Jumat, Maret 29, 2024

Impunitas di Tengah Pandemi

Reza Syawawi
Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Di satu sisi perppu ini mungkin bisa dianggap urgen untuk merespon situasi “kegentingan memaksa” yang diatur dalam UUD 1945 sebagai kewenangan tunggal presiden.

Dari aspek formal pembentukan, mungkin tidak perlu diperdebatkan, tetapi yang mesti dikritisi adalah sejauhmana perppu ini bisa mengatur dan relevan dengan konteks keadaan darurat atau kegentingan memaksa. Ada aspek lain yang tidak bisa dikesampingkan oleh perppu sekalipun itu “dipaksakan” atau “diselundupkan” dengan tujuan yang mungkin saja sudah menunjukkan itikad tidak baik.

Salah satu hal yang tidak bisa dianulir oleh perppu ini adalah soal akuntabilitas keuangan negara, bukan hanya soal realokasi dan proses penggunaan uangnya, tetapi sejauhmana keuangan negara tersebut dapat memenuhi standar-standar dasar dalam pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara. Ada konteks soal akuntabilitas keuangan negara yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja melalui pembentukan perppu, apalagi sudah merambah keranah hukum pidana.

Jika ditelisik dalam Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 menyebutkan “biaya yang dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”.

Menurut hemat penulis, pasal ini memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada siapa pun atau lembaga manapun untuk menggunakan uang negara tanpa perlu merisaukan soal akuntabilitasnya. Ada 3 (tiga) kesalahan fatal dalam pasal ini; pertama, dari sisi pengalaman dalam merespon keadaan darurat yang pernah berlaku di Indonesia dengan menggunakan basis Perppu.

Kita bisa belajar dari bencana tsunami di Aceh dan Nias, pada waktu itu Presiden SBY mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Konteksnya sama, keadaan darurat, ditujukan untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi masyarakat, dan menggunakan anggaran negara.

Di dalam bagian Perppu Nomor 2 Tahun 2005 secara khusus mengatur tentang standar dan tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan negara dalam masa tanggap darurat bencana.

Misalnya, dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan bahwa Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam pembangunan sarana dan prasarana sepanjang merugikan keuangan negara, dan oleh karenanya laporannya dibuat secara terpisah. Dan lebih baik lagi ketika didalam Pasal 22 disebutkan mengenai standar-standar penggunaan anggaran negara, termasuk akses publik (transparansi) terhadap seluruh laporan keuangan, laporan kinerja dan laporan audit.

Fatalnya, di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 hanya mengatur soal bagaimana membelanjakan uang negara (alokasi), tetapi tidak bicara soal bagaimana metode akuntabilitas, keterbukaan informasi kepada publik, dan tiba-tiba mengklaim seluruh pengeluaran negara tersebut bukan sebagai kerugian keuangan negara.

Menurut penulis, dalam batas penalaran yang wajar pasal tersebut sudah menunjukkan itikad tidak baik dalam pengelolaan keuangan negara, sekalipun dalam keadaan darurat.

Kedua, kelembagaan yang menentukan apakah ada kerugian negara atau tidak itu semestinya melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu, dalam hal ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”. Dan jika ditelusuri didalam Perppu 1 Tahun 2020, atau bahkan didalam undang-undang yang lain sampai saat ini tidak ada satupun pasal yang menghapuskan kewenangan tersebut dari lembaga BPK.

Ketiga, dari aspek tindak pidana korupsi. Muncul pertanyaan apakah Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu berarti menghilangkan unsur pidana (kerugian negara) dalam setiap pengeluaran uang negara terkait perppu tersebut?

Jawabannya hampir sama dengan konteks kewenangan BPK untuk menghitung kerugian negara, bahwa Perppu tersebut tidak ditujukan untuk mengubah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001), khususnya pasal yang mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga penegak hukum (tidak harus KPK) bisa saja melakukan penindakan jika berdasarkan bukti-bukti awal, termasuk hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya indikasi kerugian negara.

Berdasarkan ketiga hal di atas, Presiden sebaiknya segera mengambil kebijakan untuk mengatur lebih lanjut bagaimana mendesain mekanisme akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara dalam masa pandemi ini.

Sebab, ketentuan Pasal 27 jelas telah mendahului proses pemeriksaan administratif keuangan negara, atau bahkan telah mendahului proses peradilan. Dan lebih buruk lagi ketentuan tersebut secara langsung telah memberikan impunitas terhadap tindakan yang sebetulnya telah merugikan keuangan negara.

Reza Syawawi
Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.