Sabtu, April 20, 2024

Kala Horang Kayah Kongkow di Parlemen Kita

Jalal
Jalal
Provokator Keberlanjutan. Reader on Corporate Governance and Political Ecology Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Jakarta. Bukunya berjudul "Mengurai Benang Kusut Indonesia" akan segera terbit.

Tempo dan Yayasan Auriga Nusantara melakukan penelitian tentang latar belakang para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terpilih pada periode 2019–2024.  Hasilnya, 262 dari 575 anggota dinyatakan terafiliasi—dalam pengertian memiliki saham, menjadi komisaris dan direksi—perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Proporsinya dinyatakan 45,5% dari seluruh anggota. Dibandingkan dengan anggota DPR periode sebelumnya, sebetulnya proporsi tersebut turun. Sebelumnya, tercatat 293 dari 560 anggota DPR yang terafiliasi dengan perusahaan, alias 52,3%.

Apa artinya ini? Demikian pertanyaan yang banyak dilontarkan melalui beragam WhatsApp Group yang saya ikuti. Entah, berapa banyak pula yang saya terima secara langsung sejak kemarin laporan itu diturunkan melalui Koran Tempo (02/10/2019) hingga sekarang. Alih-alih menjawabnya satu per satu, saya memutuskan untuk menuliskan saja apa yang saya pikirkan.

Rekrutmen Politik dan Horang Kayah

Pertama, sangat jelas bahwa dominannya pengusaha di dalam arena politik merupakan konsekuensi sistem rekrutmen politik yang selama ini berjalan. Biaya orang untuk duduk di jabatan politik secara umum tidaklah murah. Sudah banyak laporan soal berapa ratus juta atau bahkan puluh miliar yang harus dikeluarkan untuk itu. Yang kuat menanggungnya tentu saja adalah mereka yang memiliki modal finansial yang besar, atau mereka yang didukung pemilik modal.

Partai politik tidak memiliki uang memadai untuk membiayai rekrutmen dengan cara yang mereka praktikkan sekarang, sehingga modal finansial dari para pemiliknya itulah yang menjadi pelampung penyelamat. Tentu hal ini membuat para pemilik modal finansial itu memiliki suara dalam penentuan siapa yang berhak untuk maju dalam kontestasi politik.  Sebagai pemilik modal finansial yang kepadanya partai politik bergantung, mereka bisa menunjuk diri sendiri atau orang-orang yang didukungnya.

Tentu kita sudah mendengar cerita seperti Kang Yoto (Dr Suyoto), mantan Bupati Bojonegoro, yang hampir-hampir tak menggunakan modal finansial untuk naik ke jabatannya itu. Ia menggunakan dua jenis modal terbesar yang dimilikinya: modal intelektual dan modal sosial untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ia bertemu masyarakat secara tekun di ruang-ruang publik, berdialog dengan mereka secara tulus, ternyata bisa menggantikan modal finansial. Tetapi, ini cerita minoritas, yang mungkin bisa dihitung dengan jumlah jari satu orang saja. Mayoritas politisi naik ke jabatannya dengan modal finansial seabrek.

Kedua, studi yang dilakukan Tempo dan Auriga tersebut tidaklah lantas membuat kita bisa menyimpulkan bahwa seluruh politisi yang diidentifikasi terkait dengan perusahaan adalah mereka yang tajir melintir atau horang kayah. Kita tahu bahwa menjadi pemilik modal, komisaris, dan direktur itu tidaklah serta merta menjelaskan ukuran kekayaan tertentu.

Secara rerata, dibandingkan dengan mereka yang mencari penghidupan di profesi lainnya, mungkin mereka memang lebih makmur. Tetapi, lantaran ukuran perusahaan, besaran kompensasi, dan nilai sahamnya sangat bervariasi, maka ukuran kekayaan 262 orang itu pastilah sangat beragam.

Di antara para politisi itu ada Rachmat Gobel, politisi Partai Nasdem, yang memiliki 48 perusahaan dari beragam sektor, yang beberapa di antaranya merupakan perusahaan besar dan terkenal. Ada juga Mohamad Hekal dari Partai Gerindra yang memiliki 47 perusahaan, yang dalam laporan Koran Tempo dikesankan seluruhnya ada di sektor pertambangan. Tetapi, sebagian besar dari 262 orang itu sebetulnya adalah mereka yang tak dikenal sebagai pengusaha.

Ada yang menyangka bahwa Andre Rosiade dari Partai Gerindra adalah pemilik dua perusahaan di Padang, atau Aria Bima dari PDI-P adalah komisaris dan direktur 5 perusahaan? Tentu ada yang tahu, tetapi sebagian besar masyarakat Indonesia hanya tahu sepak terjang mereka sebagai politisi.

Akan sangat menarik apabila laporan Tempo dan Auriga ini kemudian menyertakan harta kekayaan yang dilaporkan oleh ke-262 politisi itu, lalu membuat analisis apakah kekayaan yang dilaporkan bisa dijelaskan sepenuhnya, atau secara parsial saja, dari aktivitasnya sebagai pengusaha. Akan sangat menarik juga bila bisa ditunjukkan perkembangan jumlah hartanya dari tahun ke tahun, terutama sebelum versus sesudah mereka menduduki jabatan politik. Mungkin ada kesimpulan yang bisa ditarik dari analisis time series dan event seperti itu.

Antara Dalih yang Menggelikan dan Konflik Kepentingan

Ketiga, lantaran ukuran perusahaan dan kekayaan yang berbeda-beda, tentu saja dalih yang dilontarkan oleh beberapa anggota dewan bahwa kaitan dengan perusahaan adalah hal yang positif sesungguhnya menggelikan. Riza Patria, Bambang Soesatyo, Andre Rosiade, dan Aria Bima yang dikutip pernyataannya oleh Koran Tempo seluruhnya mencoba meyakinkan bahwa lantaran mereka yang terafiliasi dengan perusahaan relatif sudah kaya, maka mereka akan menjadi wakil rakyat yang lebih baik.

“Kalau pengusaha, kan justru bagus. Untungnya kalau pengusaha jadi anggota DPR, sudah mapan saat mengabdi, nggak perlu uang,” kata Riza Patria dari Gerindra. Andre Rosiade, dari partai yang sama, menyatakan, “Tentu saya ingin memperjuangkan rakyat, kalau bisnis sudah jalan. Kami kan ngak maruk-maruk banget.”

Riza mungkin tak pernah membaca bahwa corruption by greed jauh lebih banyak kasusnya, lebih parah dampaknya, dibandingkan corruption by need. Korupsi lantaran keserakahan ini tak pernah berhenti, walau uang sudah seabrek di dalam rekening. Sementara, Andre menunjukkan pemikiran yang berbahaya, yaitu akan memperjuangkan rakyat bila persyaratannya, yaitu bisnisnya sudah jalan—entah apa ukurannya, namun rakyat jelas dinomorduakan. Kalimat berikutnya malah menunjukkan pengakuan bahwa dia kemaruk, walau tak sampai “banget”.

Sedangkan Aria Bima menyatakan, “Saya lebih menempatkan hal-hal yang public-oriented. Kepentingan pribadi, kapital, jadi nomor sekian. Rusak republik ini kalau kepentingan kapital mendominasi kebijakan Dewan.”

Untuk bisa mengetahui secara persis apakah Aria benar-benar menempatkan masyarakat sebagai prioritasnya, kita perlu menguji setiap pendiriannya selama menjadi anggota Dewan. Tetapi, bukankah pada kalimat itu dia mengakui bahwa ada kepentingan pribadi dan kapital di dalam keputusannya?

Keempat, terkait dengan konflik kepentingan. Bambang Soesatyo bilang bahwa “Sebetulnya bagus, asal tidak ada konflik kepentingan dengan jabatannya sendiri.” Apakah Bambang benar-benar pernah belajar dengan cukup baik apa pengertian konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.” Demikian yang tertera di laman Komisi Pemberantasan Korupsi.

Konflik kepentingan adalah situasi, bukan sikap atau tindakan. Ketika mereka yang memiliki kepentingan untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaannya—baik sebagai pemiliki modal, komisaris atau direksi—berada pada posisi bisa mempengaruhi regulasi, itu sudah cukup dinyatakan sebagai konflik kepentingan. Tentu saja konflik kepentingan itu bukan berarti pasti terwujud dalam keputusan yang menguntungkan diri atau perusahaannya.

Tetapi, mengakui adanya konflik kepentingan adalah langkah pertama untuk mengekangnya. Kalau politisi senior seperti Bambang kemudian berpikir bahwa tak ada konflik kepentingan yang terjadi di antara 262 orang terafiliasi perusahaan—jumlahnya jelas bakal lebih banyak kalau juga dihitung badan hukum CV dan UD yang tak dihitung dalam penelitian Tempo dan Auriga—hal ini menunjukkan tumpulnya pemahaman atas apa yang menjadi isu utama dalam penelitian itu.

Hasil Kerjasama Legislatif dan Eksekutif

Kelima, wujud pembelaan atas kepentingan perusahaan sudah ditunjukkan dalam produk regulasi yang dihasilkan. Koran Tempo (03/10/2019) menunjukkan bahwa dalam beragam revisi undang-undang yang diajukan oleh DPR periode 2014-2019 ada banyak pasal yang diubah dan hasilnya menguntungkan perusahaan dan pengusaha.

Menguntungkan perusahaan tentu saja tidak  otomatis bisa dinyatakan salah. Namun, apabila keuntungan itu diperoleh dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan, maka di situlah letak kesalahan yang mendasar dan menunjukkan bahwa konflik kepentingan memang mewujud.

RUU Mineral dan Batubara (Minerba) memberi ruang bagi kriminalisasi warga yang menolak tambang. Padahal, kita tahu bahwa banyak pertambangan yang dilakukan dengan serampangan, sehingga penolakan adalah reaksi yang pantas dan wajar atas operasi pertambangan yang demikian. Kriminalisasi terhadap upaya memperjuangkan hak atas tanah juga muncul di RUU Pertanahan.

Di RUU Perkelapasawitan bisa dibaca pasal-pasal yang memutihkan ketelanjuran penggunaan kawasan hutan untuk kebun sawit, juga soal subsidi yang lebih banyak diberikan kepada perusahaan daripada petani. Kalau disisir lebih jauh hati-hati lagi, wujud pemberian keuntungan pada perusahaan dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan pasti jauh lebih banyak lagi.

Seandainya saja penelitian Tempo dan Auriga bisa mengungkap dengan jelas sektor-sektor perusahaan di mana masing-masing anggota DPR itu terkait, maka kita mungkin bisa melihat hubungan sektor-sektor itu dengan komisi di mana mereka duduk. Konflik kepentingan tertinggi terntu saja terjadi manakala mereka duduk pada komisi yang meregulasi bisnis yang mereka geluti. Tetapi, bila tidak demikian pun, mereka bukan berarti bebas dari konflik kepentingan. Analisis jejaring akan bisa mengungkap lebih jauh soal pengaruh-pengaruh pada keputusan-keputusan mereka sebagai anggota Dewan.

Keenam, kita juga harus menyadari bahwa konflik kepentingan seperti ini sebetulnya bukan hanya ada di DPR atau di cabang kekuasaan legislatif. Puan Maharani diidentifikasi memiliki 6 perusahaan, dan sebelum dinobatkan sebagai ketua DPR 2019-2024, dia adalah seorang menteri koordinator. Menteri koordinator lainnya, Luhut Binsar Panjaitan, adalah seorang pengusaha kelas kakap, selain juga pensiunan militer dengan pangkat yang sangat tinggi.

Maka, akan sangat menarik apabila Tempo dan Auriga—atau lembaga-lembaga lain—juga bisa mengungkap hal ini, terutama bila susunan kabinet Joko Widodo jilid II sudah tergelar lengkap beberapa pekan ke depan. Bukankah regulasi juga dibuat bersama, dan bahkan sebagiannya diusulkan oleh cabang kekuasaan eksekutif?

Tampaknya kita akan naif kalau menganggap bahwa konflik kepentingan itu hanya terjadi di level tertinggi di pemerintahan. Sebagai orang yang bertungkus lumus dalam urusan tata kelola perusahaan sejak lebih dari dua dekade lampau, saya menyaksikan bahwa konflik kepentingan di kalangan birokrat juga sangat “mencengangkan”. Banyak birokrat yang menyusun kebijakan, strategi, program pemerintah semata-mata dengan masukan dari perusahaan. Pemangku kepentingan lainnya dianggap pelengkap belaka, atau bahkan kerap dipandang tak memiliki relevansi sama sekali.

Akuntabilitas dan Keberlanjutan?

Saya memang kerap mendengar kata akuntabilitas (dan tranparensi) keluar dari mulut anggota legislatif, juga dari mulut petinggi pemerintahan. Tetapi, perwujudannya jarang sekali terlihat. Prinsip-prinsip akuntabilitas yang saya pelajari—yaitu inclusiveness, materiality, responsiveness, dan impact—benar-benar asing pada praktik pengelolaan negara.

Seharusnya seluruh pihak yang potensial terkena dampak sebuah regulasi diberi kesempatan mengungkapkan pandangannya. Seharusnya seluruh isu yang dianggap penting oleh para pihak itu diperhatikan dengan saksama. Seharusnya ada respons yang memadai atas seluruh masukan yang diberikan. Seharusnya seluruh dampak yang ada direncanakan pengelolaannya sehingga bisa menghasilkan dampak bersih positif. Tetapi, kenyataanya, itu cuma kumpulan wish list.

Jadi, apakah yang akan terjadi pada DPR periode 2019–2024, terutama terkait dengan sifat dari beragam regulasi yang bakal dihasilkannya? Entahlah. Saya sangat ingin bersikap optimistik, tetapi benar-benar tak bisa begitu. Sebagai orang yang bergaul dengan banyak pengusaha dan eksekutif puncak perusahaan, saya tahu persis ada banyak orang baik di antara mereka. Ada banyak yang menggunakan perusahaan sebagai kekuatan kebaikan untuk meningkatkan kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan sekaligus.

Sayangnya, pada DPR periode 2019–2024 ini, saya tak mendapati mereka—para manusia hibrida penguasa/pengusaha, alias penguasaha—yang terafiliasi dengan perusahaan dikenal sebagai pengusaha atau eksekutif yang benar-benar terpandang dalam keberlanjutan. Sebaliknya, beberapa orang jelas-jelas memiliki reputasi yang buruk. Dan ada banyak di antara mereka yang terafiliasi dengan bisnis di sektor yang kinerja keberlanjutannya telah banyak merugikan Indonesia.

Apakah mereka akan menjadi pembuat regulasi yang lebih baik? Akankah mereka memperjuangkan ekonomi yang berkelanjutan sebagaimana amanat Konstitusi? Saya sangat meragukannya, walau saya tak akan berhenti berdoa agar saya terbukti salah.

Bacaan terkait

Oligarki, Yang Disayang Yang Ditentang

Pak Jokowi, Mau Dibawa ke Mana BUMN Kita?

Oligarki, Politik Populisme, dan Orang Baik

Pilpres 2019: Geliat Oligarki dalam Pesta Demokrasi

Jokowi di Tengah “Negara Bayangan”

Jalal
Jalal
Provokator Keberlanjutan. Reader on Corporate Governance and Political Ecology Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Jakarta. Bukunya berjudul "Mengurai Benang Kusut Indonesia" akan segera terbit.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.