung dalam Pro Demokrasi Mahasiswa membakar ban bekas saat berunjuk rasa di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9). Dalam aksi tersebut mereka mendesak pemerintah agar serius mengatasi darurat asap dan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakaran lahan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Mahasiswa yang tergabung dalam Pro Demokrasi Mahasiswa membakar ban bekas saat berunjuk rasa di depan kampus Universitas Muhammadiyah, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9). Dalam aksi tersebut mereka mendesak pemerintah agar serius mengatasi darurat asap dan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakaran lahan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Asap adalah bencana di republik ini. Akibat pemerintah yang tidak mampu menemukan solusi pembakaran hutan, asap telah melumpuhkan puluhan kota, menyebabkan ratusan orang menderita sakit, dan bahkan menyebabkan kematian. Pemerintah gagal memenuhi hak konstitusional warganya untuk menghirup udara bersih.

Hak konstitusional itu diatur pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara juga ditugaskan memberikan jaminan untuk memberikan standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental dengan meratifikasi konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Seluruh aturan perundang-undangan itu dilanggar pemerintah dengan membiarkan perusahan pembakar hutan menurunkan tingkat standar kelayakan hidup masyarakat Indonesia melalui bencana asap.

Ketika bencana asap itu memakan korban nyawa dan kesehatan warga, maka pertanggungjawaban tidak hanya ditujukan kepada perusahaan pembakar hutan saja, negara juga harus dituntut bertanggung jawab karena lalai memenuhi jaminan hak hidup tanpa asap (baca: lingkungan sehat). Lebih jauh lagi, jika bencana asap menimbulkan korban nyawa, pejabat pemerintah dan perusahaan dapat dijerat sanksi pidana.

Sayangnya, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan kerap memudar seiring hilangnya asap. Padahal perusahan pembakar hutan justru menikmati hasil ketika asap menghilang. Ketika asap telah dipadamkan karena “gotong-royong” pemerintah dan warga, perusahaan dengan mudah dapat mengolah lahan hutan yang dibakar. Menurunkan tuntutan hak hidup tanpa asap ketika bencana asap hilang adalah sebuah kealpaan yang juga berulang. Warga harus terus menuntut pertanggungjawaban negara untuk menindak tegas perusahaan pembakar hutan.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap bencana asap yang terjadi. Sebagai kepala negara, Presiden tidak hanya harus meminta maaf kepada negara tetangga, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan Presiden memiliki kekuatan untuk menghentikan agar bencana asap tidak terulang kembali.

Sebagai pemegang tanggung jawab administrasi pemerintahan, Presiden lalai dalam memberikan izin pengelolaan hutan. Padahal sebagai pejabat yang fokus kepada pengelolaan maritim, Presiden Joko Widodo semestinya dapat membatalkan seluruh izin pengelolaan hutan. Pada titik ini, Presiden membiarkan visi-misi pembangunan dunia maritimnya “tenggelam” oleh visi pengelolaan hutan aparat di bawahnya.

Sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan visi-misi tersebut, Presiden harus menindak menteri-menteri terkait timbulnya bencana asap. Pada kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla, kementerian yang terkait dengan bencana asap tidak hanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja.

Presiden harus menegur juga Kementerian Dalam Negeri yang tidak mengawasi kinerja kepala daerah. Para pemimpin di daerah itu bertanggung jawab memberikan izin pengelolaan hutan. Izin pengelolaan hutan hanya dapat diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika Gubernur memberikan rekomendasi melalui pertimbangan Bupati/Walikota terhadap perusahaan pengelola hutan.

Pihak yang bertanggung jawab dapat pula menyentuh aparat penegak hukum. Kepolisian dan Kejaksaan turut lalai dalam membiarkan pidana lingkungan terjadi di depan mata mereka ketika hutan dibakar secara sengaja. Artinya, pihak-pihak yang bertanggung jawab terjadinya bencana asap berada di bawah kuasa Presiden.

Jika demikian, Presiden harus memberikan sanksi kepada “para pemain” yang terlibat dalam timbulnya bencana asap tersebut. Tanpa sanksi, tuduhan dapat mengarah kepada Presiden Joko Widodo. Presiden dapat dituduh melanggar “perintah” UUD 1945 terkait pemberian jaminan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika bencana asap berlanjut, bukan tidak mungkin lawan politik Presiden di DPR akan mempermasalahkan kelalaian konstitusional Presiden itu dengan mengajukan gugatan (impeachment) yang berujung kepada pemberhentian (pemakzulan/remove from office) Presiden Joko Widodo.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum PT Kallista Alam membayar denda sebesar Rp 366 miliar karena membakar Seribu hektar area hutan adalah upaya menegakkan marwah konstitusi dan hak asasi manusia. Putusan itu harus menjadi yurisprudensi untuk diikuti hakim-hakim lain dalam memberikan sanksi bagi pembakar hutan.

Hukuman denda itu tentu saja  tidak cukup. Sanksi pidana yang tegas kepada pelaku pembakar hutan juga diperlukan. Sanksi pidana itu tidak hanya ditujukan kepada perusahaan pembakar hutan tetapi juga kepada aparat negara yang bertanggung jawab dan terkait dengan pemberian izin pengelolaan hutan. Tanpa sanksi pidana, hutan kita akan terus dibakar demi keuntungan bisnis kelompok tertentu (bahkan asing). Sebelum hidup tanpa asap semakin menghantui masa depan kita, sudah saatnya Presiden tidak sekadar “blusukan” tetapi juga berani bertindak tegas!

Feri Amsari
Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.