Sidang perdana dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dimulai pada Selasa 13 Desember 2016.
Persidangan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang terdiri atas satu orang hakim ketua dan empat orang anggota. Sementara itu, jaksa penuntut umum berjumlah 13 orang dan tim pembela Ahok terdiri atas sekitar 80 orang.
Di sidang perdana, Ahok menyampaikan nota keberatan atas dakwaan terhadap dirinya. Ia dengan tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak mungkin menista agama Islam, karena ia sangat menghormati agama yang dianut oleh orang tua angkatnya Andi Baso Amir dari Bugis yang adalah Muslim yang taat.
Di dalam ruang sidang berkapasitas 90 orang dan penuh sesak oleh pengunjung itu, Ahok membacakan sendiri nota keberatannya. Sementara di luar, ratusan massa berkumpul mengikuti sidang.
Proses hukum atas Ahok yang disebut supercepat menjadi kekhawatiran bahwa prosedur hukum akan menjadi alat untuk menghukum Ahok karena besarnya tekanan massa, khususnya yang direpresentasikan oleh aksi 411 dan 212.
Dari sisi fakta sosial, penyidik, penuntut umum, dan hakim bekerja di bawah stigma dan judgement publik bahwa Ahok harus bersalah. Hal ini menjadi tekanan yang luar biasa bagi penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya agar tetap independen, obyektif, dan profesional dengan hanya berpegang pada alat bukti yang sah.
Dalam aspek perlindungan dan pemenuhan HAM, setiap orang–begitu pula Ahok–harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya (presumed of innocence) sebagaimana diatur di Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Penegak hukum harus berpegang pada asas due process of law, yaitu segala tindakan penegak hukum harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Hal ini agar proses hukum atas Ahok dilakukan secara bermartabat dan dalam koridor penegakan HAM melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak (Pasal 17 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia)
Sidang Ahok adalah peristiwa yang mengundang perhatian publik nasional maupun internasional. Untuk itu, aparat keamanan harus memastikan keamanan dan kenyamanan selama sidang berlangsung agar tidak ada intimidasi dan kekerasan (verbal maupun non verbal), baik atas terdakwa, hakim, jaksa, saksi, dan pengunjung. Independensi dan martabat pengadilan harus dijaga oleh semua pihak.
Sidang Ahok diharapkan juga menjadi tuntunan bagi publik agar menghormati proses hukum dan menghormati HAM. Dengan terbukanya proses persidangan, majelis hakim akan mengemban misi edukasi publik baik dari perspektif agama maupun hukum. Hal ini agar kasus ini menjadi terang benderang karena publik berhak untuk tahu sehingga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas atas proses dan hasil persidangan harus dijaga untuk membangun kepercayaan publik. Dengan demikian, apa pun yang menjadi putusan majelis hakim harus dihormati dan dilaksanakan.
Proses peradilan yang akan membuktikan melalui alat-alat bukti dan mengkonfirmasi keterangan-keterangan para pihak untuk menguji apakah dakwaan atas Ahok terbukti ataukah tidak.
Jika dicermati, Pasal 156 dan 156A KUHP tentang penistaan agama tidak mempunyai batasan yang jelas dan sumir. Menurut kajian yang dilakukan oleh Freedom House, pasal penistaan agama memicu terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak atas kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, dan kebebasan dari diskriminasi, khususnya terhadap kelompok minoritas.
Karenanya, dalam pemeriksaan nanti, majelis hakim harus memeriksa apakah ada niat dari Ahok untuk menistakan agama (mens rea) ketika berceramah di Kepulauan Seribu? Niat itu di antaranya bisa diperiksa dari ada tidaknya perencanaan dan penyiapan bahan untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan itu.
Selain itu, apa bentuk tindakan yang dikategorikan sebagai menista agama itu (acts rea)? Apakah ucapan Ahok itu merupakan bentuk dari tindakan yang menista agama? Majelis hakim harus memeriksa secara utuh isi video Ahok di Kepulauan Seribu itu.
Terkait dengan konteks, peristiwa ini terjadi di tengah proses politik Pilkada DKI Jakarta, karenanya majelis hakim harus bisa mencermati dugaan motivasi politik di balik peristiwa itu, agar tidak terjadi politisasi hukum.
Pada akhirnya, kasus Ahok akan menjadi ujian bagi kita agar semakin dewasa menghadapi perbedaan pendapat, keyakinan, aspirasi politik, dan dinamika penegakan hukum. Asas kepastian hukum dan keadilan harus ditegakkan selama proses persidangan agar membawa harmoni dan stabilitas kemasyarakatan di tanah air.
Sebagai negara hukum (rechtsstaat), maka hukum menjadi alat untuk mencari kebenaran bukan berburu kemenangan. Dengan begitu, tujuan hukum untuk memberikan manfaat dan kebahagian sebesar-besarnya bagi masyarakat bisa tercapai (Jeremy Bentham).