Sabtu, April 27, 2024

Satu Tahun Kepemimpinan KPK Jilid Keempat

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Dua petugas KPK (kiri) menunjukkan barang bukti uang sebanyak Rp2 Miliar disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dalam keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Klaten SHT dan PNS Pemkab Klaten SUL dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar yang diamankan bersama tersangka dalam operasi tangkap tangan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/16.
Dua petugas KPK (kiri) menunjukkan barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dalam keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/16.

Waktu begitu cepat bergulir hingga kadang segala sesuatunya tidak terasa telah berlalu. Demikian halnya dengan masa tugas kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid keempat. Sejak dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada 21 Desember 2015, pimpinan KPK tanpa kita sadari sudah satu tahun bekerja.

Ada lima orang yang kini menakhodai lembaga antirasuah itu: Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan La Ode Muhammad Syarif. Kelima orang inilah yang mengendalikan kebijakan-kebijakan strategis KPK secara kolektif kolegial. Sejak dilantik, pimpinan KPK jilid keempat telah banyak mengungkap berbagai macam skandal korupsi; mulai dari lembaga eksektif, legislatif hingga yudikatif. Tak ketinggalan juga komisi ini memberangus korupsi yang melibatkan organisasi profesi seperti advokat.

Yang tak kalah menarik, pimpinan KPK jilid keempat membuat semacam program berbasis aplikasi yang disebut dengan “JAGA KPK”. Dalam sambutannya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa aplikasi ini sasarannya adalah mencegah penyebaran virus korupsi di sektor-sektor strategis, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk juga Kementerian Dalam Negeri.

Pada titik ini kinerja KPK patut diapresiasi, sebab paling tidak secara implisit mereka telah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Namun demikian, bagi saya, masih ada berbagai macam pekerjaan rumah yang menanti KPK.

Meninggalkan Grand Corruption
Ada satu hal menarik bila kita perhatikan penanganan kasus korupsi oleh KPK saat ini. Sejak Agus Rahardjo dkk menggawangi lembaga antirasuah itu, KPK tampak lebih mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT). Selama 2016, KPK sudah 17 kali melakukan OTT. Di antara yang terjerat adalah empat kepala daerah, sisanya terdiri dari hakim, anggota legisltaif, hingga advokat, dan pihak swasta.

Cara kerja KPK seperti ini lumrah adanya. Sebab, sejak awal KPK telah diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, banyak orang yang meyakini bahwa wewenang penyadapan ini adalah ruh alias jiwa dari KPK.

Hal ini juga selaras dengan sifat dan karakter kejahatan korupsi yang dilakukan secara sistematis dan menggunakan modus operandi yang sulit. Maka, penyadapan adalah jalan pintas untuk mengungkap praktik culas para mafioso.

Masih mengenai OTT, jika dikalkulasi secara matematis, nilai korupsinya sebetulnya tidak terlalu besar, bahkan ada yang hanya berjumlah Rp 100 juta, yakni pada OTT Irman Gusman (Ketua DPD RI). Artinya, paradigma pimpinan KPK jilid keempat masih berputar pada petty corruption (korupsi kecil-kecilan). Terkait dengan itu, KPK kelihatannya belum menyentuh ke hulu korupsinya alias aktor besarnya.

Dalam konteks ini, merujuk pada data-data yang telah dihimpun KPK, idealnya kasus-kasus kecil itu dikembangkan sehingga mampu menyentuh pelaku yang sesungguhnya. Di sinilah awal mula KPK mengalami dilema. Sebab, bila tidak mampu menyentuh hulunya, maka impian untuk menumpas grand corruption (korupsi dengan jumlah yang besar) hanyalah pepesan kosong belaka.

Padahal, melihat besarnya kewenangan yang disandang oleh KPK, sudah sepantasnya lembaga ini fokus pada skandal korupsi dalam jumlah besar. Apalagi ada beberapa kasus korupsi yang masih menjadi tunggakan KPK. Misalnya kasus Surat Keterangan Lunas BLBI, Bailout Century, korupsi KTP elektronik, termasuk kasus Hambalang, dan kasus dagang putusan di Mahkamah Konstitusi yang pernah melibatkan mantan ketuanya, M. Akil Mohtar.

Pendeknya, KPK sebaiknya fokus pada grand corruption, sedangkan petty corruption diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan. Agar penanganannya tetap optimal, KPK dapat melaksanakan koordinasi dan supervisi kepada lembaga lain yang menangani petty corruption tersebut.

Persimpangan Jalan
Sudah menjadi konsensus bersama di Republik ini bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Pemberantasan tetap harus dilakukan tetapi di saat bersamaan pencegahan tidak boleh dilupakan. Atas dasar itulah KPK menyandang dua tugas pokok: mencegah dan memberantas korupsi. Ihwal pencegahan ini disebutkan dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK mempunyai tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Agar pencegahan tidak menguap begitu saja, maka pada Pasal 13 UU KPK disebutkan bahwa KPK dapat melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) penyelenggara negara. Kedua, menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.

Ketiga, menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Keempat, mendorong terlaksananya sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelima, melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum. Keenam, melakukan kerjasama bilateral dan multilateral dalam pemberantasan korupsi.

Namun, melihat wabah korupsi yang makin menggurita di negeri ini, harus diakui bahwa pemberantasan korupsi seharusnya lebih dominan dibanding pencegahan. Artinya, KPK harus tetap fokus pada pemberantasan korupsi hingga indeks persepsi korupsi Indonesia menjadi lebih baik dari saat ini. Ketika angka korupsi mampu ditekan pada level yang sekecil mungkin, maka pencegahan harus didorong lebih jauh agar mampu berakselerasi sesuai dengan yang diharapkan. Masalahnya kemudian pimpinan KPK jilid keempat sekarang ini tampaknya berada di persimpangan jalan.

Di satu sisi ingin melakukan pencegahan. Misalnya dengan membuat aplikasi “JAGA KPK”, tetapi publik belum merasakan betul manfaat aplikasi tersebut sejak diluncurkan. Bahkan tidak sedikit orang yang tidak mengenal aplikasi “JAGA KPK”. Lagi pula terlalu sederhana bila paradigma pencegahan korupsi hanya dijawab melalui aplikasi ini.

Karena itu, bila pimpinan KPK ingin fokus pada pencegahan, maka sejak saat ini sudah dibuat blue print-nya ihwal mekanisme pencegahan itu. Dengan kata lain, sejak dini KPK sudah harus membuat agenda yang mampu menguatkan pencegahan korupsi. Itu bila memang sejak awal diniatkan bahwa KPK akan fokus dengan pencegahan. Tetapi bila pencegahan masih penuh dengan tanda tanya, saya menyarankan agar KPK sebaiknya tetap fokus pada identitas awalnya, yakni lembaga pemberantas korupsi. Dengan demikian, isu pemberantasan korupsi tidak dibunuh dalam senyap.

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.