Selasa, April 23, 2024

Setya Novanto dan 3 Kir (Mangkir, Mungkir, Terjungkir)

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi E-KTP (KTP elektronik), nama Setya Novanto (SN) hilir mudik menghiasi berita utama berbagai media massa. Pernah ditersangkakan KPK, SN kemudian memenangkan praperadilan. Setelah itu, ia kembali menjadi tersangka. 

SN selanjutnya menghilang, tak tahu ke mana rimbanya. Ia lagi-lagi mangkir dari panggilan KPK. Ini sama saja ia memungkiri keterlibatannya dalam korupsi KTP elektronik. KPK selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman pribadi SN tetapi  hasilnya nihil. SN tidak diketemukan, alhasil penyidik KPK hanya bisa membawa sejumlah barang bukti.

Tak dinyana, subuh dinihari (Jumat, 17 November 2017), SN diketahui mengalami kecelakaan tunggal, dikabarkan bahwa ia menderita sejumlah luka di wajah. Awalnya ia dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, kemudian dipindahkan ke RSCM Jakarta. Terkini SN berstatus tahanan KPK dan telah dipindah ke Rumah Tahanan KPK di Kuningan Jakarta Selatan.

Tindak Pidana Menghalangi Proses Peradilan

Juru bicara KPK Febridiansyah menyatakan bahwa sejak ditetapkan sebagai saksi hingga tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik, SN sudah sebelas kali diberi surat panggilan tetapi ia tak kunjung datang alias mangkir tanpa alasan yang logis dan relevan.

Keadaan semakin runyam ketika pengacara SN memberi penjelasan yang berbelit-belit dan sulit dinalar publik. Misalnya, SN tidak boleh diperiksa kembali karena telah menang praperadilan. Demikian pula, dikatakan bahwa pemeriksaan SN harus ada izin Presiden Joko Widodo. Dalil-dalil ini sangatlah sumir, sehingga terkesan mempersulit penyidikan dan tidak kooperatif.

Dalam bayangan saya, ada segelintir orang yang bertindak sebagai aktor dalam mengatur pelarian dan mangkirnya SN. Aktor ini memainkan peran signifikan, sebab menggunakan jurus dewa mabuk sekadar untuk mengangkangi proses hukum. Imbasnya, pengusutan korupsi KTP Elektronik menjadi terkatung-katung.

Karena itu, tindakan aktor dan mangkirnya SN tanpa alasan yang jelas dapat dibaca sebagai upaya menghambat penyidikan korupsi KTP elektronik. Untuk mencegah hal yang demikian, pembentuk UU secara sadar mengintegrasikan ketentuan tentang tindakan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi.

Mengenai hal ini, ditegaskan dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja, mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi”.

Ketentuan yang dimuat dalam Pasal 21 peraturan a quo, bersesuian dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Pada Pasal 25 diatur ketentuan tentang obstruction of justice (menghalangi proses peradilan).

Tindakan menghalangi dapat berupa: penggunaan kekuatan fisik, psikis, menjanjikan sesuatu guna mendorong diberikannya kesaksian palsu. Termasuk juga menggunakan kekuatan fisik, psikis kepada hakim dan pejabat penegak hukum lainnya yang sedang menangani suatu perkara korupsi

Merujuk pada uraian di atas, baik melalui UU antikorupsi maupun UNCAC 2003 seseorang dapat disebut menghalangi pemerikasaan perkara korupsi manakala secara sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi. Selain itu, menggunakan kekerasan fisik, psikis kepada saksi, tersangka, terdakwa dan hakim atau aparat penegak hukum lainnya.

Perlu diketahui juga bahwa di negara lain, ada pula pengaturan tentang obstruction of justice ini. Di Belanda, misalnya ditetapkan dalam Penal Code Art 184. Di Korea Selatan, ketentuan tentang obstruction of justice diatur dalam bab tersendiri, yakni Bab VIII Code of Penal Korea. Demikian pula di Amerika Serikat, obstruction of justice diatur secara khusus pada United State Model Penal Code/18 USC Chapter 73.

Berangkat dari uraian tersebut, saya ingin mengatakan bahwa aktor-aktor yang mengatur pelarian, penyembunyian, dan langkah SN sendiri yang terlampau berbelit-belit dalam memenuhi panggilan KPK seharusnya dikualifikasi sebagai obstruction of justice. Sudah saatnya KPK secara tegas menggunakan Pasal 21 UU anti korupsi. Guna menghindari kejadian yang sama terulang kembali.

Harus Ditahan

Saya mengaprsesiasi sikap KPK yang telah menahan SN, meskipun ia sedang sakit karena kecelakaan. Dalam bayangan saya, ada dua alasan mendasar. Pertama, meminimalisasi dan menghindari kesulitan pemeriksaan terhadap SN, apalagi ia acapkali mangkir dari panggilan KPK. Kedua, melokalisasi pergerakan SN sehingga mudah dipantau oleh KPK.

Kedua alasan di atas sesungguhnya berkorelasi positif dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada tiga alasan menahan seorang tersangka atau terdakwa dalam peraturan a quo. Pertama, akan melarikan diri. Kedua, merusak atau menghilangkan barang bukti. Ketiga, mengulangi tindak pidana. Ketiga alasan ini sering disebut sebagai syarat subjektif.

Penahanan juga dapat dilakukan manakala perbuatan tersangka atau terdakwa diancama pidana penjara lima tahun atau lebih atau melakukan tindak pidana tertentu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, sebagai syarat objektif .

Intinya, baik syarat objektif maupun subjektif telah terpenuhi kepada SN, sehingga dia layak ditahan. Pertanyaan kemudian, bagaimana jika kecelakaan yang diderita SN membutuhkan perawatan intensif?

Saya berpandangan bahwa meskipun SN dalam keadaan sakit, hal itu tidaklah mengurangi apalagi menghilangkan kewenangan KPK untuk menahannya. Dalam hal ini saya ingin menggunakan prinsip proporsionalitas. Bahwa SN yang sakit mesti dirawat secara intensif, misalnya melalui pembantaran tetapi di saat bersamaan untuk kepentingan pemberantasan korupsi, KPK tetap melaksanakan proses hukum.

Mengenai pembantaran, ada dua payung hukum KPK. Pertama, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan bagi Tersangka/Terdakwa yang dirawat Nginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan. Kedua, Peraturan Kapolri Nomor  12 Tahun 2009 tentang Pembantaran Penahanan.

Menurut SEMA dan Peraturan Kapolri tersebut, pembantaran dilakukan ketika tersangka atau terdakwa mengalami sakit yang membutuhkan perawatan intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit. Konsekuensinya ia dikecualikan dari perhitungan masa penahanan.

Itu artinya, masa penahanan baru dapat diperhitungkan kembali ketika tersangka/terdakwa telah mengakhiri masa perawatan yang ditandai dengan adanya surat keterangan dokter. Dalam konteks perkara SN, ia harus tetap ditahan karena secara logis normatif telah memenuhi syarat penahanan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. Namun dengan alasan kemanusiaan, SN dapat saja dibantarkan sebab ia sedang sakit dan membutuhkan perawatan intensif.

Bukan Pelanggaran HAM

Setelah SN ditahan, pengacaranya menyesalkan penahanan tersebut. Ia berdalih bahwa ini merupakan pelanggaran HAM. Ia bahkan berniat membawa masalah ini ke pengadilan HAM internasional. Benarkah demikian?

Saya termasuk orang yang meyakini bahwa penahanan terhadap SN sangatlah objektif dan transparan. Tidak ada pelanggaran hukum pidana formil terhadap SN. Baik dengan menggunakan optik Pasal 21 yat (1) dan (4) maupun Pasal 1 butir 21 KUHAP. Syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi, sebagaimana telah saya ulas di atas.

Secara normatif, Pasal 20 ayat (1) KUHAP telah menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik, untuk kepentingan penyidikan. Dalam konteks itu, penyidik KPK berwenang menahan SN, sebab ia sedang dalam proses penyidikan KPK bertalian dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Maka, penahanan terhadap SN bukanlah pelanggaran HAM sebagaimana didalilkan oleh pengacaranya. Sebab, tindakan penyidikan telah sesuai dengan rambu-rambu KUHAP yang menjunjung tinggi rule of law. Menyangkut upayanya membawa kasus ini ke pengadilan HAM internasional, saya ingin mengatakan bahwa pengacara SN telah mengalami sesat pikir.

Merujuk pada Pasal 134 statuta International Court of Justice (ICJ), kewenangannya hanya sebatas sengketa antara negara, meliputi: negara anggota PBB; bukan anggota PBB, tetapi anggota ICJ; bukan anggota ICJ tetapi bersedia tunduk terhadap ketentuan ICJ. Dengan demikian, ICJ tidak berwenang mengadili sengketa antara individu, an sich SN.

Kolom terkait:

Setnov dan Meme Berujung Pidana

Kesaktian Setnov, Kerapuhan Pancasila

Menegakkan Hukum Progresif Korupsi E-KTP

Kebiadaban Korupsi KTP Elektronik

E-KTP dan “Arisan Korupsi” Wakil Rakyat

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.