Kamis, April 25, 2024

Pembunuhan Kim Jong Nam: Kedaulatan Malaysia vs HAM

Fadel Muhammad
Fadel Muhammad
A Bachelor of Law; studying public international law. Interested in humanitarian, diplomacy, war studies, and jurisdictional issue.

Ri Jong-chol (tengah), terduga pelaku pembunuhan Kim Jong Nam, akan dibawa ke Korea Utara dan tidak akan diizinkan kembali ke Malaysia. Foto: AP. [Sumber: www.todayonline.com]
Terbunuhnya Kim Jong Nam di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) menyisakan misteri yang belum terungkap hingga kini. Di Indonesia, peristiwa ini beberapa kali menjadi topik diskusi di televisi. Hal tersebut bukan tanpa sebab, melainkan karena ada satu orang warga negara Indonesia (WNI), bernama SA, yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Jong Nam bersama warga negara Vietnam, DTH.

 

Perlu diketahui, SA dan DTH memang sedang berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa tersebut terjadi. Keadaan bertambah buruk ketika SA dan DTH disinyalir sebagai pelaku yang ikut memasukkan zat berbahaya VX ke dalam tubuh Jong Nam, sebagaimana terlihat di rekaman kamera pengintai KLIA. Seiring berkembangnya penyelidikan, zat tersebut diyakini sebagai penyebab kematian Jong Nam.

Selain SA dan DTH, otoritas Malaysia juga sedang mengejar beberapa orang yang diduga pelaku lainnya. Ada satu orang warga negara Malaysia dan delapan warga negara Korea Utara, yang salah satunya diduga diplomat di Kedutaan Besar Korea Utara untuk Malaysia.

Otoritas Malaysia, dengan petunjuk dari Korea Selatan, mencurigai adanya peran dari otoritas Korea Utara dalam peristiwa kematian Jong Nam. Karenanya, penting untuk mendapatkan keterangan dari pejabat diplomatik Korea Utara yang bertugas di Malaysia.

Ada satu hal yang cukup mengejutkan dalam perkembangan kasus ini, yakni pengakuan SA dan DTH yang menyebutkan bahwa saat kejadian mereka sejatinya sedang melakukan prank terhadap Jong Nam dan tidak mengetahui bahwa zat yang mereka gunakan untuk prank tersebut merupakan zat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian.

Untuk prank yang mereka lakukan, SA dan DTH mendapatkan bayaran yang setara dengan US$90. Tidak tanggung-tanggung, untuk mendukung alibi SA dalam penyelidikan kasus ini, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa SA ialah korban penipuan.

Melalui media diketahui bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Malaysia, tanpa melibatkan negara lain yang berkepentingan, yakni Indonesia, Vietnam, dan Korea Utara. Keputusan Malaysia untuk tidak melibatkan Korea Utara dapat dimaklumi mempertimbangkan kondisi-kondisi yang terjadi sebelumnya.

Kondisi tersebut ialah ketika Korea Utara dianggap tidak dapat bekerjasama dengan otoritas Malaysia dalam penanganan kasus ini, karena tidak mengizinkan salah satu diplomatnya untuk diinterogasi. Dalam hal ini, Korea Utara menggunakan hak imunitas yang dimiliki diplomat yang sedang bertugas di negara lain, mendasarkan aturan yang ada pada Vienna Convention on Diplomatic Relations.

Namun demikian, Indonesia dan Vietnam yang seharusnya dilibatkan secara aktif demi menjamin hak-hak warga negara dari kedua negara tersebut juga diabaikan. Padahal, kedua negara tersebut sebelumnya tidak tampak menunjukkan sikap enggan bekerjasama dengan otoritas Malaysia dalam penyelesaian kasus ini.

Berdasarkan hukum internasional, Malaysia memang dapat dikatakan sebagai negara yang paling berhak atas pelaksanaan penyelidikan dan pemberlakuan hukum atas suatu kasus yang terjadi di wilayah kedaulatannya. Doktrin tersebut dinamakan penegakan yurisdiksi berdasarkan prinsip teritorial. Prinsip ini ialah prinsip yang diakui secara luas oleh negara-negara di dunia.

Menurut Bantekas (2001:144), negara yang berhak atas prinsip ini mendapatkan prioritas utama dalam penanganan dan pemberlakuan hukum atas suatu kasus. Namun berikutnya, hal yang perlu diperhatikan ialah bahwa prinsip ini tidak berdiri sendiri dalam konsep besar penegakan yurisdiksi atas suatu persoalan hukum. Setelah prinsip ini ada prinsip nasionalitas/personalitas, yang terdiri dari prinsip personalitas aktif dan pasif.

Secara umum, penegakan yurisdiksi berdasarkan prinsip nasionalitas merupakan prinsip yang mengakui adanya tambahan kuasa penegakan hukum suatu negara pada sebuah peristiwa hukum yang tidak terjadi di wilayahnya demi menjamin perlindungan terhadap warga negara. Mueller (1965:61) menyatakan, prinsip nasionalitas merupakan terobosan pemenuhan kewajiban negara untuk senantiasa melindungi warga negaranya di mana pun mereka berada.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, prinsip ini terdiri dari prinsip personalitas aktif dan pasif. Prinsip personalitas aktif berlaku kala individu dari suatu negara melakukan pelanggaran hukum di negara lain—dalam kasus ini ialah SA yang WNI dan DTH yang warga negara Vietnam, diduga telah melakukan pelanggaran hukum di Malaysia. Adapun prinsip personalitas pasif berlaku kala individu dari suatu negara menjadi korban atas suatu pelanggaran hukum yang terjadi di negara lain—dalam kasus ini ialah Jong Nam, yang warga negara Korea Utara, meninggal dunia di Malaysia.

Prinsip nasionalitas ini secara serta merta menegasikan posisi Malaysia sebagai pemegang hak tunggal penegakan yurisdiksi dan pelaksanaan penyelidikan kasus kematian Jong Nam. Dengan tidak melibatkan negara berkepentingan dalam proses pelaksanaan penyelidikan suatu kasus yang kebenaran atas berbagai tesisnya masih perlu dipertanyakan (karena masih banyak suspect yang belum dapat dimintai keterangan), Malaysia bisa dikatakan menerapkan penegakan yurisdiksi berdasar prinsip teritorial yang terlalu ketat di negaranya.

Meski tidak dilarang secara eksplisit dalam hukum internasional, hal tersebut berpotensi mengurangi hak negara lain untuk ikut dalam proses penegakan hukum atas suatu peristiwa yang merugikan kepentingan negaranya, sejalan dengan pendapat Mueller. Dalam kasus ini, hak Indonesia dan Vietnam untuk melindungi kepentingan negaranya yang akhirnya terkena dampak. Diplomat dari kedua negara tersebut sempat mengalami kesulitan untuk bertemu warga negaranya yang sedang terseret suatu permasalahan hukum di Malaysia.

Jadi, kembali ke bagian awal tulisan ini, ada justifikasi dari kebijakan Malaysia yang tidak melibatkan Korea Utara dalam penanganan kasus ini. Hal tersebut adalah berbagai pernyataan otoritas Korea Utara yang dianggap mengganggu penanganan kasus ini.

Contohnya, penolakan otopsi atas jenazah Jong Nam dan tuduhan adanya intervensi pihak ketiga berkepentingan dalam penanganan yang dilakukan otoritas Malaysia. Hal yang cukup disesalkan ialah mengapa Indonesia dan Vietnam yang notabene kerabat dekat Malaysia sebagai sesama negara ASEAN ikut merasakan dampak negatif atas sikap otoritas Malaysia yang tertutup itu?

Pada dasarnya bisa dipahami justifikasi Malaysia memberlakukan kebijakan yang ketat atas campur tangan negara lain tentang penanganan kasus yang terjadi di negaranya ialah karena hal tersebut berpotensi mencoreng marwah kedaulatan dan penegakan yurisdiksi di wilayah Malaysia.

Namun, wajarkah jika marwah kedaulatan suatu negara justru berpotensi mengurangi hak warga dari negara lain? Lebih besar lagi, wajarkah jika marwah kedaulatan malah mengurangi hak seorang manusia untuk diproses hukum secara adil dan didampingi kuasa hukum?

Baru-baru ini, kuasa hukum SA dan DTH memohonkan kepada hakim yang menangani kasus ini agar melarang seluruh petugas yang ikut menangani kasus ini untuk berkomentar di hadapan publik. Kuasa hukum berdalih bahwa hal ini dilakukan untuk menghindarkan DA dan STH dari trial by press. Patut disyukuri, hakim yang menangani kasus ini mengabulkan permohonan dari kuasa hukum dan serta merta seluruh petugas dilarang mengeluarkan komentar kepada publik.

Kasus ini juga seharusnya menjadi sarana introspeksi yang baik bagi pemerintah Indonesia. Pasalnya ada kasus yang hampir serupa di Indonesia, yakni Mary Jane Veloso, warga Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkotika di Indonesia.

Komnas Perempuan memiliki pandangan bahwa Mary Jane Veloso—yang berperan sebagai kurir—hanyalah korban penipuan. Mary Jane Veloso disinyalir tidak mengetahui bahwa barang yang ia bawa merupakan barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia yang telah merasakan sulitnya membantu WNI yang sedang terseret masalah hukum di negara lain wajib meninjau kembali kebijakannya yang ketat atas berbagai kasus di Indonesia yang salah satu pelakunya ialah warga negara asing (WNA). Untuk memberi contoh, sebaiknya pemerintah Indonesia mulai membuka diri atas kemungkinan pendampingan hukum yang komprehensif kepada tiap WNA yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

SA, DTH, dan Mary Jane Veloso merupakan korban dari tergesa-gesanya penyelidikan hukum atas kasus yang mereka hadapi. Otoritas Malaysia dan Indonesia, dalam menetapkan pelaku dalam kasus masing-masing, seakan-akan melepaskan mens rea dari actus reus. Ini pelanggaran HAM sangat serius. Bagaimana bisa orang yang tidak memiliki niat, bahkan tidak mengetahui apa yang sebenarnya ia lakukan, dipidana seakan-akan mereka telah merencanakan semuanya sejak awal?

Pembenahan perspektif aparat, penguatan azas praduga tak bersalah, dan pelibatan pemerintah negara lain yang berkepentingan wajib dilakukan semata-mata demi penjaminan HAM yang paripurna di hadapan hukum.

Fadel Muhammad
Fadel Muhammad
A Bachelor of Law; studying public international law. Interested in humanitarian, diplomacy, war studies, and jurisdictional issue.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.