Sabtu, April 27, 2024

Kembali ke UUD 1945, Jalan Mundur Demokrasi

Massa membubuhkan tanda tangan dalam aksi mendeklarasikan kebhinekaan Indonesia di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11). Berbagai elemen masyarakat meleburkan diri dalam wadah Front Pembela Indinesia (FPI) mengumandangkan ke-bhinekaan dari Kota Bogor, dalam aksinya mereka menolak aksi yang ingin mengubah dasar negara dan makar. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/16.
Massa membubuhkan tanda tangan dalam aksi mendeklarasikan kebhinekaan Indonesia di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11). Berbagai elemen masyarakat meleburkan diri dalam wadah Front Pembela Indonesia (FPI). Mereka menolak aksi yang ingin mengubah dasar negara dan makar. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/16.

Salah satu isu politik yang memanas akhir-akhir ini adalah adanya upaya sekelompok orang yang berkeinginan mengembalikan UUD 1945 ke yang asli. Upaya ini sebenarnya sudah lama mengemuka, tapi belakangan menjadi jualan politik yang menarik karena dikemas dengan isu nasionalisme.

Munculnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berpotensi menjadi Presiden RI membuat mereka khawatir, maka Pasal 6 ayat [1] sebelum amandemen: “Presiden ialah orang Indonesia asli”–menjadi alat politik yang efektif untuk menjegal Ahok (selain melalui isu penodaan agama).

Lantas, bagaimana cara mengembalikan UUD 1945? Di sinilah mereka menemukan jalan buntu. Melalui jalur normal (konstitusional) tidak mungkin bisa dilakukan. Maka, upaya memanfaatkan aksi massa besar-besaran untuk melakukan revolusi (makar kepada pemerintah) menjadi jalan yang masuk akal.

Langkah aparat kepolisian menangkap sejumlah orang dengan tuduhan makar kepada pemerintah menjadi langkah preventif yang juga masuk akal. Ini dilema aparat kepolisian: bisa dituduh mematikan aspirasi, tapi jika dibiarkan sama artinya dengan memberi peluang berkembangnya aksi politik yang merusak demokrasi.

Mengembalikan UUD 1945 ke naskah yang asli merupakan jalan mundur demokrasi yang telah susah payah diperjuangkan. Jika itu dilakukan, bibit demokratisasi yang telah kita semai akan mati.

Harus diakui, demokratisasi yang telah kita lalui memang tidak luput dari dampak negatif. Mungkin karena modal sosial kita belum begitu siap menerima sistem demokrasi liberal sehingga dampak buruknya begitu terasa, terutama maraknya politik uang (karena proses pemilihan langsung) yang berimplikasi juga pada maraknya korupsi untuk mengembalikan modal uang yang telah dikeluarkan.

Tapi apakah dengan kembali ke UUD 1945 yang asli, politik uang dan korupsi tidak akan terjadi? Apakah pemilihan presiden dan kepala daerah melalui parlemen tidak luput dari politik uang? Mari kita jawab dengan nalar yang sehat.

Argumen lain, demokratisasi telah mengancam Indonesia terpecah belah dan dikuasai asing.Tercerai berainya Uni Soviet kerap dijadikan conton buruk dari upaya lompatan politik demokratisasi yang tidak didukung oleh infrastruktur politik yang memadai. Pada saat kita berhasil mengamandemen UUD 1945, ada sejumlah kalangan yang ketakutan luar biasa bahwa negeri ini terancam bahaya, akan terpecah-pecah sebagaimana Uni Soviet (USSR) pasca perestroika dan glasnost yang digerakkan Mikhail Gorbachev.

Untuk penguasaan asing, Singapura kerap menjadi contoh. Karena membebaskan siapa pun menjadi kepala negara, Singapura yang awalnya “Melayu” sekarang menjadi milik “Cina”.

Menurut saya, menganalogikan USSR dan Singapura dengan RI jelas tidak tepat. Ada perbedaan mendasar antara RI dengan kedua negara tersebut. Dari bentuk negara, demografi, dan juga ideologi politik (butuh uraian panjang untuk menjelaskannya).

Di negeri ini, proses demokratisasi bukan sama sekali tanpa dasar. Benih-benih demokrasi sudah tumbuh dan menjadi bagian dari tradisi masyarakat kita, jauh sebelum RI berdiri. Sayangnya, benih-benih demokrasi itu kemudian digilas oleh rezim Orde Lama dan dimatikan oleh rezim Orde Baru.

Menurut hasil kajian Ahmad Syafii Maarif (1985), dekrit yang dikeluarkan Presiden Soekarno, 5 Juli 1959, yang antara lain memberlakukan kembali UUD 1945, telah menjadikannya kembali memegang kendali kepemimpinan politik nasional dengan kekuasaan yang hampir-hampir tak terbatas.

Mengapa demokrasi terpimpin? Karena demokrasi liberal yang mendorong lahirnya partai-partai telah menjadikan Indonesia semakin jauh dari cita-cita revolusi yang diinginkan Soekarno. Masing-masing kekuatan politik, katanya, saling berebut keuntungan dengan menguburkan kepentingan bersama. Rakyat ditunggangi pemimpin, rakyat menjadi alat demokrasi. Oleh karena itu, revolusi harus dikembalikan pada jalan aslinya dengan UUD 1945 sebagai sumber kekuatannya (Maarif, 1985: 182-183).

Kalau kita cermati, upaya-upaya mengembalikan UUD 1945 ke naskah aslinya yang muncul saat ini (di luar soal kasus Ahok) semangat dan latar belakang keyakinan para penggeraknya, agak mirip dengan apa yang menjadi keyakinan Soekarno sebelum mengeluarkan Dekrit Presiden, 5 Juli 1959. Haruskah salah satu lembaran sejarah kelam di republik ini terulang, justru pada saat bangsa ini tengah giat-giatnya melakukan konsolidasi demokrasi?

Harus diakui, proses reformasi politik di negeri ini memang belum tertata. Demokratisasi masih berjalan tersendat-sendat, pontang-panting, atau bahkan kadangkala berhenti. Situasi ini kemudian diperparah dengan kondisi masyarakat yang terpuruk dalam kemiskinan. Ada anggapan, kemiskinan terjadi karena ketidakberdayaan menghadapi persaingan bebas yang niscaya dalam proses demokratisasi.

Benarkah begitu? Tunggu dulu, antara demokratisasi dan kemiskinan mungkin saja terjadi dalam waktu yang bersamaan. Tapi, menurut kajian para ilmuan politik, antara keduanya jelas bukan merupakan sebab-akibat. Menurut penelitian peraih Nobel bidang Ilmu Ekonomi tahun 1998, Amartya Sen, malah menunjukkan sebaliknya: demokratisasi bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

Jadi, mengaitkan keterpurukan rakyat dengan proses demokratisasi jelas kurang tepat. Dan tentu, lebih kurang tepat lagi, jika upaya untuk keluar dari keterpurukan adalah kembali pada sistem politik yang otoritarian. Karena otoritarianisme justru akan semakin membuat rakyat tidak berdaya.

Barangkali benar bahwa amandemen terhadap UUD 1945 itu belum sempurna sehingga perlu diadakan amandemen ulang sebagaimana yang dituntut oleh segenap anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD). Amandemen ulang yang dimaksud DPD tentu bukan berarti kembali ke UUD 1945 yang asli.

Upaya mengembalikan UUD 1945 ke yang asli sama artinya dengan menutup kembali pintu-pintu hak-hak sipil, has-hak asasi manusia, otonomi daerah, dan penghargaan terhadap pluralisme.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.