Jumat, April 26, 2024

Koperasi Pendidikan

Catur Susanto
Catur Susanto
Kepala Bagian Rencana dan Program, Kementerian Koperasi dan UKM

Pendidikan merupakan hal penting dan mendasar untuk kemajuan suatu bangsa, menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita setiap negara di dunia. Pendidikan bagian proses melahirkan generasi penerus yang berkualitas. Keberadaan pendidikan merupakan khas yang hanya ada pada dunia manusia dan sepenuhnya ditentukan oleh manusia, tanpa manusia pendidikan tidak pernah ada, human life is just matter of education.

Bahwasanya pendidikan akan selalu dinamis seiring dengan perkembangan zaman, dan bersifat kontemporer. Bahwa berdasarkan Pembukaan UUD 1945, pada alinea ke 4 (empat), salah satunya berbunyi “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”, dengan demikian pendidikan merupakan key factor kehidupan. Pendidikan juga suatu keniscayaan bagi generasi penerus guna melanjutkan dan memajukan bangsa.

Laporan Forum Ekonomi Dunia WEF (World Economic Forum) mencatat, peringkat daya saing Indonesia diposisi ke-50. Kendati tetap lebih tinggi dari Filipina (64)), Vietnam (67), India (68), dan Laos (113), Indonesia masih dibawah Malaysia (27) dan Thailand (40).

Apabila ditelusuri, penyebab penurunan tersebut cukup complicated karena ada beberapa indikator yang meningkat, tetapi ada yang stagnan dan bahkan justru ada yang menurun. Selanjutnya, penyebab belum optimalnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain: masalah efektivitas, efisiensi, dan standardisasi, selain itu perlunya peningkatan kreativitas dan inovasi subyek pendidikan, kurikulum dan kurikulum harus didasarkan serta memperhatikan pada kebutuhan masyarakat.

Optimasi kualitas pendidikan bukanlah dari pendidikan sendiri, tetapi lebih banyak berasal dari lingkungan sekitarnya (Dajlil, dalam Winaputra 2015). Hal ini berarti banyak yang saling mempengaruhi karena melibatkan pendidik, pengelola sekolah, masyarakat, peserta didik dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Adapun solusi dari masalah diatas dengan melakukan penataan dan penyempurnaan sistem pendidikan secara simultan dan berkelanjutan.

Tentunya, pemerintah terus berupaya secara responsif menangani masalah pendidikan terutama menyusun kurikulum yang sesuai dengan kondisi obyek pendidikan, dengan mendesain kurikulum yang lebih mengarah pada potensi. Tidak semata-mata peran pemerintah, namun demikian partisipasi masyarakat untuk membantu pemerintah meningkatkan kesadaran dalam menuntut ilmu sangat penting sebagai mitra strategis penunjang kelancaran pendidikan di Indonesia.

Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia akan semakin baik dan akan mampu meneruskan cita-cita bangsa dalam era kompetisi global kekinian dan era ketidakpastian dan sangat turbulens.

Untuk membangun peradaban suatu bangsa, maka perlu membangun sistim pendidikannya. Pendidikan adalah tiang untuk kekokohan suatu bangsa. Begitulah Soekarno berkata tentang urgensi pendidikan bagi suatu bangsa. Apabila sistem pendidikannya bersifat kurang adaptif, alhasil orang-orang yang terdidik dengan sistem demikian akan menjadi kurang responsif di kemudian hari. Jika sistem pendidikannya instant, akan menghasilkan kaum terpelajar yang berpikir instant. Begitu pula jika sistem pendidikannya bersifat humanis, akan menghasilkan manusia yang humanis pula.

Koperasiasi Pendidikan

Koperasi yang baik adalah koperasi yang selalu konsisten mengimplementasikan jati diri koperasi. Salah satu jati dirinya adalah prinsip koperasi, didalamnya adalah pendidikan perkoperasian. Ada yang belum tersentuh dalam paradigma pembangunan ekosistem Pendidikan di Indonesia. Pada dasarnya hal ini tidaklah asing bagi masyarakat perkoperasian, namun kiranya hal ini masih dianggap ‘aneh’ apabila disandingkan dengan bidang pendidikan, yaitu koperasi.

Prof Hans Munchner, ahli Hukum Koperasi dari Marburg University, Jerman, bahwa eksistensi koperasi sebagai badan hukum koperasi tentunya memiliki kelebihan tersendiri yaitu kepemilikan dan pengelolaannya yang lebih demokratis. Desain dari, oleh dan untuk anggota bisa diaplikasikan dalam bentuk koperasiasi pendidikan. Sesuatu kewajaran, apabila masih banyak orang yang asing mendengarkan kata koperasiasi pendidikan.

Terminologi ‘koperasi’ selalu identik diasosiasikan dengan entitas ekonomi skala kecil bahkan subsistence economic menjadi salah satu yang harus diluruskan dalam cara berpikir tentang perkoperasian nasional. Paradigma dan stigma koperasi adalah bentuk usaha kecil, untuk orang kecil dan kecenderungan akan selamanya kecil, itulah yang mungkin selalu dipersepsikan dalam kehidupan perkoperasian saat ini.

Berangkat dari kerangka pikir (main frame) fatalistik ini, sedikit banyak semakin mempengaruhi perkembangan perkoperasian nasional. Padahal apabila memfokuskan diri untuk lebih mencermati dan menggali lebih dalam tentang koperasi, tentu akan menemukan berbagai hal yang luar biasa dalam anatomi koperasi.

Fathor & Arief (2017) menyatakan pembelajaran (pendidikan) sebagai penciptaan pengetahuan organisasi. Terdapat 4 (empat) model penciptaan pengetahuan (pendidikan), yaitu: (i) mentransfer pengetahuan implisit ke dalam pengetahuan implisit (sosialisasi); (ii) mentransfer pengetahuan implisit ke dalam pengetahuan eksplisit (eksternalisasi); (iii) mentransfer pengetahuan eksplisit ke dalam pengetahuan implisit (internalisasi); dan (iv) mentransfer pengetahuan eksplisit terhadap pengetahuan eksplisit (kombinasi).

Sebagai komparasi, apabila pihak swasta berbentuk perkumpulan lebih berorientasi modal (capital based association) dimana pemilik modal memiliki otoritas dominan, beda halnya dengan koperasi yang bentuknya adalah perkumpulan orang (people base association). Demokrasi sangat dijunjung tinggi dalam koperasi, seperti halnya dalam demokrasi politik dikenal dengan istilah ‘one man one vote’, begitu juga dalam koperasi. Siapapun dia memiliki hak yang sama dalam koperasi. Berdasarkan kondisi aktual koperasi dengan segenap potensinya dirasakan cukup besar.

Potensi besar koperasi saat ini, melalui inisiasi koperasiasi pendidikan bisa menjadi salah satu pilihan dalam memberikan support terhadap pengembangan ekosistem pendidikan nasional.

Koperasi bersifat sukarela dan terbuka (voluntary and open membership) jadi semua pihak bisa ikut tergabung menjadi anggota. Dalam koperasi pendidikan tersebut, masyarakat baik murid, mahasiswa, alumni, orang tua murid, pegawai, guru, dosen ataupun kepala sekolah ataupun rektor adalah pemilik bersama institusi pendidikan. Mereka menciptakan sinergitas dinamis dalam menghasilkan karya-karya pendidikan sesuai dengan yang diperlukan oleh anggota. Semua tindakan koperasi (collective action) adalah hasil bersama, semata-mata bukan kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

Diperlukan upaya penataan dan penyempurnaan desain sistem pendidikan di Indonesia. Sebagai pilihan pranata pendukung (support system) pendidikan, ide dan pemikiran penulis adalah menumbuhkembangkan koperasiasi pendidikan. Memang inisiasi konsep koperasiasi pendidikan terkesan mengada-ada. Hal ini bisa dimaklumi apabila menengok ekosistem perkoperasian nasional yang berkembang saat ini. Namun dalam kesempatan ini, penulis tidak akan membahas tentang pemaknaan koperasiasi menjadi embrio kesalahpahaman masyarakat tentang koperasi sejati. Hal-hal yang dilakukan sebagai upaya menginisiasi koperasiasi pendidikan, antara lain:

Pertama, sebagai inisiasi, koperasi pendidikan bisa didiirikan oleh siapa saja. Sekumpulan orang yang concern dengan pendidikan dan mempunyai tujuan kolektif yang sama. Kemudian mengumpulkan dana kolektif, dana tersebut sebagai bentuk komitmen dan ownership bersama untuk membangun koperasi. Pada prinsipnya dalam koperasi esensinya adalah capital is not master, but servant. “Modal bukan sebagai penentu, tapi hanyalah sebagai pembantu”, maka yang perlu dihargai sekali lagi adalah orangnya (one man one vote) dan bukan semata-mata pada modal (one share one vote) yang ditanamkan.

Kedua, bahwa kekuasaan tertinggi koperasi adalah Rapat Anggota (RA), maka para anggota diwajibkan berpartispasi dalam menentukan arah kebijakan dan strategi serta program/kegiatan. Tiap-tiap anggota harus turut aktif dalam rapat-rapat koperasi terutama dalam penentuan kebijakan dan keputusan strategis.

Dalam rapat awal tersebut para anggota menentukan siapa yang menjadi pengurus sesuai dengan kebutuhan dalam struktur organisasi dan tidak harus mengikuti seperti koperasi biasanya. Koperasi pendidikan ini bentuknya seperti semi-koperasi pekerja (worker co-op), sehingga perlu rasionalisasi dalam menentukan tenaga kerja dan pengurus yang diperlukan agar tidak mengalami proliferasi.

Koperasi pekerja merupakan koperasi yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh pekerjanya. Pengawasan dapat dilakukan dengan beberapa cara. Badan usaha koperasi dapat berarti “firma” dimana setiap pekerja-pemilik berpartisipasi dalam pengambilan keputusan secara demokratis, atau dapat juga merujuk pada situasi di mana manajer dianggap dan diperlakukan sebagai pekerja “firma” tersebut.

Dalam bentuk tradisional koperasi pekerja, semua saham dipegang oleh pekerja, tanpa ada pemilik dari luar ataupun konsumen; serta setiap anggota memiliki satu suara. Dalam praktiknya, pengawasan oleh pekerja dan pemilik dapat dilakukan melalui kepemilikan individu, kolektif, atau mayoritas pekerja; atau kepemilikan hak suara individu, kolektif, atau mayoritas.

Ketiga, walau masih dalam bentuk sederhana bisa menjadi fondasi dasar pengembangan koperasiasi pendidikan sebagai alternatif pendukung pembangunan pendidikan. Distribusi peran yang teralokasi secara proposional dan profesional, sesuai prinsipnya, sukarela dan terbuka, tanpa ada paksaan koperasi pendidikan terbuka bagi siapapun untuk bisa menjadi anggota.

Mengenai penghasilan tenaga pendidik bisa diperoleh dari simpanan ataupun iuran anggota yang dialokasikan anggarannya berdasar musyawarah mufakat. Disamping itu, sumber penghasilan lain berasal dari berbagai hasil karya pendidikan, misalnya: jurnal, media, buku yang dibuat dan dirilis oleh anggota tergabung dalam koperasi pendidikan. Koperasi pendidikan memang menuntut orang-orang didalamnya untuk terus kreatif dan inovatif, agar tidak terjebak dalam metode pendidikan biasa.

Koperasiasi pendidikan bisa menjadi sebuah inspirasi kreatif. Namun sesuai platformnya, koperasi merupakan gerakan sekumpulan orang, bukan kumpulan modal sehingga diperlukan adanya komitmen dan konsistensi dari para cooperators untuk bekerjasama secara aktif.

Inisiasi koperasi pendidikan sebagai bentuk supporting system pendidikan tentu tidak akan berjalan linier begitu saja, adanya hambatan dan tantangan merupakan suatu keniscayaan. Namun tidak perlu ada kekhawatiran, bukankah inti dari koperasi adalah kesadaran penuh untuk bekerjasama dan bertanggung jawab atas seluruh tindakan yang akan dilaksanakan.

“Jadilah sebenar-benarnya koperasi. Koperasi yang mendidik, bukan sekadar koperasi yang mencari untung. Mendidik seluruh komponen didalam koperasi, mendidik anggota dan masyarakat. Tidak hanya sebatas mendidik pikiran, yang lebih penting dan utama adalah untuk mendidik hati dan perilaku”.

Catur Susanto
Catur Susanto
Kepala Bagian Rencana dan Program, Kementerian Koperasi dan UKM
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.