Rabu, Maret 5, 2025

Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Kesehatan

Bimo Yensya
Bimo Yensya
Dokter Gigi dan Mahasiswa Magister Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin
- Advertisement -

Dana alokasi khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan No 42 Tahun 2022 merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang Kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.

Beberapa jenis DAK nonfisik yang ada seperti bantuan operasional Kesehatan (BOK) yang dipergunakan untuk pendanaan belanja operasional program prioritas nasional bagi dinas Kesehatan dan pusat Kesehatan masyarakat sebagai pelaksana program Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk teknis penggunaan DAK khususnya untuk pengelolaan dana BOK ini sangat bermanfaat dikarenakan meminimalkan ketimpangan penggunaan dana dan kecurangan dalam penggunaan dana BOK.

Menurut Elsa dan Yohanes (2023) sejak tahun 2010 pemerintah telah meluncurkan program BOK Kesehatan yang dipergunakan untuk belanja operasional dimana untuk penyaluran dana sendiri menggunakan system cashless yang memungkinkan prosesnya lebih cepat dan efisien, selain itu dengan menggunakan metode ini semua transaksi dapat tercatat dengan jelas dan lebih transparan.

DAK nonfisik juga digunakan untuk menunjang kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) essensial yang merupakan program wajib dari puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal bidang Kesehatan kabupaten/kota, sasaran prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana strategis kementerian kesehatan, dan terdiri dari pelayanan Kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, pelayanan gizi, pelayanan promosi Kesehatan, pelayanan Kesehatan lingkungan, dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Dimana sebelumnya, beberapa kasus di puskesmas terkendala dengan minimnya anggaran untuk membuat suatu kegiatan yang membutuhkan bantuan dana untuk mendukung program tersebut, seperti Puskesmas di daerah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses transportasi yang membutuhkan dana untuk menghubungkan tenaga kesehatan ke posyandu yang jauh dari wilayah kerja puskesmas tersebut.

Puskesmas juga wajib menyediakan bahan medis habis pakai (BMHP) juga diatur dalam DAK nonfisik dimana BMHP sendiri merupakan alat Kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang diperlukan oleh tenaga medis untuk menyelenggarakan upaya Kesehatan. Contoh dari BMHP adalah spuit disposable, lidocaine compositum ampul, handscoon, masker, headcap, pelindung sepatu disposable, dan lain sebagainya.

Apabila dana yang tersedia tidak diatur dengan baik maka akan banyak BMHP yang tidak memadai untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan yang dihasilkan kurang optimal dikarenakan BMHP merupakan bahan wajib yang harus tersedia di unit pelayanan kesehatan dan merupakan hak pasien untuk mendapatkan BMHP tersebut. DAK nonfisik juga digunakan untuk akreditasi Puskesmas atau Rumah Sakit.

Akreditasi Puskesmas/Rumah Sakit juga harus diatur dalam DAK non fisik dikarenakan akreditasi wajib dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes) setiap lima tahun sekali untuk meninjau mutu dan kualitas dari faskes tersebut. Akreditasi juga membutuhkan dana penunjang untuk memperbaiki sarana maupun prasarana dan mutu dari kualitas pelayanan itu sendiri sehingga sangat dibutuhkan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana.

Apabila saat dilakukan akreditasi dan DAK nonfisik tidak mencukupi maka dalam proses akreditasi tersebut akan tidak maksimal dan mutu dari pelayanan juga tidak dapat ditingkatkan apabila dalam suatu faskes dirasa harus banyak yang akan diperbaiki atau dilengkapi. Selain itu pelatihan atau pengembangan potensi dari petugas faskes juga dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas topik prioritas

- Advertisement -

Pengembangan potensi petugas faskes juga dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di faskes dapat berupa pelatihan, seminar, workshop dan sebagainya dimana semua ini juga termasuk kedalam DAK nonfisik sehingga dengan adanya aturan yang jelas maka dana yang dibutuhkan dapat dianggarkan dengan baik dan perencanaan dalam system manajemen juga dapat berjalan dengan semestinya.

Dari semua aturan mengenai DAK nonfisik dalam permenkes No 42 tahun 2022 ini dapat disimpulkan bahwa banyak sekali keuntungan yang diperoleh seperti tersusunnya dengan jelas anggaran yang dibutuhkan dari segala aspek tidak hanya DAK fisik tetapi juga DAK non fisik yang saling menguntungkan diberbagai aspek yang ada menjadi lebih seimbang sehingga dalam upaya kesehatan masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan meminimalkan kendala kendala yang ada.

Bimo Yensya
Bimo Yensya
Dokter Gigi dan Mahasiswa Magister Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.