Jumat, April 26, 2024

Pembubaran HTI

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/5). Aktivitas di kantor HTI tersebut masih berjalan normal setelah keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Pemerintah mengumumkan pembubaran—atau rencana pembubaran—Hizbut Tahrir Indonesia pada Senin lalu (8/5/2017). Secara hukum, terlebih dahulu harus ditetapkan apa bentuk HTI. Dengan mengetahui bentuknya, kita akan lebih mudah menentukan hal hukum apa yang seyogianya diterapkan dalam perkara HTI.

Informasi tentang eksistensi HTI ditemukan—tapi tidak terbatas—dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 44/D.III.2/VI/2016 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri. Pada pokoknya, SKT menyatakan, HTI adalah organisasi kemasyarakatan yang memiliki kesamaan kegiatan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 02.479.432.3-015.000. HTI bukan partai politik.

Hukum yang digunakan untuk meneliti ormas adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut, ormas dilarang melakukan perbuatan tertentu yang berkaitan dengan lambang/bendera, pendanaan, dan menyebarkan paham tertentu.

Asumsi sementara, HTI sebagai ormas berbadan hukum melanggar salah satu larangan bagi ormas. Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi terhadap ormas yang melanggar larangan. Pemberian sanksi tidak bersifat alternatif. Dalam arti, pemerintah tidak boleh tidak menjatuhkan ormas yang melanggar larangan. Pemerintah wajib menjatuhkan sanksi.

Sanksi untuk ormas jenisnya berjenjang. Mula-mula dilakukan upaya persuasif. Jika ormas masih melanggar, dilayangkan sanksi administratif. Jenis sanksi administratif dibagi menjadi empat macam: peringatan tertulis; penghentian bantuan dan/atau hibah; penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabuta status badan hukum.

Sanksi administrasi peringatan tertulis juga diterbitkan dengan berjenjang. Peringatan tertulis kesatu; kedua; dan ketiga. Masing-masing berlaku paling lama 30 hari. Tidak langsung ke peringatan tertulis ketiga. Setiap peringatan menunjukkan negosiasi pemerintah agar ormas kembali memenuhi perintah undang-undang. Kalau sudah tidak melanggar dalam jangka waktu 30 hari, peringatan tertulis harus dicabut.

Sebaliknya, bila peringatan tertulis sampai yang ketiga tidak diindahkan, pemerintah menjatuhkan sanksi administrasi penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan. Ormas yang tidak mendapatkan bantuan dan/atau hibah dari pemerintah, pilihan sanksinya adalah penghentian sementara kegiatan.

Sanksi administrasi penghentian sementara kegiatan bagi ormas tingkat nasional membutuhkan pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam 14 hari, jika MA tidak memberikan pertimbangan, secara otomatis sanksi administrasi penghentian sementara kegiatan dijatuhkan. Hal ini langsung menjadi kewenangan pemerintah.

Untuk ormas tingkat daerah, kepala daerah menjatuhkan sanksi administrasi penghentian kegiatan dengan terlebih dulu meminta pertimbangan dari DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai tingkatannya. Sanksi ini berlaku selama 6 bulan.

Jangka waktu sanksi administrasi penghentian sementara kegiatan tidak bersifat limitatif. Maknanya, apabila ormas sudah tidak melanggar larangan ormas, maka sanksi dapat dicabut.

Ormas yang tidak mematuhi sanksi administrasi penghentian sementara kegiatan, akan dijatuhi sanksi adminsitrasi pencabutan status badan hukum. Status pencabutan badan hukum dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang pembubaran ormas berbadan hukum.

Permohonan pembubaran ormas berbadan hukum dilakukan oleh kejaksaan hanya atas permintaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan diajukan ke Ketua Pengadilan di mana ormas berbadan hukum tersebut berdomisili. Syarat pengajuannya dilengkapi dengan sanksi administrasi yang pernah dikenakan ke ormas yang melanggar larangan. Tanpa bukti sanksi administrasi, permohonan pembubaran tidak dapat diterima oleh pengadilan. Putusan pengadilan atas pembubaran ormas hanya dapat ditempuh dengan upaya hukum kasasi. Peradilan ini tidak mengenal banding.

Pendek kata, kebijakan pemerintah tentang pembubaran HTI dalam teropong perspektif hukum, baru dapat dilaksanakan jika memenuhi empat prosedur yang berurutan yang tidak boleh diselingi.

Pertama, dilakukan upaya preventif. Jika HTI masih keras kepala, pemerintah menempuh sanksi administrasi peringatan tertulis sampai jenjang ketiga. Apabila masih melanggar, dikenakan sanksi administrasi penghentian sementara kegiatan. Bila masih tak mau berubah, diambil kebijakan pencabutan status badan hukum yang diawali dengan permohonan pembubaran ormas dengan menyertakan bukti pengenaan sanksi administrasi sebelumnya.

Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi Pasal 28 UUD 1945. Ini adalah hak asasi. Namun demikian, hak asasi dibatasi oleh kewajiban asasi yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.

Kewajiban asasi tersebut selengkapnya berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.”

Frasa “pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang” dalam Pasal 28J UUD 1945 di konteks perihal HTI adalah UU No. 17 Tahun 2013. Artinya, pembatasan atas larangan ormas yang diatur dalam undang-undang bernilai sama dengan konstitusi itu sendiri, yakni berupa kewajiban asasi bagi ormas dalam menjalankan hak untuk berserikat dan berkumpul.

Secara politik, pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dalam menjalankan hak asasinya. Bentuk perlindungan pemerintah adalah keniscayaan dari kewajiban asasi segenap bangsa Indonesia.

Namun demikian, agar pemerintah tidak bersikap sewenang-wenang dalam menerapkan kewajiban asasi, dibutuhkan prosedur tertentu. Dalam UU No. 17 Tahun 2013, prosedur itu bahkan sangat banyak dan berjenjang. Hal ini untuk mencegah timbulnya leviathan atau monster kekuasaan yang boleh jadi muncul di kebijakan pemerintah.

Kebijakan pemerintah terhadap HTI harus dimaknai sebagai sikap menjalankan perintah konstitusi berupa penerapan kewajiban asasi. Dengan kata lain, apabila pemerintah tidak mengambil kebijakan yang tegas, maka secara politik, pemerintah telah gagal menjalankan amanat konstitusi berupa penerapan kewajiban asasi. Tentu hal ini akan menyudutkan posisi pemerintah sendiri karena dianggap gagal memenuhi perintah konstitusi.

Terakhir, kebijakan pemerintah yang sudah diambil terhadap HTI menjadi sikap politik konstitusional. Untuk mengujinya, pemerintah harus memenuhi prosedur hukum sebagaimana sudah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013. Jika tak terpenuhi, pemerintah wajib menangkalkan kebijakannya. Sekali lagi, hal ini untuk menunjukkan bahwa negara ini benar-benar sebagai negara hukum, bukan negara kekuassaan.

Hifdzil Alim
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.