Selasa, Desember 3, 2024

KPK Mangkat? Lahul Fatihah…

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
- Advertisement -

Malam itu, suasana terasa kelam. Senjata pamungkasnya dipangkas. Habis. Lembaga antikorupsi itu kini seakan mati segan, hidup tak mau. Seperti mayat hidup: tak naik ke nirwana, juga tak memijak bumi.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mangkat, dengan cepat? Musababnya, undang-undang yang menjadi senjata pamungkas—dan sumber kanuragannya—untuk menjalankan jurus-jurus tugas dan kewenangannya diutak-atik. Secara paksa!

Cara paksa itu, misalnya saja, dapat dibaca pada redaksi-redaksi norma yang dicantumkan dalam utak-atik, revisi, undang-undangnya.

Pertama, konsideran menimbang huruf b menyatakan begini, “bahwa kepolisian, kejaksaan, dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya…” Pertanyaannya, apakah selama ini tiga lembaga itu tidak sinergis? Apa acuannya?

Sepertinya, mengutip pernyataan anggota DPR Fahri Hamzah, bahwa KPK akan dikondisikan karena calon Kapolri Jenderal Budi Gunawan kala itu ditetapkan sebagai tersangka. Jika demikian, makna sinergitas dalam konsideran menimbang huruf b dapat dibaca: KPK harus ikut mazhab kepolisian—dan kejaksaan. Semoga saja pembacaan sedemikian keliru.

Jika pembacaan tersebut benar, maka nyata-nyata niat mensinergikan kepolisian, kejaksaan, dan KPK adalah salah besar. Awal dibentuk pada era reformasi, badan independen antikorupsi adalah jawaban untuk mengondisikan penegak hukum supaya tidak korupsi. KPK sebagai trigger mechanism organ, lembaga pemicu mekanisme antirasuah, disebutkan langsung dalam penjelasan umum undang-undang.

Dalam logika “siapa ikut siapa/who follows who”, muncul pertanyaan, apakah lembaga yang dipicu harus mengikuti yang memicu; lembaga yang memicu mengikuti yang dipicu; atau lembaga yang memicu dan dipicu saling ikut-ikutan?

Tujuan filsafati pembentukan KPK adalah untuk membersihkan pelaku kekuasaan dari kotoran korupsi—khususnya penegak hukum. Mengapa? Karena muara penanganan kasus itu berakhir di penegak hukum—termasuk lembaga kekuasaan yudikatif. Katakanlah di hulu tercemar, tetapi di hilir harus steril. Bakteri jahat dibasmi. Tanpa ampun!

Logika “siapa ikut siapa” menempatkan KPK sebagai sebuah badan yang otoritatif dalam menyusun langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Komisi antikorupsi menyusun program pengawasan dan penelitian penyebab korupsi; memetakan aktor dan sektor korupsi; memberikan red alert korupsi; menginvestigasi korupsi; serta menuntut kasus korupsi.

Kepolisian dan kejaksaan harus mengikuti arahan KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi. Hanya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi saja—karena itulah core bussiness KPK, bukan pencurian ayam atau pemberantasan terorisme.

- Advertisement -

Tatkala tujuan filsafati pembentukan undang-undang tak jelas, selesai sudah. Kata orang Madura, tompes. Matek!

Belum selesai di redaksi sinergitas, konsideran menimbang huruf c menyebutkan begini, “bahwa pelaksanaan tugas KPK perlu terus ditingkatkan melalui strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang komprehensif dan sinergis tanpa mengabaikan penghormatan terhadap HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Sebuah konsideran yang tampaknya wow. Bagus.

Tetapi, sebentar, makna kata “komprehensif” itu bagaimana? Memang selama ini strategi pencegahan dan pemberantasan KPK tidak komprehensif? Bukankah sudah banyak anggota dewan, menteri, gubernur, bupati/walikota, penegak hukum, swasta, bahkan korporasi yang diseret KPK ke penjara? Apakah ini kurang cukup menjadi bukti bagi komprehensifnya strategi KPK?

Atau jangan-jangan penentuan pembacanya yang meleset. Apakah semestinya strategi komprehensif itu yang berhak membaca—dan kemudian menafsirkan dan mengeksekusinya—adalah anggota dewan yang terhormat dan pemerintah? Jika memang iya, lalu bagaimana hasil pembacaannya?

Mungkin kira-kira begini hasil pembacaannya: KPK selama ini jadi “anak nakal”, bad boy, lewat “kelakuannya” yang tak tahu diuntung itu. Memang, KPK itu tak tahu terima kasih. Tak punya sopan santun. Air susu malah dibalas air tuba. Kata orang Jawa, KPK itu ibarat wis dikei ati isih ngerogoh rempelo. Dasar anak jadah. Apakah demikian sudut bacaan terhadap KPK sehingga strategi pencegahan dan pemberantasannya harus dikomprehensifkan lagi supaya tahu tata krama?

Sudut pandang seperti di atas telah melawan fatsun pemberantasan korupsi. Tolong sebutkan dalam ajaran agama mana manusia harus bersopan-sopan, berunggah-ungguh, bertata krama terhadap korupsi? Atau begini saja, dalam adat-istiadat mana korupsi itu ditempatkan pada posisi yang patut dihormati? Tidak ada. None.

Kata “komprehensif” dalam konsideran perubahan UU KPK mengalami degradasi makna. Turun derajat. Apalagi bila kata “komprehensif” itu disandingkan dengan kata “sinergitas” pada konsideran sebelumnya, maka akan sangat peyoratif se-peyor-peyor-nya.

Membuat hukum itu—termasuk juga hukum tentang pembentukan lembaga independen—butuh kejelasan tujuan filsafati, perlu bukti-bukti dasar, based evidences, wajib menyediakan fakta-fakta empiris. Tidak sembarangan. Tak bisa besok tidur, mimpi, lalu esok harinya menyusun norma-norma pengaturan lembaga independen. Ini bukan sedang memikirkan membuat status di media sosial. Ini tentang menjaga asa rakyat rakyat untuk bebas dari korupsi yang dititipkan melalui lembaga independen pemberantasan korupsi.

Dari dua konsideran perubahan UU KPK itu saja, tak berlebihan kiranya kalau disebut bahwa perubahan tersebut hanyalah sekadar siasat untuk memangkatkan KPK lebih cepat. Dengan paksaan.

Ya, KPK bisa mangkat, tapi tidak dengan cepat. Dan tidak dengan disiasati untuk dimangkatkan. KPK akan mangkat jika korupsi telah musnah. Kapan itu? Nanti, bila kehidupan kekal telah tiba. Kapan itu? Entahlah.

Bacaan terkait

Surat Penting untuk Pak Jokowi tentang Kematian KPK

Berkoalisi Membinasakan KPK

Pak Jokowi, KPK Menjemput Maut

Awas! Ada Musang Pro Koruptor Di KPK

KPK bukan Eksekutif

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.