Jumat, April 19, 2024

Menantang Logika Pemerintahan Jokowi tentang Industri Sawit

Andre Barahamin
Andre Barahamin
Peneliti di Yayasan PUSAKA: Pusat Studi, Advokasi & Dokumentasi Hak-hak Masyarakat Adat. Juru Kampanye Forum Advokasi Penyelamat Hutan dan Tanah Rakyat.

sawitDua pekerja menata kelapa sawit di atas truk di perkebunan kelapa sawit Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Selasa (9/2). ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya

Awal Februari 2016, Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong mengunjungi Prancis. Tujuannya adalah untuk melobi pemerintah Prancis, khususnya parlemen negeri itu agar membatalkan rancangan amandemen menyangkut pajak impor. Amandemen ini dianggap Lembong berdampak buruk bagi industri sawit di Indonesia.

Kepada media nasional, Lembong menyatakan keputusan Pemerintah Prancis tersebut diambil tergesa-gesa, mendapatkan asupan informasi yang tidak akurat, dan belum memahami seluk beluk industri sawit di Indonesia.

Prancis memang sedang berniat mengetatkan sirkulasi sawit di dalam negeri. Caranya adalah merencanakan pemberlakuan pajak impor progresif minyak kelapa sawit. Dalam Amandemen No. 367 yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Parlemen Prancis pada 21 Januari 2016, menyebutkan bahwa segala jenis produk yang mengandung minyak sawit maupun minyak sawit itu sendiri akan dikenakan pajak progresif sebesar 300 euro per ton. Besaran pajak ini akan terus meningkat setiap tahun. Di tahun 2020, Prancis berencana menetapkan batas bawah sebesar 900 euro.

Sikap Indonesia yang melobi parlemen agar membatalkan amandemen tersebut mendapatkan dukungan dari French Alliance for Sustainable Palm Oil (FASPO). Lembaga ini adalah aliansi terdiri dari enam perusahaan raksasa (CSM, Ferrero, Nestle, Unilever, Cerelia, dan Vandemoortele) yang merupakan pengguna minyak sawit mentah dalam produk-produk turunannya, yang juga ikut didukung tiga organisasi perdagangan (ANIA, Alliance 7, dan FNCG).

Melalui ketuanya, Guillaurme Reveilhac, mereka berharap pemerintah Indonesia dapat terus memantau perkembangan amandemen ini dan menjadikan persoalan ini sebagai salah satu poin prioritas. Untuk itu, KBRI Prancis kemudian mendapatkan mandat dari Menteri Perdagangan untuk terus memantau perkembangan soal ini.

Kontribusi minyak sawit memang cukup signifikan bagi Indonesia. Di tahun 2015, sektor ini menyumbang US$20 miliar ke kas negara. Jumlah tersebut didapatkan dari hasil produksi yang mencapai lebih dari 30 juta ton sawit mentah. Ceruk konsumen kelapa sawit terus membesar seiring meningkatnya jumlah permintaan. Greenpeace Indonesia menuduh ini adalah salah satu biang dari perluasan masif perkebunan kelapa sawit di Indonesia dalam 25 tahun terakhir.

Besaran margin keuntungan yang disasar oleh pengusaha dan pemerintah telah berhasil mengubah hutan hujan, areal hutan lindung, tanah masyarakat adat hingga areal pemukiman warga di berbagai tempat dari Aceh hingga Papua, menjadi perkebunan sawit. Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia sukses mencatatkan angka laju deforestasi yang menakutkan.

Greenpeace Indonesia mengatakan perkebunan sawit dan industri bubur kertas adalah pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya lebih dari 12 juta hektare hutan sejak 2011 hingga 2013. Jumlah ini terus meningkat tajam. Total sejak 1990 hingga 2014, Indonesia telah berhasil kehilangan lebih dari 40 juta hektare hutan yang diserahkan kepada industri kelapa sawit dan bubur kertas.

Menurut kompilasi data yang dikumpulkan dari PUSAKA, Sawit Watch, dan WALHI, luas cakupan wilayah perkebunan sawit di Indonesia kini mencapai hampir 15 juta hektare. Naik 30% dari total luasan perkebunan sawit di tahun 2010. Jumlah ini tentu berbeda dengan angka yang dipublikasikan oleh pemerintah. Sebabnya sederhana, di lapangan sangat jamak ditemukan perusahaan sawit yang merambah hutan melebihi izin konsensi atau perusahaan sawit yang memulai usaha perkebunannya secara ilegal, semisal belum dikantonginya ijin usaha perkebunan.

Angka resmi di berbagai instansi pemerintahan jelas sering bermasalah karena lupa diperbaharui atau tidak dikonfirmasi dengan fakta-fakta aktual di lokasi.

Belum lagi menyoal kesengajaan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk tidak menerapkan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) ketika merambah daerah-daerah ulayat. Prinsip FPIC ini mengharuskan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebelum sebuah proyek pembangunan dilakukan di dalam teritori ulayat mereka.

Berdasarkan informasi tersebut, masyarakat dapat memutuskan secara bebas tanpa tekanan dapat menyatakan setuju atau menolak rencana pembangunan. Pelanggaran terhadap prinsip FPIC adalah pemicu tingginya angka gugatan hukum oleh kelompok masyarakat atau komunitas ulayat terkait aktifitas perkebunan kelapa sawit.

Meski dari hulu sampai hilir ada sekitar 6 juta orang diperkirakan menggantungkan hidupnya dari sektor ini, sebagian besar di antaranya buruh. Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-usaha Kerakyatan (OPPUK) Sumatera Utara menemukan, kondisi dan kehidupan buruh tani di perkebunan-perkebunan kelapa sawit sangat memprihatinkan.

Selain harus menerima konsekuensi dibayar di bawah upah minimum provinsi (UMP), tiadanya jaminan keselamatan, absennya kebebasan berserikat dan mengutarakan pendapat, sektor perkebunan sawit juga sering mempekerjakan anak di bawah umur dengan jam kerja yang panjang di lingkungan beresiko tinggi.

Dalam banyak kasus, para buruh kemudian digunakan perusahaan kelapa sawit sebagai alat untuk melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum, seperti membakar lahan saat perambahan.

Tidak mengherankan jika sejak 2010 hingga 2015, berbagai hasil investigasi kelompok-kelompok masyarakat sipil menemukan bahwa 70% titik-titik api kebakaran hutan dan lahan berada di areal konsesi perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas. Untuk perusahaan kelapa sawit, 48% titik kebakaran ditemukan di areal lahan gambut. Kebakaran di lahan gambut ini yang oleh Greenpeace Indonesia dianggap sebagai biang kabut asap pekat dan beracun yang sangat berbahaya bagi kesehatan warga, terutama anak-anak.

Ironisnya, data yang dikumpulkan WALHI Jambi menyebutkan bahwa kebakaran hutan telah menjadi menu rutin tahunan di Indonesia sejak 2010. Itu artinya setiap tahun kebakaran hutan pasti terjadi dan semakin memburuk karena tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang serius.

Kebakaran hutan di tahun 2015 lalu adalah yang paling buruk. Terutama rangkaian kebakaran yang menimpa provinsi-provinsi langganan yang merupakan garis depan perluasan ekspansi industri perkebunan, seperti Jambi, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Di Papua (Papua Barat dan Papua), titik-titik api juga meningkat setiap tahun. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 600 titik api di Papua hingga Oktober 2015. Jumlah ini naik 50% dari total titik api di tahun 2014. Suatu kebetulan jika sejak lima tahun terakhir, industri kelapa sawit dan bubur kertas juga tengah meluaskan sayapnya hingga ke Papua.

Namun kritik terhadap perkebunan kelapa sawit sering dibela bahwa lahan-lahan perkebunan tersebut juga merupakan milik petani. Faktanya, menurut TuK Indonesia, luas perkebunan rakyat berjumlah kurang dari 5% total luas lahan perkebunan sawit di Indonesia.

Dalam publikasi “Kuasa Taipan: Kelapa Sawit di Indonesia”, TuK Indonesia membeberkan fakta bahwa 62% dari total luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera dikuasai oleh 5 grup besar (Sinar Mas, Salim Group, Jardine Matheson, Wilmar dan Dumai). Lima kelompok ini juga menguasai 32% lahan perkebunan sawit di Pulau Kalimantan.

Fakta-fakta di atas jelas menunjukkan bahwa industri kelapa sawit memiliki dampak buruk secara ekologis, karena mengubah bentang alam yang berakibat pada rusaknya fungsi lingkungan. Konversi lahan gambut dan hutan alami menjadi perkebunan kemudian ikut memberi dampak buruk secara sosial kepada masyarakat dan komunitas ulayat di sekitar areal konsesi.

PUSAKA, misalnya, menemukan fakta bahwa ekspansi perkebunan sawit di Papua Barat dan Papua telah memutus akses masyarakat adat terhadap tanah leluhurnya dan menghancurkan sumber-sumber penghidupan seperti hutan sagu. Daya tahan pangan dan kekayaan sumber-sumber nutrisi yang dihancurkan oleh perluasan industri kelapa sawit juga merupakan sebab meluasnya malnutrisi yang menimpa masyarakat adat.

Dalam banyak kasus perluasan perkebunan sawit juga menjadi awal konflik horizontal di berbagai komunitas, memaksa masyarakat untuk mengubah pola sosial dan relasi dengan lingkungan yang kemudian ikut berimbas pada degradasi dan kepunahan nilai-nilai kearifan lokal.

Semua itu belum termasuk kenyataan bahwa industri kelapa sawit (dan juga bubur kertas) menjadi asal muasal konflik agraria berkepanjangan dan merugikan petani dan masyarakat adat. Kekerasan dan kriminalisasi yang menimpa masyarakat semakin meningkat seiring perluasan ekpansi.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa tahun 2015 mencatatkan rekor jumlah 252 konflik di berbagai daerah. Total lima orang tewas, 124 orang dianiaya, dan hampir 300 orang mengalami penahanan sewenang-wenang.

Terkait krisis bumi dan pemanasan global, kelapa sawit menjadi salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca yang memperparah degradasi lingkungan. Itu adalah kontribusi lanjutan setelah berhasil menghancurkan keragaman hayati yang berujung pada hancurnya ekosistem, serta ancaman kepunahan berbagai spesies.

Jika sudah sedemikian banyak efek buruk dari perkebunan sawit, menjadi tidak masuk akal jika kemudian Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo masih berkeras melanjutkan proyek bunuh diri semacam ini.

Andre Barahamin
Andre Barahamin
Peneliti di Yayasan PUSAKA: Pusat Studi, Advokasi & Dokumentasi Hak-hak Masyarakat Adat. Juru Kampanye Forum Advokasi Penyelamat Hutan dan Tanah Rakyat.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.