Sabtu, April 20, 2024

Jokowi dan Regulasi Keagamaan

Siswo Mulyartono
Siswo Mulyartono
Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Paramadina, Jakarta.

Langkah pemerintah pusat menghapus sejumlah peraturan daerah membuat beberapa kelompok agama naik pitam. Karena, beredar berita bahwa penghapusan tersebut juga menyasar regulasi bernuansa agama. Sontak saja hal ini membuat mereka, misalnya di media sosial, menyerukan jihad melawan Presiden Joko Widodo, menganggap Jokowi anti-Islam, dan beragam seruan provokasi lainnya.

Sebaliknya beberapa kalangan pro-kebebasan beragama yang masih percaya pada pemerintahan Jokowi, begitu gembira mendengar berita pencabutan perda bernuansa syariah. Pasalnya, perda-perda tersebut membuat Indonesia dikategorikan sebagai negara demokrasi “bebas sebagian”. Beleid tersebut digunakan untuk membuat aturan turunan berupa surat edaran atau sejenisnya guna membatasi atau mendiskriminasikan warga seperti dialami pedagang nasi di Serang, Banten, baru-baru ini: Saeni.

Sejak bandul politik bergeser ke arah demokratisasi dan desentralisasi, hubungan agama dan politik di Indonesia begitu rumit. Di satu sisi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan agama menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Namun, di sisi lain, beberapa pemerintah daerah memanfaatkan desentralisasi politik untuk memaksakan versi keagamaan tertentu menjadi kebijakan publik. Umumnya mereka berdalih bukan atas nama agama, melainkan atas dasar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Ada banyak kategori perda bernuansa syariah Islam yang diterapkan oleh pemda. Dari menyangkut urusan moral, tata cara berpakaian, keterampilan agama, pelarangan aliran keagamaan tertentu, hingga masalah penghukuman atau pidana qishash dan hudud. Perda semacam ini makin menjamur di beberapa daerah.

Artikel Michael Buehler, Subnational Islamization through Secular Parties: Comparing Shari’a Politics in Two Indonesian Provinces (2013), menemukan bahwa sejak 1999 hingga 2009, tujuh provinsi setidaknya mengadopsi satu regulasi syariah. Pada periode yang sama, 51 pemda di level kabupaten dan kota minimal memiliki satu perda syariah.

Jumlah keseluruhan pada kurun waktu 1999 hingga 2012, tak kurang dari 19 perda bernuansa Islam ada di level provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, jumlahnya tak melebihi 150 perda. Aceh menempati peringkat pertama provinsi yang memiliki perda syariah di Indonesia (42,1%). Disusul provinsi Banten dan Sulawesi Selatan, masing-masing menyumbangkan 10,5%. Di tingkat kabupaten dan kota, perda syariah paling banyak diproduksi di wilayah Jawa Barat (36,8%) dan Sulawesi Selatan (28%).

Ironisnya, perda-perda itu tumbuh subur di wilayah yang dikuasai partai berideologi non-agama. Menurut Buehler, di luar provinsi Aceh, semua provinsi yang mengadopsi perda syariah, kursi parlemennya pada periode 1999 hingga 2009, dikuasai partai-partai sekuler. Kondisi serupa juga dijumpai di level kabupaten dan kota.

Pada kurun waktu 1999 hingga 2004, dari 32 perda syariah di level kabupaten dan kota, partai Islam menguasai tujuh parlemen. Partai Amanat Nasional (PAN) menguasai dua parlemen. Sedangkan lima parlemen lainnya dikuasai partai berlambang Ka’bah (Partai Persatuan Pembangunan).

Tak kurang dari 43,8% parlemen yang daerahnya tertular regulasi syariah adalah wilayah kekuasaan Golkar. Sisanya (25%) merupakan lumbung suara partai Banteng bermoncong putih (PDI Perjuangan). Pada periode berikutnya 2004 hingga 2009, 22 perda beraroma Islam yang dihasilkan di wilayah berbeda merupakan daerah yang dikuasai partai berlambang pohon beringin (Golkar).

Perda syariah adalah penanda matinya ideologi politik partai sekuler. Mayoritas kepala daerah yang ikut mendorong lahirnya perda tersebut adalah figur-figur yang diusung partai-partai sekuler. Merujuk data Buehler, sejak 1999 hingga 2012, dari 169 perda bernuansa syariah, hanya dua perda yang digagas kepala daerah yang berasal dari kader partai Islam. Kepala daerah pengusung perda syariah rerata adalah figur-figur tua yang berkarir sebagai birokrat dan militer pada era Orde Baru, dan tokoh-tokoh yang sudah lama berafiliasi dengan partai sekuler, terutama Golkar.

Jumlah perda syariah kemungkinan akan terus menjamur mengingat partai sekuler makin berlagak religius dalam kontestasi politik lokal. Apalagi pemerintah pusat enggan mencabut perda tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengatakan bahwa tak satu pun regulasi bernuansa syariah Islam yang masuk di antara 3.143 perda yang telah dibatalkan pemerintah pusat. Menurut Menteri Dalam Negeri, semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan (setkab.go.id, 16 Juni).

Sebelum pemerintah memberi klarifikasi, saya sendiri tak percaya dengan berita pencabutan perda syariah. Saya tak percaya pemerintahan Jokowi punya keberanian melakukan itu. Berani melindungi kebebasan beragama di Indonesia. Karena, kebijakan pemerintahan Jokowi nyatanya serupa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ketika menghadapi masalah keagamaan. Sama-sama diskriminatif dan memaksakan versi keagamaan tertentu sebagai kebijakan publik.

Pemerintahan Jokowi melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung (SKB Tiga Menteri) melarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Kita tinggal menunggu menjamurnya kebijakan pemda melarang Gafatar, seperti mewabahnya regulasi lokal anti-Ahmadiyah pasca-SKB Tiga Menteri terkait Ahmadiyah era pemerintahan Yudhoyono. Bagaimana mungkin berani mencabut perda diskriminatif, pemerintah pusat sendiri ikut memberi peluang lahirnya perda-perda tersebut.

Delapan belas tahun reformasi sepertinya negara ini lebih banyak menghasilkan pemimpin gagal dalam melindungi kebebasan beragama. Di tingkat pusat, susah sekali menemukan figur yang punya keberanian seperti Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Presiden Gus Dur berani mencabut beberapa peraturan diskriminatif yang telah dikeluarkan pemerintahan Soekarno dan Soeharto.

Di tingkat lokal, amat sedikit pemimpin daerah yang lantang menolak perda syariah. Agaknya negara ini lebih mudah menghasilkan pemimpin yang sekadar prihatin.

Siswo Mulyartono
Siswo Mulyartono
Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Paramadina, Jakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.